Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perbedaan antara revisi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 28: | Baris 28: | ||
== Pendidikan == |
== Pendidikan == |
||
Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]] pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute [[Universitas Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]] dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009 dan ternyata gelar S2 nya ini adalah palsu. Sedangkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) ditempuh di [[Universitas Brawijaya]], [[Malang]] tahun 2013. |
Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]] pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute [[Universitas Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]] dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009 dan ternyata gelar S2 nya ini adalah palsu. Sedangkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) ditempuh di [[Universitas Brawijaya]], [[Malang]] tahun 2013, namun gelar doctor nya di cabut akibat penggunaan ijazah S2 palsu. |
||
== Organisasi == |
== Organisasi == |
Revisi per 8 Agustus 2017 10.55
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda | |
---|---|
Lahir | 6 November 1982 Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Universitas Kebangsaan Malaysia Universitas Brawijaya, Malang |
Pekerjaan | Pengajar |
Dikenal atas | Pakar hukum tata negara |
Suami/istri | Gusti Anisa Wulandari, S.T., M.T. |
Anak | Muhammad Alfath Alfaroby Muhammad Difesa Pravda |
Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, SH, LLM (lahir 6 November 1982) adalah seorang pakar di bidang hukum tata negara dan kini menjadi Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Ia merupakan Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Kalimantan Selatan.[1] Pada tahun 2013 ia ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi KPU Provinsi Kalsel.[2]
Kehidupan
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menikah dengan Gusti Anisa Wulandari. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak bernama Muhammad Alfath Alfaroby dan Muhammad Difesa Pravda.
Ia seorang akademisi di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, namun kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.[3]
Pendidikan
Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute Universitas Kebangsaan Malaysia, Kuala Lumpur dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009 dan ternyata gelar S2 nya ini adalah palsu. Sedangkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) ditempuh di Universitas Brawijaya, Malang tahun 2013, namun gelar doctor nya di cabut akibat penggunaan ijazah S2 palsu.
Organisasi
- Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Yogyakarta
- Ketua II Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII)
- Ketua Presidium Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)
- Sekretaris Jederal Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan (PMKS)
- Koordinator Jaringan Muda Kalimantan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Otonomi Daerah pada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode 2009-2014
- Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan dan Kebijakan Publik (PUSAKA PUBLIK)
- Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan Periode 2011-2015
- Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Kota Banjarmasin Periode 2011-2016
- Wakil Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia (UII) di Kalimantan Selatan sejak 2011-sekarang
- Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (MW KAHMI) Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2015-2020
- Ketua Bidang Kaderisasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Kalimantan Selatan Periode 2015-2020
- Sekretris Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Periode 2015-2020[4][5]
- Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Asasi Manusia Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Periode 2015-2020[6]
- Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Selatan Periode 2016-2021[7]
Referensi
- ^ "KAHMI Bahas Persoalan Agraria di Kalsel" - Banjarmasin Post, 1 Februari 2012. Diakses 24 Desember 2013
- ^ "Rifki Usulkan Ombudsman Kalsel" - Banjarmasin Post, 11 Februari 2013. Diakses 24 Desember 2013
- ^ "Rifqi mengundurkan diri dari ULM ?". PROKal.co. 22 Juni 2016. Diakses tanggal 16 November 2016.
- ^ APKASI Rencanakan Luncurkan e-Commerce untuk Dorong Perekonomian Daerah Menaksopal.id
- ^ Tingkatkan Daya Saing UMKM APKASI Kembangkan e-Commerce Otonomi.co.id
- ^ Majelis Pengurus Pusat ICMI Periode 2015-2020
- ^ "Rifqi Kembali Berkarya di Dunia Keorganisasian". Kalimantan Post. 14 September 2016. Diakses tanggal 16 November 2016.
Pranala luar
- Keberadaan Partai Nasional Bertentangan dengan Prinsip Otonomi - Hukumonline.com, 7 November 2012. Diakses 24 Desember 2013
- UU Ketenagalistrikan Tak Sesuai Otonomi - WASPADA Online, 27 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.
- UU Ketenagalistrikan Dinilai Langgar Prinsip Otonomi - Radar Jakarta.com, 27 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.
- UN, PTN, dan Otonomi Daerah Oleh M Rifqinizamy Karsayuda - edukasi.kompas.com, diakses 15 Maret 2014.
- Ahli HTN: UU Ketenagalistrikan Nyata-nyata Inkonstitusional! Kantor Berita Politik RMOL.co, 25 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.
- Biaya Politik Dorong Korupsi ANTARA NEWS.com Kalimantan Selatan, 21 Desember 2013. Diakses 24 Desember 2013.