Lompat ke isi

Hizbut Tahrir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Rachman227 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15: Baris 15:
|website = [http://www.hizb-ut-tahrir.org www.hizb-ut-tahrir.org]<br />[http://hizbut-tahrir.or.id/ www.hizbut-tahrir.or.id ]
|website = [http://www.hizb-ut-tahrir.org www.hizb-ut-tahrir.org]<br />[http://hizbut-tahrir.or.id/ www.hizbut-tahrir.or.id ]
}}
}}
'''Hizb ut-Tahrir''' ({{lang-ar|حزب التحرير}} ''Ḥizb at-Taḥrīr''; ''Partai Pembebasan'') adalah organisasi politik internasional [[Pan Islamisme|Pan Islamis]] dan [[Fundamentalisme|fundamentalis]] yang mendeskripsikan ideologi keislamannya, dan bertujuan untuk menegakkan Kekalifahan Islam atau negara Islam. Kalifah baru ini diharapkan menyatukan komunitas umat Islam<ref name="ctmwru-4-3-10">{{cite web|title=Can the Muslim world really unite?|url=http://www.hizb.org.uk/islamic-culture/can-the-muslim-world-really-unite|website=hizb.org.uk|accessdate=15 January 2016|date=March 4, 2010}}</ref> dalam bentuk kesatuan (bukan federasi) <ref name="DCHT2011:Article 16">[[#DCHT2011|Draft Constitution of the Khilafah State, 2011]]: Article 16</ref> ''superstate'' dari negara-negara kesatuan yang agamanya mayoritas islam<ref name=HAHSHTIS2009:3>[[#HAHSHTIS2009|Ahmed & Stuart, ''Hizb Ut-Tahrir'', 2009]]: p.3</ref>, yang terbentang dari Maroko di Afrika Barat hingga Filipina Selatan di Asia Tenggara. Negara yang diajukan akan mempraktikkan syariat Islam<ref name=MOoHT/> kembali kepada bentuk yang memiliki dasar untuk menjadi negara pertama di dunia<ref name="MOoHT">{{cite web|title=Media Office of Hizb-ut-Tahrir. About Hizb ut-Tahrir|url=http://www.hizb-ut-tahrir.info/english/about.htm|website=Hizb-ut-Tahrir|accessdate=14 January 2016|archiveurl=https://web.archive.org/web/20070927200032/http://www.hizb-ut-tahrir.info/english/about.htm#2|archivedate=27 September 2007}}</ref> dan membawa dakwah Islam kepada seisi dunia.
'''Hizb ut-Tahrir''' ({{lang-ar|حزب التحرير}} ''Ḥizb at-Taḥrīr''; ''Party of Liberation'') adalah organisasi radikal internasional,<ref name=bbc-faq>{{cite news|title=Q&A: Hizb ut-Tahrir|url=http://news.bbc.co.uk/2/hi/uk_news/4127688.stm|accessdate=15 January 2016|agency=BBC News|date=10 August 2007}}</ref> organisasi politik radikal pan-Islamis, yang menganggap "ideologinya sebagai ideologi Islam", yang tujuannya membentuk "Khilafah Islam" atau negara Islam. Kekhalifahan baru akan menyatukan komunitas Muslim (Ummah)<ref name=ctmwru-4-3-10>{{cite web|title=Can the Muslim world really unite?|url=http://www.hizb.org.uk/islamic-culture/can-the-muslim-world-really-unite|website=hizb.org.uk|accessdate=15 January 2016|date=March 4, 2010}}</ref> dalam negara Islam kesatuan (bukan federal)<ref name="DCHT2011:Article 16">[[#DCHT2011|Draft Constitution of the Khilafah State, 2011]]: Article 16</ref> dari negara-negara mayoritas Muslim.<ref name=HAHSHTIS2009:3>[[#HAHSHTIS2009|Ahmed & Stuart, ''Hizb Ut-Tahrir'', 2009]]: p.3</ref> Mulai dari Maroko di Afrika Barat ke Filipina selatan di Asia Timur. Negara yang diusulkan akan menegakkan hukum Syariah Islam,<ref name=MOoHT/> kembali ke "tempat yang selayaknya sebagai negara pertama di dunia",<ref name=MOoHT>{{cite web|title=Media Office of Hizb-ut-Tahrir. About Hizb ut-Tahrir|url=http://www.hizb-ut-tahrir.info/english/about.htm|website=Hizb-ut-Tahrir|accessdate=14 January 2016|archiveurl=https://web.archive.org/web/20070927200032/http://www.hizb-ut-tahrir.info/english/about.htm#2|archivedate=27 September 2007}}</ref> dan membawa "dakwah Islam" ke seluruh dunia. Sampai pertengahan 2015 organisasi ini dilarang di Jerman, Rusia, Cina, Mesir, Turki,<ref>{{cite news| url= https://www.rt.com/news/265309-islam-danes-not-vote/| title=Islamist groups urge Muslim Danes to boycott election, saying democracy ‘incompatible’ with Islam |date= 5 June 2015 |agency=rt.com |accessdate=23 February 2016 }}</ref> dan semua negara Arab kecuali Lebanon, Yaman dan UAE.<ref>{{cite web|last1=Brandon|first1=James|title=Hizb-ut-Tahrir's Growing Appeal in the Arab World|url=http://www.jamestown.org/single/?no_cache=1&tx_ttnews%5Btt_news%5D=999#.Vu3sGGfmrug|website=www.jamestown.org|publisher=The Jamestown Foundation|accessdate=29 January 2015}}</ref> Organisasi ini terlibat dalam "politik kebencian"<ref name=sardar-14-11-2005/> dan intoleransi yang memberikan pembenaran ideologis untuk<ref name=HAHSHTIS2009:45>[[#HAHSHTIS2009|Ahmed & Stuart, ''Hizb Ut-Tahrir'', 2009]]: p.45</ref> kekerasan;<ref name=sardar-14-11-2005>{{cite journal|last1=Sardar|first1=Ziauddin|title=Ziauddin Sardar explains the long history of violence behind Hizb ut-Tahrir|journal=New Statesman|date=14 November 2005 |url=http://www.newstatesman.com/200511140010 |archiveurl=http://web.archive.org/web/20080511175612/http://www.newstatesman.com/200511140010|archivedate=2008-05-11|accessdate=14 January 2016}}</ref> memanggil pelaku bom bunuh diri sebagai "martir",<ref name=IMRANKHAN>{{cite web|url=http://news.bbc.co.uk/2/hi/programmes/newsnight/3182271.stm |title=Programmes - Newsnight - Hizb ut Tahrir |publisher=BBC News |accessdate=26 December 2015}}</ref> menuduh negara-negara barat melancarkan perang terhadap Islam dan Muslim,<ref>{{cite web |url=http://www.ht-bangladesh.info/Oh-Muslims-in-the-Security-Services-and-Judiciary-Stop-Acting-as-Foot-Soldiers-of-the-Kuffar-and-the-Agent-Regime-in-this-War-against-Your-Deen |title=Oh Muslims! Resist the Kafir-Mushrik States and the Agent Regime’s War against Islam Oh Muslims in the Security Services and Judiciary! Stop Acting as Foot Soldiers of the Kuffar and the Agent Regime in this War against Your Deen |website=Hizb ut-Tahrir Wilayah Bangladesh |date=25 October 2015 |accessdate=17 February 2016}}</ref><ref>{{cite web |title=‘Press Conference: Hizb ut-Tahrir Britain launches ‘Stand For Islam’ mobilisation campaign’, Hizb ut-Tahrir Britain Press Release |website=hizb.org.uk |url=http://www.hizb.org.uk/hizb/press-centre/press-release/press-conference-hizb-ut-tahrir-britain-launchesstand-for-islam-mobilisation-campaign.html |date=17 April 2007 |quote=And there is no longer any doubt that this really is a war on Islam whether or not they call it a war on terror.}}{{dead link|date=March 2016}}</ref> dan menyerukan penghancuran umat Hindu di Kashmir, orang Rusia di Chechnya dan orang Yahudi di Israel;<ref name=Tharper>{{cite web|url=http://www.telegraph.co.uk/news/uknews/1564616/Islamists-'urge-young-Muslims-to-use-violence'.html|title=Islamists 'urge young Muslims to use violence'|author=Tom Harper|date=30 September 2007|work=Telegraph.co.uk|accessdate=26 December 2015}}</ref> sampai "negara Islam" telah didirikan.<ref name=gsHTI>[http://www.globalsecurity.org/military/world/para/hizb-ut-tahrir.htm Hizb ut-Tahrir al-Islami] on Global Security.org| last update 11-07-2011</ref>
<!--
<!--
The organization was founded in 1953 as a [[Sunni]] Muslim organization in [[Jerusalem]] by Syaikh [[Taqiuddin al-Nabhani]] rahimahullah, an Islamic scholar and [[appeals court]] judge ''([[Qadi]])''<ref name="GlobalSecurity">{{cite web|title=Hizb ut-Tahrir al-Islami (Islamic Party of Liberation)|url=http://www.globalsecurity.org/military/world/para/hizb-ut-tahrir.htm|publisher=GlobalSecurity.org|accessdate=19 March 2014}}</ref> from [[Palestine (region)|Palestine]]. Since then Hizb ut-Tahrir has spread to more than 50 countries, and grown to a membership estimated to be between "tens of thousands"<ref name=filiu-2008/> to "about one million".<ref name="allahandthecaliphate">{{cite news|last=Malik|first=Shiv|title=For Allah and the caliphate|url=http://www.newstatesman.com/node/195114 |accessdate=19 March 2014|newspaper=[[New Statesman]]|date=13 September 2004}}</ref> Hizb ut-Tahrir is very active in [[Western world|Western]] countries, particularly in the United Kingdom, and also in several [[Arab]] and [[Central Asian]] countries, despite being banned by some governments. Members typically meet in small private study circles, but in countries where the group is not illegal (such as Europe) it also engages with the media and organises rallies and conferences.<ref name="bbc-faq">{{cite news|url=http://news.bbc.co.uk/2/hi/uk_news/4127688.stm|title=Q&A: Hizb ut-Tahrir|date=10 August 2007|agency=BBC News|accessdate=15 January 2016}}</ref>
The organization was founded in 1953 as a [[Sunni]] Muslim organization in [[Jerusalem]] by Syaikh [[Taqiuddin al-Nabhani]] rahimahullah, an Islamic scholar and [[appeals court]] judge ''([[Qadi]])''<ref name="GlobalSecurity">{{cite web|title=Hizb ut-Tahrir al-Islami (Islamic Party of Liberation)|url=http://www.globalsecurity.org/military/world/para/hizb-ut-tahrir.htm|publisher=GlobalSecurity.org|accessdate=19 March 2014}}</ref> from [[Palestine (region)|Palestine]]. Since then Hizb ut-Tahrir has spread to more than 50 countries, and grown to a membership estimated to be between "tens of thousands"<ref name=filiu-2008/> to "about one million".<ref name="allahandthecaliphate">{{cite news|last=Malik|first=Shiv|title=For Allah and the caliphate|url=http://www.newstatesman.com/node/195114 |accessdate=19 March 2014|newspaper=[[New Statesman]]|date=13 September 2004}}</ref> Hizb ut-Tahrir is very active in [[Western world|Western]] countries, particularly in the United Kingdom, and also in several [[Arab]] and [[Central Asian]] countries, despite being banned by some governments. Members typically meet in small private study circles, but in countries where the group is not illegal (such as Europe) it also engages with the media and organises rallies and conferences.<ref name="bbc-faq">{{cite news|url=http://news.bbc.co.uk/2/hi/uk_news/4127688.stm|title=Q&A: Hizb ut-Tahrir|date=10 August 2007|agency=BBC News|accessdate=15 January 2016}}</ref>

Revisi per 28 Agustus 2017 11.52


Hizbut Tahrir
Ketua umumSyeikh Atha' Abu Rasytah
PendiriSyekh Taqiyuddin An Nabhani
Dibentuk1953; 71 tahun lalu (1953)
Kantor pusatAl Aqsha
KeanggotaanJutaan pengikut (perkiraan)[1]
IdeologiPan Islamisme
Islamisme
Afiliasi internasionalMancanegara
Situs web
www.hizb-ut-tahrir.org
www.hizbut-tahrir.or.id

Hizb ut-Tahrir (bahasa Arab: حزب التحرير Ḥizb at-Taḥrīr; Party of Liberation) adalah organisasi radikal internasional,[2] organisasi politik radikal pan-Islamis, yang menganggap "ideologinya sebagai ideologi Islam", yang tujuannya membentuk "Khilafah Islam" atau negara Islam. Kekhalifahan baru akan menyatukan komunitas Muslim (Ummah)[3] dalam negara Islam kesatuan (bukan federal)[4] dari negara-negara mayoritas Muslim.[5] Mulai dari Maroko di Afrika Barat ke Filipina selatan di Asia Timur. Negara yang diusulkan akan menegakkan hukum Syariah Islam,[6] kembali ke "tempat yang selayaknya sebagai negara pertama di dunia",[6] dan membawa "dakwah Islam" ke seluruh dunia. Sampai pertengahan 2015 organisasi ini dilarang di Jerman, Rusia, Cina, Mesir, Turki,[7] dan semua negara Arab kecuali Lebanon, Yaman dan UAE.[8] Organisasi ini terlibat dalam "politik kebencian"[9] dan intoleransi yang memberikan pembenaran ideologis untuk[10] kekerasan;[9] memanggil pelaku bom bunuh diri sebagai "martir",[11] menuduh negara-negara barat melancarkan perang terhadap Islam dan Muslim,[12][13] dan menyerukan penghancuran umat Hindu di Kashmir, orang Rusia di Chechnya dan orang Yahudi di Israel;[14] sampai "negara Islam" telah didirikan.[15]

Latar belakang pendirian

Hizbut Tahrir didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami/kufur agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan Rosulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin yakni Khilafah Islamiyah di dunia, sehingga hukum Islam dapat diberlakukan kembali.[16]

Keharusan Berdirinya Partai-partai Politik Menurut Syariat

Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT dalam QS.Ali Imran, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).

Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut—yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar—adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadits no. 2259). Hadis di atas merupakan salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.

Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik. Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar.

Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik.

Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut—yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam—tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah metode Rasulullah saw.

Oleh karena itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Allah telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48).

Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49).

Oleh karena itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah, berarti mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44).

Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain merupakan ideologi-ideologi destruktif dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah buatan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua ideologi yang ada selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh karena itu, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak akan diterima, sementara di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kebaikan, yang dapat diartikan dengan mengajak pada Islam.

Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berarti amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme, nasionalisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya untuk membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; membebaskan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukum-hukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya dapat ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melakukan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah menyebabkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang benar. Upaya demikian diharapkan dapat menciptakan perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam.

Tujuan Dan Keanggotaan

Tujuan

Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kembali kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam

Keanggotaan Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan dan dari suku apapun. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka.

Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita itu sendiri .

Pembubaran di Indonesia

Pemerintah Indonesia secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.[17][18]

Referensi

  1. ^ For Allah and the caliphate, New Statesman, 13 September 2004
  2. ^ "Q&A: Hizb ut-Tahrir". BBC News. 10 August 2007. Diakses tanggal 15 January 2016. 
  3. ^ "Can the Muslim world really unite?". hizb.org.uk. March 4, 2010. Diakses tanggal 15 January 2016. 
  4. ^ Draft Constitution of the Khilafah State, 2011: Article 16
  5. ^ Ahmed & Stuart, Hizb Ut-Tahrir, 2009: p.3
  6. ^ a b "Media Office of Hizb-ut-Tahrir. About Hizb ut-Tahrir". Hizb-ut-Tahrir. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 September 2007. Diakses tanggal 14 January 2016. 
  7. ^ "Islamist groups urge Muslim Danes to boycott election, saying democracy 'incompatible' with Islam". rt.com. 5 June 2015. Diakses tanggal 23 February 2016. 
  8. ^ Brandon, James. "Hizb-ut-Tahrir's Growing Appeal in the Arab World". www.jamestown.org. The Jamestown Foundation. Diakses tanggal 29 January 2015. 
  9. ^ a b Sardar, Ziauddin (14 November 2005). "Ziauddin Sardar explains the long history of violence behind Hizb ut-Tahrir". New Statesman. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-05-11. Diakses tanggal 14 January 2016. 
  10. ^ Ahmed & Stuart, Hizb Ut-Tahrir, 2009: p.45
  11. ^ "Programmes - Newsnight - Hizb ut Tahrir". BBC News. Diakses tanggal 26 December 2015. 
  12. ^ "Oh Muslims! Resist the Kafir-Mushrik States and the Agent Regime's War against Islam Oh Muslims in the Security Services and Judiciary! Stop Acting as Foot Soldiers of the Kuffar and the Agent Regime in this War against Your Deen". Hizb ut-Tahrir Wilayah Bangladesh. 25 October 2015. Diakses tanggal 17 February 2016. 
  13. ^ "'Press Conference: Hizb ut-Tahrir Britain launches 'Stand For Islam' mobilisation campaign', Hizb ut-Tahrir Britain Press Release". hizb.org.uk. 17 April 2007. And there is no longer any doubt that this really is a war on Islam whether or not they call it a war on terror. [pranala nonaktif]
  14. ^ Tom Harper (30 September 2007). "Islamists 'urge young Muslims to use violence'". Telegraph.co.uk. Diakses tanggal 26 December 2015. 
  15. ^ Hizb ut-Tahrir al-Islami on Global Security.org| last update 11-07-2011
  16. ^ "Hizbut Tahrir Indonesia - Tentang Kami" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2013-03-31. 
  17. ^ Nasional Kompas: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah diakses 19 Juli 2017
  18. ^ News Detik: HTI Dibubarkan, Jokowi: Kami Dapat Masukan Termasuk dari Ulama diakses 19 Juli 2017

Pranala luar