Lompat ke isi

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (dibawah, +di bawah)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 53: Baris 53:
* Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
* Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
* Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.
* Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.
WEWENANG

Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
Penetapan sistem informasi di bidangnya.
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.


== Daftar Kepala BPPT ==
== Daftar Kepala BPPT ==

Revisi per 8 September 2017 00.46

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
BPPT
Berkas:LogoBPPT.jpg
Di bawah koordinasi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kepala
Unggul Priyanto
Situs web
www.bppt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Sejarah BPPT

Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Mantan Presiden Soeharto kepada Prof Dr. Ing.B.J. Habibie pada tanggal 28-Januari-1974.

Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5-Januari-1974, Prof Dr. Ing. B.J. Habibie diangkat sebagai penasehat pemerintah dibidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.

Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.

Tupoksi dan Kewenangan

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

  • Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
  • Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
  • Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.

WEWENANG

Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; Penetapan sistem informasi di bidangnya. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.

Daftar Kepala BPPT

Catatan kaki

  1. ^ Hingga tahun 2006 jabatan Kepala BPPT dijabat rangkap oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek). Said Jenie adalah Kepala BPPT pertama yang bukan menjabat Menristek.
  2. ^ http://www.ristek.go.id/index.php?mod=News&conf=v&id=1139

Pranala luar