Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{refimprove}} |
|||
'''Aparatur Sipil Negara''' (disingkat '''ASN''') adalah [[profesi]] bagi [[Pegawai negeri|Pegawai Negeri Sipil]] dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah ( Tenaga Kontrak ). Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan [[pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]] yang diangkat oleh [[pejabat pembina kepegawaian]] dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
'''Aparatur Sipil Negara''' (disingkat '''ASN''') adalah [[profesi]] bagi [[Pegawai negeri|Pegawai Negeri Sipil]] dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah ( Tenaga Kontrak ). Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan [[pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]] yang diangkat oleh [[pejabat pembina kepegawaian]] dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
||
Revisi per 4 Oktober 2017 06.55
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah ( Tenaga Kontrak ). Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jabatan ASN
Jabatan administrasi
Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jabatan administrasi terdiri atas:
- jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
- jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, dan;
- jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas:
- jabatan fungsional keahlian, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama;
- jabatan fungsional keterampilan, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Jabatan pimpinan tinggi
Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas:
1. jabatan pimpinan tinggi utama;
2. jabatan pimpinan tinggi madya, dan;
3. jabatan pimpinan tinggi pratama.
Hak dan kewajiban
- PNS berhak memperoleh
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
- PPPK berhak memperoleh
- Gaji dan tunjangan;
- Cuti;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
- Kewajiban ASN
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Kelembagaan
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan kepada:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Pranala luar
- (Indonesia) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- (Indonesia) Pokok-pokok Undang-undang Aparatur Sipil Negara