Lompat ke isi

Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 18: Baris 18:
* Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan
* Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan


== Pelarangan Belok Kiri Langsung🚦 ==
== Pelarangan Belok Kiri Langsung ==
Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut.
Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut.
Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000 .denda maksimal IDR 500.000 ribu
Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000 .denda maksimal IDR 500.000 ribu
Baris 24: Baris 24:
'''Dishub di kota2 tertentu masih ada yang berlakukan belok kiri jalan terus'''
'''Dishub di kota2 tertentu masih ada yang berlakukan belok kiri jalan terus'''


Catatan:jika terdapat rambu belok kiri jalan terus pengendara di persilahkan untuk belok kiri namun jika tidak pengendara wajib mengikuti lampu lalu lintas yang ada dan atau terdapat rambu yg memperingatkan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas
Notes : kalo ada rambu belok kiri jalan terus

Ga apa2 jalan terus😊,tapi kalo nggak ada rambu itu tersebut atau ada rambu belok kiri ikuti lampu isyarat,hukumnya wajib berhenti👌


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 11 Oktober 2017 21.42


Belok kiri langsung adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun lampu lalu lintas menunjukkan merah dengan catatan bahwa hak utama pada persimpangan, hak utama penggunaan jalan tetap pada lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan baru bisa membelok ke kiri kalau tidak ada kendaraan yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Di Indonesia sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Traffic Light. Jika sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan bterus

kiri boleh langsung, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut sudah tidak berlaku. Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.

Sistem ini telah diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa yuhu negara bagian Amerika Serikat, di New York sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di Kanada di mana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok ke kanan.

Isu yang timbul dengan belok kiri langsung

Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung antara lain:

  • Kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas
  • Meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu-lintas terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.
  • Dapat meningkatkan kapasitas persimpangan.
  • Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.
  • Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan

Pelarangan Belok Kiri Langsung

Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut. Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000 .denda maksimal IDR 500.000 ribu

Dishub di kota2 tertentu masih ada yang berlakukan belok kiri jalan terus

Catatan:jika terdapat rambu belok kiri jalan terus pengendara di persilahkan untuk belok kiri namun jika tidak pengendara wajib mengikuti lampu lalu lintas yang ada dan atau terdapat rambu yg memperingatkan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas

Lihat pula

Pranala luar