Undang-Undang Pokok Agraria: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menyunting Pranala dari halaman ini ke halaman "Tamsil (diplomat)" |
Menambah referensi |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
}} |
}} |
||
'''Undang-Undang Pokok Agraria''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria''') adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di [[Indonesia]]<ref name="pengertian">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria</ref>. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. <ref name="pengertian"/>. |
'''Undang-Undang Pokok Agraria''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria''') adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di [[Indonesia]]<ref name="pengertian">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria</ref>. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. <ref name="pengertian"/>. |
||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
{{base-stub |
{{base-stub |
Revisi per 20 Oktober 2017 19.44
Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-undang nomor 5 tahun 1960) | |
---|---|
Dibuat | 24 September 1960 |
Penandatangan | Presiden Soekarno dan Sekretaris Negara Tamzil |
Tujuan | Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. |
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di Indonesia[1]. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. [1].
Referensi