Lompat ke isi

Undang-Undang Pokok Agraria: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
k Menyunting Pranala dari halaman ini ke halaman "Tamsil (diplomat)"
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Menambah referensi
Baris 12: Baris 12:
}}
}}
'''Undang-Undang Pokok Agraria''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria''') adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di [[Indonesia]]<ref name="pengertian">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria</ref>. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. <ref name="pengertian"/>.
'''Undang-Undang Pokok Agraria''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria''') adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di [[Indonesia]]<ref name="pengertian">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria</ref>. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. <ref name="pengertian"/>.

== Referensi ==
{{reflist}}



{{base-stub
{{base-stub

Revisi per 20 Oktober 2017 19.44

Undang-Undang Pokok Agraria
(Undang-undang nomor 5 tahun 1960)
Undang-undang Pokok Agraria berasaskan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Dibuat24 September 1960
PenandatanganPresiden Soekarno
dan Sekretaris Negara Tamzil
TujuanMengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.

Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di Indonesia[1]. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. [1].

Referensi

  1. ^ a b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria