Undang-Undang Pokok Agraria: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah referensi |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 11: | Baris 11: | ||
| purpose = Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. |
| purpose = Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. |
||
}} |
}} |
||
'''Undang-Undang Pokok Agraria''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria''') adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di [[Indonesia]]<ref name="pengertian">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria</ref>. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. <ref name="pengertian"/>. |
'''Undang-Undang Pokok Agraria''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria''') adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di [[Indonesia]]<ref name="pengertian">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria</ref>. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. <ref name="pengertian"/>. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 21: | Baris 21: | ||
|[[Berkas:Scale of justice 2.svg|30px]]}}{{#if:{{{kat|}}}||<includeonly> |
|[[Berkas:Scale of justice 2.svg|30px]]}}{{#if:{{{kat|}}}||<includeonly> |
||
[[Kategori:Rintisan bertopik hukum|{{PAGENAME}}]]</includeonly>}}<noinclude> |
[[Kategori:Rintisan bertopik hukum|{{PAGENAME}}]]</includeonly>}}<noinclude> |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia|{{PAGENAME}}]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Agraria|{{PAGENAME}}]] |
||
</noinclude> |
</noinclude> |
Revisi per 21 Oktober 2017 05.05
Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-undang nomor 5 tahun 1960) | |
---|---|
Dibuat | 24 September 1960 |
Penandatangan | Presiden Soekarno dan Sekretaris Negara Tamzil |
Tujuan | Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. |
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlaku di Indonesia[1]. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. [1].
Referensi