Undang-Undang Pokok Agraria: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengedit deskripsi |
→Referensi: Menambahkan referensi |
||
Baris 16: | Baris 16: | ||
<references> |
<references> |
||
<ref name="pengertian">"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"</ref> |
<ref name="pengertian">"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"</ref> |
||
<ref name="rise">Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN: 9786028189675</ref> |
|||
</references> |
</references> |
||
Revisi per 21 Oktober 2017 14.46
Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-undang nomor 5 tahun 1960) | |
---|---|
Dibuat | 24 September 1960 |
Penandatangan | Presiden Soekarno dan Sekretaris Negara Tamzil |
Tujuan | Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. |
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia[1]. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[1].
Referensi
- ^ a b "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
Kesalahan pengutipan: Tag <ref>
dengan nama "rise" yang didefinisikan di <references>
tidak digunakan pada teks sebelumnya.
Pranala luar
- Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris, Kompasiana, 19 Oktober 2014