Taman Nasional Gunung Leuser: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Lauser |
||
Baris 40: | Baris 40: | ||
}}}} |
}}}} |
||
'''Taman Nasional Gunung Leuser''' biasa disingkat '''TNGL''' adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektare yang secara administrasi pemerintahan terletak di Provinsi [[Aceh]] dan [[Sumatera Utara]]. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten [[ |
'''Taman Nasional Gunung Leuser''' biasa disingkat '''TNGL''' adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektare yang secara administrasi pemerintahan terletak di Provinsi [[Aceh]] dan [[Sumatera Utara]]. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten [[Kota Subulussalam|Subulussalam]], [[Aceh Selatan]], [[Aceh Singkil]], [[Kabupaten Aceh Tengah|Aceh Tengah]], [[Aceh Tenggara]], [[Gayo Lues]], [[Kabupaten Bener Meriah|Bener Meriah]], [[Aceh Tamiang]], sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten [[Dairi]], [[Karo]], dan [[Langkat]]. |
||
Taman nasional ini mengambil nama dari [[Gunung Leuser]] yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Aceh. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. |
Taman nasional ini mengambil nama dari [[Gunung Leuser]] yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Aceh. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. |
Revisi per 24 Oktober 2017 14.12
Taman Nasional Gunung Leuser | |
---|---|
IUCN Kategori II (Taman Nasional) | |
Lokasi di Sumatera | |
Letak | Sumatera, Indonesia |
Koordinat | 3°30′N 97°30′E / 3.500°N 97.500°E |
Luas | 7.927 km² |
Didirikan | 1980 |
Pihak pengelola | Kementerian Kehutanan |
Nama resmi | Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra |
Jenis | Alam |
Kriteria | vii, ix, x |
Ditetapkan | 2004 (sesi ke- 28) |
No. referensi | 1167 |
Negara | Indonesia |
Kawasan | Asia-Pasifik |
Taman Nasional Gunung Leuser biasa disingkat TNGL adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektare yang secara administrasi pemerintahan terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo, dan Langkat.
Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Aceh. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu :
- perlindungan sistem penyangga kehidupan;
- pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
- pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Secara yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu; TN.Gunung Leuser, TN. Ujung Kulon, TN. Gede Pangrango, TN. Baluran, dan TN. Komodo. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditunjuk luas TN. Gunung Leuser adalah 792.675 ha. Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya status kewenangan pengelolaan TN. Gunung Leuser kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.
Diterimanya Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera ke daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004, membuat Taman Nasional Gunung Leuser juga masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO, bersama dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TN. Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektare yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa TN. Gunung Leuser terdiri dari gabungan:
- Suaka Margasatwa Gunung Leuser : 416.500 hektare
- Suaka Margasatwa Kluet : 20.000 hektare
- Suaka Margasatwa Langkat Barat : 51.000 hektare
- Suaka Margasatwa Langkat Selatan : 82.985 hektare
- Suaka Margasatwa Sekundur : 60.600 hektare
- Suaka Margasatwa Kappi : 142.800 hektare
- Taman Wisata Gurah : 9.200 hektare
- Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas : 292.707 hektare
Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007, Saat ini pengelola TNGL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA)Departemen Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar (setingkat eselon II).
Salah satu Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang terkenal di dalam kawasan TNGL adalah Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera - Bukit Lawang di Kawasan Wisata Alam Bukit Lawang - Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sisi lain, taman nasional ini juga mendapat perhatian karena maraknya kasus penebangan pohon illegal di beberapa lokasi yang menyalahi reservasi lingkungan.
Sebagian besar kawasan TNGL memiliki topografi yang curam dan struktur dan tekstur tanah yang rentan terhadap longsor. Hal ini terbukti pada saat banjir bandang yang menghancurkan kawasan wisata alam Bukit Lawang beberapa tahun lalu. Untuk lebih menjaga TNGL dari kerusakan yang lebih parah maka dibentuklah suatu kawasan yang disebut Kawasan Ekosistem Leuser. Kawasan yang memiliki luas 2,6 juta hektare ini meliputi area yang lebih datar di sekeliling TNGL dan berfungsi sebagai penyangga (buffer).
Fauna
Di taman nasional ini terdapat 130 jenis mamalia,[1] di antaranya orangutan sumatera (Pongo pygmaeus abelii), sarudung (Hylobates lar), siamang (Hylobates syndactilus), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), beruk (Macaca nemestriana) dan kedih (Presbytis thomasi). Satwa karnivora di antaranya: macan dahan (Neofelis nebulosa), beruang madu (Helarctos malayanus), harimau sumatera (Phantera tigris Sumatraensis). Satwa herbivora yang ada di taman nasional ini adalah gajah sumatera (Elephas maximus), badak sumatera (Dicerorhinus sumatraensis), dan rusa sambar (Cervus unicolor).[1]
Diperkirakan ada sekitar 89 spesies langka dan dilindungi berada di Taman Nasional Gunung Leuser, di antaranya:
- Orangutan sumatera (Pongo pygmaeus abelii)
- Badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)
- Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae)
- Gajah sumatera (Elephas maximus)
- Beruang madu (Helarctos malayanus)
- Rangkong papan (Buceros bicornis)
- Ajag (Cuon Alpinus)
- Siamang (Hylobates syndactylus).[1]
Diperkirakan ada sekitar 325 jenis burung di Taman Nasional Gunung Leuser[1], di antaranya: rangkong badak (Buceros rhinoceros). Fauna reptilia dan amphibia didominasi ular berbisa dan buaya (Crocodillus sp). Di sini terdapat ikan jurung (Tor sp), ikan endemik Sungai Alas yang bisa mencapai panjang 1 meter. Di sini juga terdapat kupu-kupu.
Referensi
- ^ a b c d "Taman Nasional Gunung Leuser". Taman Nasional di Indonesia. Departemen Kehutanan. Diakses tanggal 2013-06-09.