Lompat ke isi

Daerah Pabean: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Added {{unreferenced}} tag to article (Twinkle ⛔)
Baris 1: Baris 1:
{{unreferenced|date=November 2017}}
'''Daerah Pabean''' adalah wilayah [[Republik Indonesia]] yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan [[Pabean]]. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang [[bea masuk|Bea Masuk]] dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas benua|Landas Kontinen]] yang didalamnya berlaku Undang-Undang [[Kepabeanan]].
'''Daerah Pabean''' adalah wilayah [[Republik Indonesia]] yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan [[Pabean]]. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang [[bea masuk|Bea Masuk]] dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas benua|Landas Kontinen]] yang didalamnya berlaku Undang-Undang [[Kepabeanan]].



Revisi per 19 November 2017 15.51

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.