Satyalancana Karya Satya: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
Satyalancana Karya Satya dibagi dalam lima kelas, yaitu kelas satu, kelas dua, kelas tiga, kelas empat dan kelas lima. Pembagian kelas didasarkan atas golongan pegawai yang bersangkutan (gologan A,B,C,D,E,F). |
Satyalancana Karya Satya dibagi dalam lima kelas, yaitu kelas satu, kelas dua, kelas tiga, kelas empat dan kelas lima. Pembagian kelas didasarkan atas golongan pegawai yang bersangkutan (gologan A,B,C,D,E,F). |
||
== |
== Referensi == |
||
{{id}} [http://www.unmit.org/legal/IndonesianLaw/pp/Pp195931.htm PP 31/1959, TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA] |
{{id}} [http://www.unmit.org/legal/IndonesianLaw/pp/Pp195931.htm PP 31/1959, TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA] |
||
Revisi per 17 Maret 2008 11.37
Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia yang telah berbakti selama 25 tahun secara berturut-turut tanpa berbuat kesalahan besar.
Satyalancana Karya Satya dibagi dalam lima kelas, yaitu kelas satu, kelas dua, kelas tiga, kelas empat dan kelas lima. Pembagian kelas didasarkan atas golongan pegawai yang bersangkutan (gologan A,B,C,D,E,F).
Referensi
(Indonesia) PP 31/1959, TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA