Gatot Taroenamihardja: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
Ia merupakan orang pertama yang sempat dua kali memegang jabatan tersebut (yang kedua adalah [[Singgih]], SH). Mr. Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden [[Soekarno]] itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden. |
Ia merupakan orang pertama yang sempat dua kali memegang jabatan tersebut (yang kedua adalah [[Singgih]], SH). Mr. Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden [[Soekarno]] itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden. |
||
Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Mr Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia. |
Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Mr Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia.<ref>{{cite web |url=https://kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=12&ids=27 |title=Profil Jaksa Agung: Gatot Taroenamihardja |last= |first= |date= |website=Kejaksaan Republik Indonesia |publisher= |access-date=21 November 2017 |quote=}}</ref> |
||
==Referensi== |
|||
{{reflist}} |
|||
{{Kotak_mulai}} |
{{Kotak_mulai}} |
||
{{S-court}} |
|||
⚫ | |||
{{S-new|office}} |
|||
{{Kotak_suksesi |jabatan = [[Jaksa Agung Republik Indonesia]] |tahun = 1945 - 1945 |pendahulu = Tidak ada |pengganti = [[Kasman Singodimedjo]]}} |
|||
{{S-ttl|title=[[Jaksa Agung Indonesia]] |years=1945}} |
|||
{{S-aft|after={{nowrap|[[Kasman Singodimedjo]]}}}} |
|||
|- |
|||
⚫ | |||
{{Kotak_selesai}} |
{{Kotak_selesai}} |
||
Revisi per 21 November 2017 16.15
Gatot Taroenamihardja adalah Jaksa Agung Republik Indonesia pertama yang menjabat pada 12 Agustus 1945 - 22 Oktober 1945.
Ia merupakan orang pertama yang sempat dua kali memegang jabatan tersebut (yang kedua adalah Singgih, SH). Mr. Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden Soekarno itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden.
Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Mr Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia.[1]
Referensi
- ^ "Profil Jaksa Agung: Gatot Taroenamihardja". Kejaksaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 21 November 2017.
Jabatan peradilan | ||
---|---|---|
Posisi baru | Jaksa Agung Indonesia 1945 |
Diteruskan oleh: Kasman Singodimedjo |
Didahului oleh: R. Soeprapto |
Pejabat sementara Jaksa Agung Indonesia 1959 |
Diteruskan oleh: R. Goenawan |