Lompat ke isi

Hukum ruang angkasa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1: Baris 1:
'''Hukum ruang angkasa''' adalah sebuah wilayah dari [[hukum]] yang mengatur aktifitas pemerintahan negara dan [[hukum internasional]] di [[luar angkasa]].
'''Hukum ruang angkasa''' adalah sebuah wilayah dari [[hukum]] yang mengatur aktifitas pemerintahan negara dan [[hukum internasional]] di [[luar angkasa]].


[[Berkas:NASA STS-121 Launch.jpg|thumb|Peluncuran STS-121 NASA]]
[[Berkas:NASA STS-121 Launch.jpg|jmpl|Peluncuran STS-121 NASA]]


== Pengembangan awal ==
== Pengembangan awal ==

Revisi per 26 November 2017 20.35

Hukum ruang angkasa adalah sebuah wilayah dari hukum yang mengatur aktifitas pemerintahan negara dan hukum internasional di luar angkasa.

Peluncuran STS-121 NASA

Pengembangan awal

Dimulai pada 1957, negara-negara mulai mendiskusikan sistem sampai memutuskan penggunaan perdamaian di luar angkasa.[1][2]

Referensi

  1. ^ inesap.org Peaceful Uses of Outer Space and International Law.
  2. ^ UN website UN Resolution 1148 (XII).

Pranala luar