Asosiasi Televisi Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Dikembalikan ke revisi 13255550 oleh ArdiPras95 (bicara). |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
⚫ | |||
{{noref}} |
|||
{{tone}} |
|||
⚫ | |||
'''Asosiasi Televisi Nasional Indonesia''', disingkat dengan '''ATVNI''', adalah organisasi yang menghimpun stasiun-stasiun televisi swasta di [[Indonesia]]. |
'''Asosiasi Televisi Nasional Indonesia''', disingkat dengan '''ATVNI''', adalah organisasi yang menghimpun stasiun-stasiun televisi swasta di [[Indonesia]]. |
||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
||
Perkembangan industri penyiaran khususnya televisi mendapat tantangan baru ditengah meningkatnya industri konten digital di Indonesia. Namun sejalan dengan itu, keran kebebasan informasi telah juga melahirkan konten-konten yang jauh dari nilai kejujuran, mendidik dan dapat dipertanggungjawabkan. |
|||
Cikal bakal ATVNI dimulai pada era reformasi dimana satu stasiun televisi swasta yang ada saat itu yaitu B-Channel sepakat membentuk Forum Komunikasi Televisi (FKTV) sebagai wadah berkomunikasi dan berkoordinasi untuk kepentingan bersama sebagai sebuah industri. Kelahiran FKTV di bidani oleh Sofia Koswara (Direktur Utama B-Channel). |
|||
Karena itu, Pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu, tiga media televisi nasional yaitu RTV, KOMPAS TV dan NET. sepakat menandatangani pembentukan ATVNI. Pendiri ATVNI berkomitmen sebagai penyelenggara televisi yang program siarannya mengedepankan program yang mendidik dan menghibur, bersikap independen, memberikan Informasi yang obyektif, terhindar dari kepentingan SARA, pornografi dan tentu menghormati serta menjunjung tinggi norma sosial, norma hukum, dan moral. |
|||
Sebagai langkah awal FKTV membuat kelompok kerja (pokja) di bidang program, keuangan (finance), pemasaran dan penjualan (marketing and sales),teknik (engineering). Pokja ini melakukan pertemuan rutin guna membahas persoalan dan mencari solusi atas persoalan yang ada, serta bertukar fikiran untuk pengembangan industri televisi di masa depan. Pada saat itu juga sedang berlangsung pembuatan Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUUP) yang baru untuk menggantikan UU Penyiaran nomor 24 tahun 1997. Karena itulah selain membentuk pokja pokja tadi, FKTV juga membentuk Tim 13 yang khusus menangani RUUP yang sedang di proses di DPR RI. Tim ini dinamakan Tim 13 karena beranggotakan 13 orang perwakilan dari anggota FKTV yaitu Gilang Iskandar dan Moko Pamungkas dari ANTEVE; Riza Primadi, Harianto, dan Edward Koemoro dari SCTV; Indria Purnama dan Asaf Antariksa dari Indosiar; Sandi Juhanda, Helmy Yohannes dan Murjadi Ichsan dari RCTI; Erlan Hidayat, Dwi Roosdiyanto dan Haris Jauhari dari TPI. Sebagai Ketua Tim 13 yang pertama adalah Riza Primadi kemudian setelah itu yang kedua adalah Gilang Iskandar. |
|||
⚫ | |||
Tim 13 ini yang membuat draft RUUP versi FKTV dan melakukan berbagai upaya terkait penyusunan RUUP seperti seminar, workhop, focus group discussion, lobi, pertemuan dengan para pemangku kepentingan industri penyiaran terutama DPR RI baik Komisi 1 maupun fraksi fraksi. Tim 13 juga bertemu dengan Menteri Perhubungan Agum Gumelar sebagai Menteri yang ditunjuk Presiden sebagai wakil pemerintah untuk pembahasan RUUP dengan DPR, dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Istana Merdeka. Bahkan Presiden Gus Dur berkenan membuka Seminar RUU Penyiaran FKTV di hotel Peninsula Slipi Jakarta. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran diwarnai dengan pro kontra berkaitan dengan lembaga pengawas (BP3N). Dilain pihak dengan dihapusnya Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurahman Wahid, membuat substansi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran tidak lagi sesuai. Oleh sebab itu pada tahun 2002 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran dicabut dan tidak berlaku lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. |
|||
Diharapkan dengan hadirnya ATVNI ini, akan menjadi penghubung yang efektif dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan kegiatan anggotanya. |
|||
Setelah berjalan, para anggota merasakan bahwa ikatan hubungan antar stasiun televisi swasta tidak cukup hanya melalui sebuah forum komunikasi seperti FKTV, tapi perlu diwadahi dalam sebuat asosiasi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang memperjelas tujuan organisasi, memperjelas hak dan kewajiban anggota. Namun momentum saat itu belum tepat karena pembentukan asosiasi televisi swasta belum disetujui oleh Menteri Penerangan pada saat itu belum setuju dan beberapa waktu kemudian meletus gerakan reformasi yang membawa perubahan politik di tanah air. |
|||
Adapun susunan pengurus ATVNI periode 2017 ini adalah Wishnutama sebagai Ketua Pengurus, Mochamad Riyanto, S.H, M.Si sebagai Sekretaris Jenderal, Yonatan Stefanus Palulungan sebagai Bendahara, Bapak Andy Budiman Kumala sebagai Bendahara. |
|||
⚫ | ATVNI |
||
Dan untuk Dewan Pengawas adalah Satrio Tjai sebagai Ketua Pengawas, Charlie Kasim sebagai Wakil Ketua Pengawas, dan Azuan Syahril sebagai anggota Pengawas. |
|||
Seiring berjalannya waktu maka keanggotaan ATVNI bertambah sehingga saat ini terdiri dari 3 stasiun televisi swasta nasional yaitu RTV (dulu B-Channel), Kompas TV dan NET. (dulu TV Anak Spacetoon). |
|||
== Daftar anggota == |
== Daftar anggota == |
||
Baris 36: | Baris 34: | ||
| {{URL|http://www.kompas.tv/}} |
| {{URL|http://www.kompas.tv/}} |
||
| [[Kompas Gramedia]] |
| [[Kompas Gramedia]] |
||
| Independen |
| <nowiki>Independen | Tepercaya</nowiki> |
||
|- |
|- |
||
| [[Berkas:Netmediatama.png|100px]] |
| [[Berkas:Netmediatama.png|100px]] |
||
| [[NET.]] (PT Net Mediatama |
| [[NET.]] (PT Net Mediatama Televisi) |
||
| The East Tower Lt. 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, [[Mega Kuningan]], [[Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan|Kuningan]], [[Jakarta Selatan]] |
| The East Tower Lt. 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, [[Mega Kuningan]], [[Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan|Kuningan]], [[Jakarta Selatan]] |
||
| {{URL|http://www.netmedia.co.id/}} |
| {{URL|http://www.netmedia.co.id/}} |
Revisi per 30 November 2017 10.17
Asosiasi Televisi Nasional Indonesia, disingkat dengan ATVNI, adalah organisasi yang menghimpun stasiun-stasiun televisi swasta di Indonesia.
Sejarah
Perkembangan industri penyiaran khususnya televisi mendapat tantangan baru ditengah meningkatnya industri konten digital di Indonesia. Namun sejalan dengan itu, keran kebebasan informasi telah juga melahirkan konten-konten yang jauh dari nilai kejujuran, mendidik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu, tiga media televisi nasional yaitu RTV, KOMPAS TV dan NET. sepakat menandatangani pembentukan ATVNI. Pendiri ATVNI berkomitmen sebagai penyelenggara televisi yang program siarannya mengedepankan program yang mendidik dan menghibur, bersikap independen, memberikan Informasi yang obyektif, terhindar dari kepentingan SARA, pornografi dan tentu menghormati serta menjunjung tinggi norma sosial, norma hukum, dan moral.
Dengan terbentuknya ATVNI ini, dimaksudkan pula untuk memperkuat kehadiran media televisi nasional agar beroperasi secara sehat dan mengembangkan etika, perilaku, tanggung jawab profesional dan pelayanan bagi anggotanya demi kepentingan masyarakat.
Diharapkan dengan hadirnya ATVNI ini, akan menjadi penghubung yang efektif dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan kegiatan anggotanya.
Adapun susunan pengurus ATVNI periode 2017 ini adalah Wishnutama sebagai Ketua Pengurus, Mochamad Riyanto, S.H, M.Si sebagai Sekretaris Jenderal, Yonatan Stefanus Palulungan sebagai Bendahara, Bapak Andy Budiman Kumala sebagai Bendahara.
Dan untuk Dewan Pengawas adalah Satrio Tjai sebagai Ketua Pengawas, Charlie Kasim sebagai Wakil Ketua Pengawas, dan Azuan Syahril sebagai anggota Pengawas.
Daftar anggota
Berikut ini adalah daftar TV swasta yang menjadi anggota meliputi ATVNI:
Logo | Nama | Alamat | Situs web | Pemilik | Slogan |
---|---|---|---|---|---|
RTV (PT Metropolitan Televisindo) | Atrium Mulia Building Lantai 8 Suite 802, Jl. HR Rasuna Said Kav. B 10-11, Kuningan, Jakarta Selatan | www |
Rajawali Corpora | Untuk Indonesia | |
Kompas TV (PT Gramedia Media Nusantara) | Gedung Kompas TV, Jl. Palmerah Selatan No. 1, Jakarta Barat | www |
Kompas Gramedia | Independen | Tepercaya | |
NET. (PT Net Mediatama Televisi) | The East Tower Lt. 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan | www |
Indika Group | Televisi Masa Kini |
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi