Lompat ke isi

Badan Strategi Kebijakan Hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 18: Baris 18:
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Kepala
| eselonI = Kepala
| nama_eselonI = [[Y. Ambeg Paramarta]]
| nama_eselonI = [[Ma'mun]]
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->

Revisi per 30 November 2017 16.53

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaMa'mun
Situs web
http://balitbangham.go.id/

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di bidang penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan HAM.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia dengan fungsi:

  • Perumusan rekomendasi kebijakan hasil penelitian dan pengembangan HAM
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
  • Perumusan rekomendasi kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam perspektif HAM
  • Perumusan kebijakan teknis penggunaan teknologi dan informasi yang berkaitan dengan pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
  • Pemberian bimbingan Teknis dan Evaluasi
  • Pelaksanaan koordinasi program kerjasama HAM dengan instansi/Lembaga baik dalam maupun luar negeri
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan