Visa: Perbedaan antara revisi
k ←Suntingan 112.215.173.242 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
<!-- |
<!-- |
||
[[Berkas:SchengenVisa.jpg|right|thumb|An entry visa valid in all [[Schengen treaty]] countries]]--> |
[[Berkas:SchengenVisa.jpg|right|thumb|An entry visa valid in all [[Schengen treaty]] countries]]--> |
||
[[Berkas:Visa.jpg| |
[[Berkas:Visa.jpg|ka|200px|jmpl|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]] |
||
Revisi per 2 Desember 2017 14.26
Artikel ini membutuhkan penyuntingan lebih lanjut mengenai tata bahasa, gaya penulisan, hubungan antarparagraf, nada penulisan, atau ejaan. |
- Untuk merek kartu kredit dengan nama yang sama, lihat Visa Inc.
Paspor, Visa dan Visa on arrival
Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Visa
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu.
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika Anda bepergian ke negara itu, Anda tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat Anda sampai dan Anda akan langsung diperbolehkan masuk.
Negara Bebas Visa untuk Indonesia[1]
Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia meliputi:
- Asia Tenggara : Singapore, Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Laos, Vietnam, Cambodia, Myanmar dan Filipina
- Asia Timur : Hongkong dan Macau
- Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
- Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Costarica, Cuba, Ecuador, Haiti, Jamaica
- Afrika : Morocco, Sheycelles, Mesir
- Eropa : Andorra
- Oceania : Cook Island, Samoa, Micronesia
Selain dari negara yang disebutkan di atas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara. Walaupun bebas visa, adakalanya Anda harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:
Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka Anda tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
- Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
- Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika.
- Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.
Sementara Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.
Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju.
Visa pre Arrival
Visa pre Arrival adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara Anda. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka Anda harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut.
Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival dan lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi Anda tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika Anda tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.
Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang Anda ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa Anda harus diizinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, Anda dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.
Referensi
- ^ "29 Negara Bebas Visa untuk Indonesia Bisa Jadi Referensi Liburan Anda". 2016-07-06. Diakses tanggal 2016-08-11.