Daerah Pabean: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
</noinclude> |
</noinclude> |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Ekonomi|{{PAGENAME}}]] |
[[Kategori:Ekonomi|{{PAGENAME}}]] |
||
[[Kategori:Perpajakan|{{PAGENAME}}]] |
[[Kategori:Perpajakan|{{PAGENAME}}]] |
||
⚫ |
Revisi per 19 Desember 2017 08.11
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.