Lompat ke isi

Daerah Pabean: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3: Baris 3:


</noinclude>
</noinclude>
{{base stub}}


[[Kategori:Ekonomi|{{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Ekonomi|{{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Perpajakan|{{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Perpajakan|{{PAGENAME}}]]


{{base stub}}

Revisi per 19 Desember 2017 08.11

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.