Lompat ke isi

Universitas Islam Internasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nashrul Hakiem (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Gumbreg (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 18: Baris 18:
|website =
|website =
}}
}}
'''Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)''' ([[Bahasa Inggris]]: International Islamic University Indonesia (IIUI), [[Bahasa Arab]]: الجامعة الإسلامية العالمية بإندونيسيا) adalah sebuah perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang terletak di [[Cimanggis]], [[Depok]]. UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
'''Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)''' ([[Bahasa Inggris]]: International Islamic University of Indonesia (IIUI), [[Bahasa Arab]]: الجامعة الإسلامية العالمية بإندونيسيا) adalah sebuah perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang terletak di [[Cimanggis]], [[Depok]]. UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.


=== Program Studi ===
=== Program Studi ===

Revisi per 23 Desember 2017 00.58

Universitas Islam Internasional Indonesia
International Islamic University Indonesia
 
Peta
 
Peta
Peta
Informasi
JenisPTN-BH
Didirikan29 Juni 2016
Alamat,
Nama julukanIIUI

Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) (Bahasa Inggris: International Islamic University of Indonesia (IIUI), Bahasa Arab: الجامعة الإسلامية العالمية بإندونيسيا) adalah sebuah perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang terletak di Cimanggis, Depok. UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Program Studi

UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, UIII nantinya juga dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pranala Luar