Lompat ke isi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Miqdadaliakbar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 93: Baris 93:


1 SPBU di Provinsi Papua Barat. 
1 SPBU di Provinsi Papua Barat. 
== BPH Migas Menetapkan Toll Fee ==
== Fungsi BPH Migas di bidang Gas Bumi ==


1.Menentukan tarif pengangkutan gas bumi (toll fee). BPH Migas selalu menjaga independensinya dalam penentuan toll fee dari segala pengaruh dengan mengedepankan by objective, by professional dengan memperhatikan 3 kepentingan dan kebutuhan 3 stakeholder BPH Migas, yaitu Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat.

2.Menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. BPH Migas menetapkan tarif atau harga gas bumi secara spesifik untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil.

3.Penugasan transimi dan distribusi gas bumi. Jika melirik pada tugas fungsi yang terkait dengan pengusahaan atau dunia investasi ini merupakan ranah yang dapat dikatakan “seksi”, namun BPH Migas masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena salah satunya adalah proses Lelang yang dilaksanakan hingga permasalahan di lapangan.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 4 Januari 2018 04.32

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
BPH Migas
Berkas:Logo BPH Migas.jpg
Gambaran umum
SingkatanBPH Migas
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002
Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002
SifatIndependen dan langsung di bawah koordinasi Presiden
Struktur
KepalaDr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT
Kantor pusat
Jl. Kapten P. Tendean No. 28 Jakarta Selatan
Situs web
http://www.bphmigas.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Organisasi

Komite

Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.

Berikut adalah Daftar Nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2017 s.d. 2022 :

  1. Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT
  2. Ir. Hendry Ahmad, MT
  3. Ir. H. Ahmad Rizal, MH., FCBArb
  4. Ir. Saryono Hadiwidjoyo, SE., MBA
  5. Drs. Sumihar Panjaitan, MM
  6. Ir. Hari Pratoyo, MM
  7. Muhammad Ibnu Fajar, ST.
  8. Ir. Jugi Prajogio, MH
  9. Dr. M. Lobo Balia, MSc

Direktorat Bahan Bakar Minyak

  • Direktur BBM BPH Migas : Setyo Rini
    • Kepala Sub Direktorat Pengaturan BBM : Luluk Priambudi
      • Kepala Seksi Pengaturan Ketersediaan BBM : Litawati
      • Kepala Seksi Pengaturan Pendistribusian BBM : Iswadi
    • Kepala Sub Direktorat Pengawasan BBM : Putu Suardana
      • Kepala Seksi Pengawasan Ketersediaan BBM : Agung Gunarto
      • Kepala Seksi Pengawasan Pendistribusian BBM : Idham Baridwan
    • Kepala Sub Direktorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BBM : Arie Yoewono Soepirman
      • Kepala Seksi Pemantauan Cadangan BBM : Zhandra Desa
      • Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha BBM : Erwan

Direktorat Gas Bumi

  • Direktur Gas Bumi BPH Migas : Tisnaldi
    • Kepala Sub Direktorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa : Bukhori Muslim
      • Kepala Seksi Hak Khusus : Harni R. Ponto
      • Kepala Seksi Pemanfaatan Bersama Fasilitas : Parlagutan Tambunan
    • Kepala Sub Direktorat Pengaturan Akun Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa : Sri Wahyu Purwanto
      • Kepala Seksi Akun Pengaturan dan Tarif : M. Arief Rokhman Hakim
      • Kepala Seksi Harga Gas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil : RM. Irawan Bayu K
    • Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Pengelolaan INformasi Gas Bumi Melalui Pipa : Abd. Muhaemien
      • Kepala Seksi Pengawasan Usaha Gas Bumi : Mangatur P. Simbolon
      • Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi : Dedy Wijaya

Sekretariat

  • Sekretaris BPH Migas : Mohammad Hidayat
    • Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan : Muhammad Rum Budi S
      • Kepala Sub Bagian Rencana dan Laporan : I Ketut Gede Aryawan
      • Kepala Sub Bagian Pembendaharaan dan Penerimaan Iuran : -
      • Kepala Sub Bagian Akuntansi : Yuyu Rahayu
    • Kepala Bagian Hukum dan Humas : Sri Purnomo
      • Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan : Anwar Rofiq
      • Kepala Sub Bagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum : Heriyanto
      • Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat : Wisnu Dwiharsanto
    • Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian : Ayi Endan Harir
      • Kepala Sub Bagian Umum : Rudi Wimbarso
      • Kepala Sub Bagian Kepegawaian : Murohim
      • Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pengelolaan Informasi : Narcicy Makalew

Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi

Pada tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan BP MIGAS yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.[2]


BPH Migas Mengawal BBM 1 Harga

Tahun 2017, BPH Migas mengawal pelaksanaan Program BBM 1 Harga sebanyak 57 Penyalur, 54 Penyalur PT. Pertamina (Persero) dan 3 Penyalur PT. AKR Coporindo Tbk, antara lain :

Pada tanggal 29 Desember 2017, Presiden RI Joko Widodo meresmikan 16 Penyalur, antara lain :

4 SPBU di Provinsi Kepulauan Riau, 

1 SPBU di Provinsi Jawa Timur, 

2 SPBU di Provinsi Kalimantan Barat, 

2 SPBU di Provinsi Kalimantan Timur, 

1 SPBU di Provinsi Kalimantan Utara, 

1 SPBU di Provinsi Sulawesi Tenggara, 

1 SPBU di Provinsi Maluku Utara, 

3 SPBU di Provinsi Papua, 

1 SPBU di Provinsi Papua Barat. 

Fungsi BPH Migas di bidang Gas Bumi

1.Menentukan tarif pengangkutan gas bumi (toll fee). BPH Migas selalu menjaga independensinya dalam penentuan toll fee dari segala pengaruh dengan mengedepankan by objective, by professional dengan memperhatikan 3 kepentingan dan kebutuhan 3 stakeholder BPH Migas, yaitu Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat.

2.Menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. BPH Migas menetapkan tarif atau harga gas bumi secara spesifik untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil.

3.Penugasan transimi dan distribusi gas bumi. Jika melirik pada tugas fungsi yang terkait dengan pengusahaan atau dunia investasi ini merupakan ranah yang dapat dikatakan “seksi”, namun BPH Migas masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena salah satunya adalah proses Lelang yang dilaksanakan hingga permasalahan di lapangan.

Referensi

Pranala luar