Lompat ke isi

Lisensi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-dibawah, +di bawah)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1: Baris 1:
{{terjemah}}
{{terjemah}}
'''Lisensi''' secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa<ref name="KBBI"/> yang dilisensikan.
'''Lisensi''' secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.


== Macam lisensi ==
== Macam lisensi ==
Baris 6: Baris 6:
=== Lisensi atas hak kekayaan intelektual ===
=== Lisensi atas hak kekayaan intelektual ===


Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya [[perangkat lunak komputer]]. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.
Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.


Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (''term and condition''), wilayah (''territory''), pembaruan (''renewal'') dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (''term and condition''), wilayah (''territory''), pembaruan (''renewal'') dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Baris 12: Baris 12:
'''Syarat dan ketentuan''' (''term and condition'') : Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomor seri) untuk satu jenis perangkat lunak.
'''Syarat dan ketentuan''' (''term and condition'') : Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomor seri) untuk satu jenis perangkat lunak.


'''Wilayah''' : Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di [[Indonesia]] (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya,
'''Wilayah''' : Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya,


=== Lisensi massal ===
=== Lisensi massal ===
Baris 18: Baris 18:
Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (''End User License Agreement (EULA)'') dalam sebuah perangkat lunak.
Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (''End User License Agreement (EULA)'') dalam sebuah perangkat lunak.


Dibawah perjanjian "[[EULA]]" ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).
Dibawah perjanjian "EULA" ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).


=== Lisensi merek barang / jasa ===
=== Lisensi merek barang / jasa ===


Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan
Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan
agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa<ref name="KBBI">{{cite web |url=http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php |title=Kamus Besar Bahasa Indonesia |publisher=Pusat Bahasa Depdiknas |accessdate=1 Agustus 2010}}</ref> di bawah sebuah merek dagang.
agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa<ref name="KBBI">{{cite web |url=http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php |title=Kamus Besar Bahasa Indonesia |publisher=Pusat Bahasa Depdiknas |accessdate=1 Agustus 2010}}</ref> dibawah sebuah merek dagang.


Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir [[ditulntut]] secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.
Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.


=== Lisensi hasil seni dan karakter ===
=== Lisensi hasil seni dan karakter ===
Baris 33: Baris 33:
=== Lisensi bidang pendidikan ===
=== Lisensi bidang pendidikan ===


Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah [[Universitas]] memberikan izin kepada perorangan untuk memakai [[Gelar akademik|gelar akademis]]<ref name="gelar">{{cite web |url=http://dikti.kemdiknas.go.id/old/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=10 |title=SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/U/2001 TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI |publisher=Depdiknas Ditjen Dikti |date=2007 |accessdate=1 Agustus 2010}}</ref>. Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)).
Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar akademis. Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)).


== Lihat juga ==
== Lihat juga ==
* [[EULA]]
* EULA
* [[Perangkat lunak bebas]]
* Perangkat lunak bebas
* [[Surat izin mengemudi|Surat Izin Mengemudi (SIM)]]
* Surat Izin Mengemudi (SIM)


== Catatan kaki ==
== Catatan kaki ==
{{reflist}}

== Referensi ==
== Referensi ==
* [http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php Pusat Bahasa Depdiknas]
* Pusat Bahasa Depdiknas
* [http://dikti.kemdiknas.go.id/old/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=10 SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/U/2001 TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI] Kementrian Pendidikan Nasional
* SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/U/2001 TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI Kementrian Pendidikan Nasional


[[Kategori:Lisensi]]
[[Kategori:Lisensi]]

Revisi per 10 Januari 2018 16.55

Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.

Macam lisensi

Lisensi atas hak kekayaan intelektual

Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.

Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal/bagian didalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition), wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh pemilik lisensi.

Syarat dan ketentuan (term and condition) : Kebanyak lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan kondisi peraturan pemberian lisensi / pasar. Hal ini juga melindungi pemilik lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol) dalam satu (nomor seri) untuk satu jenis perangkat lunak.

Wilayah : Pembatasan wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya,

Lisensi massal

Lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer. Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah perangkat lunak.

Dibawah perjanjian "EULA" ini pengguna komputer dapat melakukan instalasi perangkat lunak dalam satu atau lebih komputer (tergantung perjanjian lisensi).

Lisensi merek barang / jasa

Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa[1] dibawah sebuah merek dagang.

Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.

Lisensi hasil seni dan karakter

Pemilik lisensi dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian hak cipta material seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki Tikus).

Lisensi bidang pendidikan

Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar akademis. Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III, (D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)).

Lihat juga

  • EULA
  • Perangkat lunak bebas
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)

Catatan kaki

Referensi

  • Pusat Bahasa Depdiknas
  • SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/U/2001 TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI Kementrian Pendidikan Nasional
  1. ^ "Kamus Besar Bahasa Indonesia". Pusat Bahasa Depdiknas. Diakses tanggal 1 Agustus 2010.