Lompat ke isi

Ancaman militer: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1: Baris 1:
Yang dimaksud dengan ''[[ancaman]]'' adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Yang dimaksud dengan ''[[ancaman]]'' adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.


'''Agresi Militer''' adalah [[ancaman]] yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>. Ancaman militer dapat berbentuk:
'''Ancaman militer''' adalah [[ancaman]] yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>. Ancaman militer dapat berbentuk:


# Agresi oleh negara lain.
# Agresi oleh negara lain.
# Pelanggaran wilayah
# Pelanggaran wilayah
# [[Spionase nuklir|Spionase]]
# [[Spionase]]
# [[Sabotase]]
# [[Sabotase]]
# Aksi teror bersenjata
# Aksi teror bersenjata
Baris 12: Baris 12:


== Bentuk ancaman militer ==
== Bentuk ancaman militer ==
=== Agresi ===
=== 1.Agresi ===
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:


Baris 23: Baris 23:
# Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
# Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.


=== Pelanggaran wilayah ===
=== 2.Pelanggaran wilayah ===
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat tempur maupun kapal-kapal perang.
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.


=== Spionase ===
=== 3.Spionase ===
[[Spionase]] merupakan kegiatan dari [[intelijen]] yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
[[Spionase]] merupakan kegiatan dari [[intelijen]] yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.


=== Sabotase ===
=== 4.Sabotase ===
[[Sabotase]] dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.
[[Sabotase]] dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.


=== Aksi teror bersenjata ===
=== 5.Aksi teror bersenjata ===
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan [[terorisme]] internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional<ref>[http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=4869 Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional]</ref>.
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan [[terorisme]] internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional<ref>[http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=4869 Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional]</ref>.


=== Pemberontakan bersenjata ===
=== 6.Pemberontakan bersenjata ===
[[Pemberontakan]] merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. [[Vladimir Lenin]] mengatakan bahwa kaum [[Marxist]] dituduh sebagai [[Blanquisme]] karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni<ref>[http://www2.cddc.vt.edu/marxists/indonesia/archive/lenin/1917/Marxisme.htm Vladimir Lenin (1917) : Marxisme dan pemberontakan]</ref>.
[[Pemberontakan]] merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. [[Vladimir Lenin]] mengatakan bahwa kaum [[Marxist]] dituduh sebagai [[Blanquisme]] karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni<ref>[http://www2.cddc.vt.edu/marxists/indonesia/archive/lenin/1917/Marxisme.htm Vladimir Lenin (1917) : Marxisme dan pemberontakan]</ref>.


=== Perang Saudara ===
=== 7.Perang Saudara ===
[[Perang Saudara]] terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.
[[Perang Saudara]] terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.



Revisi per 19 Februari 2018 01.28

Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1]. Ancaman militer dapat berbentuk:

  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara.

Bentuk ancaman militer

1.Agresi

Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:

  1. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
  2. Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
  3. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
  4. Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
  6. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.

2.Pelanggaran wilayah

Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.

3.Spionase

Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.

4.Sabotase

Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.

5.Aksi teror bersenjata

Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional[2].

6.Pemberontakan bersenjata

Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni[3].

7.Perang Saudara

Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  2. ^ Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional
  3. ^ Vladimir Lenin (1917) : Marxisme dan pemberontakan

Pranala luar