Lompat ke isi

Komisaris Jenderal Polisi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Added {{unreferenced}} tag to article (Twinkle ⛔)
Akmal sipayung (bicara | kontrib)
Baris 15: Baris 15:
* Kalemdiklat Komjen. Pol. [[Unggung Cahyono]]
* Kalemdiklat Komjen. Pol. [[Unggung Cahyono]]
* Kepala BNPT Komjen. Pol. [[Suhardi Alius]]
* Kepala BNPT Komjen. Pol. [[Suhardi Alius]]
* Sekretaris Utama Lemhanas Komjen. Pol. [[Arif Wachyunadi]]
* Sekretaris Utama Lemhanas Komjen. Pol. [[Mochamad Iriawan]]





Revisi per 9 Maret 2018 02.43

Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN)

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) adalah tingkat ketiga bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal pada Militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Jenderal Polisi. Sering digunakan penyebutan Komisaris Jenderal Polisi untuk pangkat ini.

Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Kabaharkam, dan Kepala BNN. Setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen bertambah kepada Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) serta Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris).

Penyandang Jenderal Bintang Tiga (Komjen. Pol.)