Lompat ke isi

Toonen v. Australia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'right|thumb|300px|Peta Australia yang menunjukkan lokasi Tasmania '''''Toonen v. Australia''''' adalah kasus hak asasi manusia...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
'''''Toonen v. Australia''''' adalah kasus [[hak asasi manusia]] yang dibawa ke [[Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa]] oleh seorang warga [[Tasmania]] yang bernama Nicholas Toonen. Pada tahun 1991, Toonen melapor kepada Komite HAM PBB bahwa hukum Tasmania yang mengkriminalkan hubungan seks sesama jenis di antara laki-laki di ruang pribadi telah melanggar hak atas [[privasi]] dalam Pasal 17 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (ICCPR). Ia juga mengeluh bahwa kriminalisasi tersebut membeda-bedakan orang berdasarkan [[orientasi seksual]]nya, sehingga melanggar Pasal 26 ICCPR.
'''''Toonen v. Australia''''' adalah kasus [[hak asasi manusia]] yang dibawa ke [[Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa]] oleh seorang warga [[Tasmania]] yang bernama Nicholas Toonen. Pada tahun 1991, Toonen melapor kepada Komite HAM PBB bahwa hukum Tasmania yang mengkriminalkan hubungan seks sesama jenis di antara laki-laki di ruang pribadi telah melanggar hak atas [[privasi]] dalam Pasal 17 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (ICCPR). Ia juga mengeluh bahwa kriminalisasi tersebut membeda-bedakan orang berdasarkan [[orientasi seksual]]nya, sehingga melanggar Pasal 26 ICCPR.


Pada tahun 1994, Komite HAM PBB memutuskan dalam kasus ini bahwa hukum sodomi di Tasmania telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan negara bagian Tasmania harus mencabut undang-undang tersebut. Terkait dengan argumen pemerintah Tasmania bahwa hukum tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS, Komite HAM PBB mengamati bahwa pernyataan ini bertentangan dengan Strategi HIV/AIDS Nasional Australia yang menekankan bahwa pelarangan aktivitas homoseksual justru malah menghambat program kesehatan publik yang mempromosikan seks bebas. Sehubungan dengan Pasal 26 ICCPR, Komite HAM PBB juga mengakui bahwa 'orientasi seksual' dapat dianggap sebagai salah satu identitas yang dilindungi, dan identitas ini masuk ke dalam kategori 'seks' di pasal tersebut.<ref>[http://hrlibrary.umn.edu/undocs/html/vws488.htm Toonen v. Australia, Communication No. 488/1992, U.N. Doc CCPR/C/50/D/488/1992 (1994).</ref>
Pada tahun 1994, Komite HAM PBB memutuskan dalam kasus ini bahwa hukum sodomi di Tasmania telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan negara bagian Tasmania harus mencabut undang-undang tersebut. Terkait dengan argumen pemerintah Tasmania bahwa hukum tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS, Komite HAM PBB mengamati bahwa pernyataan ini bertentangan dengan Strategi HIV/AIDS Nasional Australia yang menekankan bahwa pelarangan aktivitas homoseksual justru malah menghambat program kesehatan publik yang mempromosikan seks bebas. Sehubungan dengan Pasal 26 ICCPR, Komite HAM PBB juga mengakui bahwa 'orientasi seksual' dapat dianggap sebagai salah satu identitas yang dilindungi, dan identitas ini masuk ke dalam kategori 'seks' di pasal tersebut.<ref>[http://hrlibrary.umn.edu/undocs/html/vws488.htm Toonen v. Australia, Communication No. 488/1992, U.N. Doc CCPR/C/50/D/488/1992 (1994)].</ref>


Sebagai tanggapan terhadap keputusan ini, pemerintah Australia mengeluarkan hukum sodomi di Tasmania.<ref name="Human">{{cite web |title=Human Rights Explained, Case Studies: Complaints about Australia to the Human Rights Committee|url=http://www.humanrights.gov.au/education/hr_explained/case_studies.html|publisher=Australian Human Rights Commission|accessdate=2008-12-20}}</ref> Keputusan ini merupakan keputusan yang penting karena seringkali dikutip dalam kasus-kasus yang berkenaan dengan kriminalisasi seks sesama jenis.<ref name="Botswana">{{cite web |title=The Violations of the Rights of Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender Persons in Botswana: A Shadow Report Submitted to Human Rights Watch|url=http://www.asylumlaw.org/docs/sexualminorities/BOTSWANA033108.pdf|publisher=The Botswana Network on Ethics, Law and HIV/AIDS (BONELA); The Lesbians, Gays and Bisexuals of Botswana (LeGaBiBo); Global Rights; and the International Gay and Lesbian Human Rights Commission (IGLHRC) |accessdate=2008-12-20}}</ref>
Sebagai tanggapan terhadap keputusan ini, pemerintah Australia mengeluarkan hukum sodomi di Tasmania.<ref name="Human">{{cite web |title=Human Rights Explained, Case Studies: Complaints about Australia to the Human Rights Committee|url=http://www.humanrights.gov.au/education/hr_explained/case_studies.html|publisher=Australian Human Rights Commission|accessdate=2008-12-20}}</ref> Keputusan ini merupakan keputusan yang penting karena seringkali dikutip dalam kasus-kasus yang berkenaan dengan kriminalisasi seks sesama jenis.<ref name="Botswana">{{cite web |title=The Violations of the Rights of Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender Persons in Botswana: A Shadow Report Submitted to Human Rights Watch|url=http://www.asylumlaw.org/docs/sexualminorities/BOTSWANA033108.pdf|publisher=The Botswana Network on Ethics, Law and HIV/AIDS (BONELA); The Lesbians, Gays and Bisexuals of Botswana (LeGaBiBo); Global Rights; and the International Gay and Lesbian Human Rights Commission (IGLHRC) |accessdate=2008-12-20}}</ref>

Revisi per 2 April 2018 15.36

Peta Australia yang menunjukkan lokasi Tasmania

Toonen v. Australia adalah kasus hak asasi manusia yang dibawa ke Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh seorang warga Tasmania yang bernama Nicholas Toonen. Pada tahun 1991, Toonen melapor kepada Komite HAM PBB bahwa hukum Tasmania yang mengkriminalkan hubungan seks sesama jenis di antara laki-laki di ruang pribadi telah melanggar hak atas privasi dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Ia juga mengeluh bahwa kriminalisasi tersebut membeda-bedakan orang berdasarkan orientasi seksualnya, sehingga melanggar Pasal 26 ICCPR.

Pada tahun 1994, Komite HAM PBB memutuskan dalam kasus ini bahwa hukum sodomi di Tasmania telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan negara bagian Tasmania harus mencabut undang-undang tersebut. Terkait dengan argumen pemerintah Tasmania bahwa hukum tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS, Komite HAM PBB mengamati bahwa pernyataan ini bertentangan dengan Strategi HIV/AIDS Nasional Australia yang menekankan bahwa pelarangan aktivitas homoseksual justru malah menghambat program kesehatan publik yang mempromosikan seks bebas. Sehubungan dengan Pasal 26 ICCPR, Komite HAM PBB juga mengakui bahwa 'orientasi seksual' dapat dianggap sebagai salah satu identitas yang dilindungi, dan identitas ini masuk ke dalam kategori 'seks' di pasal tersebut.[1]

Sebagai tanggapan terhadap keputusan ini, pemerintah Australia mengeluarkan hukum sodomi di Tasmania.[2] Keputusan ini merupakan keputusan yang penting karena seringkali dikutip dalam kasus-kasus yang berkenaan dengan kriminalisasi seks sesama jenis.[3]

Catatan kaki

  1. ^ Toonen v. Australia, Communication No. 488/1992, U.N. Doc CCPR/C/50/D/488/1992 (1994).
  2. ^ "Human Rights Explained, Case Studies: Complaints about Australia to the Human Rights Committee". Australian Human Rights Commission. Diakses tanggal 2008-12-20. 
  3. ^ "The Violations of the Rights of Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender Persons in Botswana: A Shadow Report Submitted to Human Rights Watch" (PDF). The Botswana Network on Ethics, Law and HIV/AIDS (BONELA); The Lesbians, Gays and Bisexuals of Botswana (LeGaBiBo); Global Rights; and the International Gay and Lesbian Human Rights Commission (IGLHRC). Diakses tanggal 2008-12-20. 

Pranala luar