Agraria: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menyunting pranala ke Undang-Undang Pokok Agraria dari halaman ini |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Agraria''' merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan [[lahan]]. Agraria sering pula disamakan dengan '''pertanahan'''. Dalam banyak hal, agraria berhubungan |
'''Agraria''' merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan [[lahan]]. Agraria sering pula disamakan dengan '''pertanahan'''. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan [[pertanian]] (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan. |
||
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek [[hukum]] terkait dengan lahan. [[Geodesi]] merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan [[ilmu administrasi]] dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan. |
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek [[hukum]] terkait dengan lahan. [[Geodesi]] merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan [[ilmu administrasi]] dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan. |
Revisi per 9 Mei 2018 05.12
Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
Lihat pula
- Agrarische Wet
- Undang-Undang Pokok Agraria (UU no. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria)
- Badan Pertanahan Nasional