Lompat ke isi

Pendamping lokal desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cakkavatti (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Pendamping lokal desa''' atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukanny...'
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
Cakkavatti (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1: Baris 1:
'''Pendamping lokal desa''' atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]] yang pembentukannya berdasarkan [[Undang-Undang Desa]], yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
'''Pendamping lokal desa''' atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]] yang pembentukannya berdasarkan [[Undang-Undang Desa]], yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
=== Tugas Pendamping Lokal Desa ===
=== Tugas Pendamping Lokal Desa ===
{| class="wikitable"
|No
|Tugas Pokok
|Langkah Kerja
|Output Kerja
|-
|a)
|melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa
|* fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi penyusunan APBDesa
|* tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa
|-
|b)
|melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
|* fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
|* adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri
|-
|c)
|melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
|* fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
|* adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel
|-
|d)
|melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
|* fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan
|* adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan
|}

==Refferensi==
==Refferensi==
{{Pekerjaan-stub}}
{{Pekerjaan-stub}}

Revisi per 31 Mei 2018 16.52

Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Tugas Pendamping Lokal Desa

No Tugas Pokok Langkah Kerja Output Kerja
a) melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa * fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi penyusunan APBDesa * tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa
b) melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa * fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa * adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri
c) melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa * fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa * adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel
d) melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa * fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan * adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan

Refferensi