Lompat ke isi

Pendamping lokal desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cakkavatti (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Cakkavatti (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 29: Baris 29:
|}
|}


==Dasar Hukum==
Peraturan [[menteri desa]] , Pembangunan daerah tertinggal , Dan [[transmigrasi]]
Tentang pendampingan [[desa]] Nomer 3 Tahun 2015
==Refferensi==
==Refferensi==

{{Pekerjaan-stub}}
{{Pekerjaan-stub}}
[[Kategori:Desa]]
[[Kategori:Desa]]

Revisi per 31 Mei 2018 17.00

Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Tugas Pendamping Lokal Desa

No Tugas Pokok Langkah Kerja Output Kerja
a) melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa * fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi penyusunan APBDesa * tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa
b) melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa * fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa * adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri
c) melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa * fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa * adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel
d) melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa * fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan * adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan

Dasar Hukum

Peraturan menteri desa , Pembangunan daerah tertinggal , Dan transmigrasi Tentang pendampingan desa Nomer 3 Tahun 2015

Refferensi