Pendamping lokal desa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cakkavatti (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Cakkavatti (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 33: | Baris 33: | ||
Tentang pendampingan [[desa]] Nomer 3 Tahun 2015 |
Tentang pendampingan [[desa]] Nomer 3 Tahun 2015 |
||
==Refferensi== |
==Refferensi== |
||
*http://pendampingdesa.com/sop-pembinaan-dan-pengendalian-tenaga-pendamping-profesional/ |
|||
{{Pekerjaan-stub}} |
{{Pekerjaan-stub}} |
||
[[Kategori:Desa]] |
[[Kategori:Desa]] |
Revisi per 31 Mei 2018 17.02
Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Tugas Pendamping Lokal Desa
No | Tugas Pokok | Langkah Kerja | Output Kerja |
a) | melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa | * fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi penyusunan APBDesa | * tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa |
b) | melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa | * fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa | * adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri |
c) | melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa | * fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa | * adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel |
d) | melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa | * fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan | * adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan |
Dasar Hukum
Peraturan menteri desa , Pembangunan daerah tertinggal , Dan transmigrasi Tentang pendampingan desa Nomer 3 Tahun 2015