Lompat ke isi

Pendamping lokal desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cakkavatti (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Cakkavatti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1: Baris 1:
'''Pendamping lokal desa''' atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]] yang pembentukannya berdasarkan [[Undang-Undang Desa]], yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
'''Pendamping lokal desa''' atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]] yang pembentukannya berdasarkan [[Undang-Undang Desa]], yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

[[File:PLD01.jpeg]]
[[File:PLD01.jpeg]]
== Tugas Pendamping Lokal Desa ==
== Tugas Pendamping Lokal Desa ==

Revisi per 31 Mei 2018 17.15

Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Tugas Pendamping Lokal Desa

No Tugas Pokok Langkah Kerja Output Kerja
a) melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa * fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi penyusunan APBDesa * tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa
b) melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa * fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa * adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri
c) melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa * fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa * adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel
d) melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa * fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan * adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan

Galeri

.

.

Refferensi