Pendamping lokal desa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cakkavatti (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Cakkavatti (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Pendamping lokal desa''' atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]] yang pembentukannya berdasarkan [[Undang-Undang Desa]], yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. |
'''Pendamping lokal desa''' atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia]] yang pembentukannya berdasarkan [[Undang-Undang Desa]], yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. |
||
[[File:PLD01.jpeg]] |
[[File:PLD01.jpeg]] |
||
== Tugas Pendamping Lokal Desa == |
== Tugas Pendamping Lokal Desa == |
Revisi per 31 Mei 2018 17.15
Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Tugas Pendamping Lokal Desa
No | Tugas Pokok | Langkah Kerja | Output Kerja |
a) | melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa | * fasilitasi penyusunan RPJMDesa * fasilitasi penyusunan RKP Desa * fasilitasi penyusunan APBDesa | * tersusunnya RPJMDesa * tersusunnya RKP Desa * tersusunnya APBDesa |
b) | melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa | * fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan * fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa | * adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa * adanya swakelola pembangunan desa * adanya pendayagunaan sumberdaya lokal * adanya swadaya masyarakat desa * adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri |
c) | melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa | * fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan * fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa | * adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan * adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel |
d) | melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa | * fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan | * adanya pertang-gungjawaban pelaksanaan |