Lompat ke isi

Meester in de Rechten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Harliwan (bicara | kontrib)
Jayrangkoto (bicara | kontrib)
Baris 12: Baris 12:
* [[Johannes Latuharhary]]
* [[Johannes Latuharhary]]
* [[Kasman Singodimedjo]]
* [[Kasman Singodimedjo]]
* [[Mohamad Nazief]]
* [[Mohamad Roem]]
* [[Mohamad Roem]]
* [[Moh. Yamin]]
* [[Mohammad Yamin]]
* [[Oei Tjoe Tat]]
* [[Oei Tjoe Tat]]
* [[Sjafruddin Prawiranegara]]
* [[Sjafruddin Prawiranegara]]

Revisi per 9 Juli 2018 18.40

Meester in de Rechten (disingkat Mr.) adalah sebuah gelar yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan studinya dalam ilmu hukum pada sebuah universitas yang mengikuti sistem yang berlaku di Belanda dan Belgia. Dalam bahasa Belanda, gelar ini berarti "Magister dalam ilmu hukum". Pada praktiknya, gelar ini biasa ditulis sebagai Meester, saja, seperti misalnya "Meester Moh. Yamin" atau "Meester Cornelis". Gelar ini biasa disingkat menjadi Mr. dan ditulis di depan nama seseorang.

Di Belanda maupun di Indonesia, ketika sistem pendidikan Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh sistem Belanda, gelar "Mr." ini setara dengan gelar S-2 (magister), seperti contohnya gelar MA dalam ilmu Hukum (LLM) di negara-negara yang berbahasa Inggris.

Di Indonesia setelah zaman kemerdekaan, gelar ini diganti dengan gelar Sarjana Hukum yang kurang lebih bisa dikatakan merupakan terjemahan bebas gelar dalam bahasa Belanda ini. Perbedaannya ialah bahwa di Indonesia, gelar ini ditulis setelah nama seseorang, dan derajatnya menurun hingga menjadi gelar S-1.

Tokoh nasional

Beberapa tokoh nasional Indonesia yang memiliki gelar ini, antara lain: