Lompat ke isi

Ahli waris: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''''Ahli Waris''''' adalah orang yang berhak mendapat harta pusaka '''''.''''' Kata ini berbentuk kata majemuk yang berasal dari gabungan kata " ahli " ( keluarga, fa...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''''Ahli Waris''''' adalah orang yang berhak mendapat harta pusaka '''''.''''' Kata ini berbentuk kata majemuk yang berasal dari gabungan kata " ahli " ( keluarga, famili ) dan waris ( penerima harta peninggalan orang yang meni nggal dunia , yang berarti orang orang yang mempunya hak untuk mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal.KBBI mengartikan orang orang yang berhak menerima warisan ( harta pusaka ) .Menurut istilah : orang-orang tertentu yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang meninggal, sebab -sebab seorang menjadi ahli waris adalah karena nasab ( Ahli waris ''Nasabiyyah'' ) yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah , dan karena perkawinan ( ahli waris ''sababiyyah'' ) . Macam macam ahli waris : 1. Ahli waris ''zawil furudh'' ; adalah ahliwaris yang sudah ditentukan bagianya bahagianya .2. ''<nowiki/>'Ashaba''h ahli waris yang tidak ditentukan bagianya atau yang menghabiskan sisa harta, biasanya kellompok ''<nowiki/>'Asbah'' ini berasal dari golongan ahli waris laki-laki . 3. Ahli waris ''Zawil Arham'' yaitu orang yang tidak termasuk dalam urutan ahli waris ''zawil furudh'' dan '''ashabah'' tapi punya kedekatan kekerabatan, sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris ''zawil arham'' orang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris ''zawil furudh'' dan "''ashabah'' tidak ada.
'''''Ahli Waris''''' adalah orang yang berhak mendapat harta pusaka '''''.''''' Kata ini berbentuk kata majemuk yang berasal dari gabungan kata " ahli " ( keluarga, famili ) dan waris ( penerima harta peninggalan orang yang meni nggal dunia , yang berarti orang orang yang mempunya hak untuk mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal.KBBI mengartikan orang orang yang berhak menerima warisan ( harta pusaka ) .Menurut istilah : orang-orang tertentu yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang meninggal, sebab -sebab seorang menjadi ahli waris adalah karena nasab ( Ahli waris ''Nasabiyyah'' ) yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah , dan karena perkawinan ( ahli waris ''sababiyyah'' ) . Macam macam ahli waris : 1. Ahli waris ''zawil furudh'' ; adalah ahliwaris yang sudah ditentukan bagianya bahagianya .2. ''<nowiki/>'Ashaba''h ahli waris yang tidak ditentukan bagianya atau yang menghabiskan sisa harta, biasanya kellompok ''<nowiki/>'Asbah'' ini berasal dari golongan ahli waris laki-laki . 3. Ahli waris ''Zawil Arham'' yaitu orang yang tidak termasuk dalam urutan ahli waris ''zawil furudh'' dan '''ashabah'' tapi punya kedekatan kekerabatan, sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris ''zawil arham'' orang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris ''zawil furudh'' dan "''ashabah'' tidak ada.<ref>{{Cite book|title=enskilopedi religi|last=zuhdi|first=Nasiruddin|publisher=republika|year=2015|isbn=|location=Jakarta|pages=26-27}}</ref>

''<nowiki/><nowiki/>''


Ahli waris ''zawil furudh'' terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki-laki yang semuanya berjumlah 25 dan apa bila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanya lah 5 golongan yaitu 1. Ayah 2. Ibu 3. suami atau Istri 4. Anak perempuan 5. Anak laki-laki
Ahli waris ''zawil furudh'' terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki-laki yang semuanya berjumlah 25 dan apa bila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanya lah 5 golongan yaitu 1. Ayah 2. Ibu 3. suami atau Istri 4. Anak perempuan 5. Anak laki-laki


Dasar Hukum ahli waris ini 1. Q.S : 2 : 188, 2. Q.S : 4: 7, 10, 11
Dasar Hukum ahli waris ini 1. Q.S : 2 : 188, 2. Q.S : 4: 7, 10, 11

== Referensi ==

Revisi per 17 Juli 2018 07.01

Ahli Waris adalah orang yang berhak mendapat harta pusaka . Kata ini berbentuk kata majemuk yang berasal dari gabungan kata " ahli " ( keluarga, famili ) dan waris ( penerima harta peninggalan orang yang meni nggal dunia , yang berarti orang orang yang mempunya hak untuk mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal.KBBI mengartikan orang orang yang berhak menerima warisan ( harta pusaka ) .Menurut istilah : orang-orang tertentu yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang meninggal, sebab -sebab seorang menjadi ahli waris adalah karena nasab ( Ahli waris Nasabiyyah ) yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah , dan karena perkawinan ( ahli waris sababiyyah ) . Macam macam ahli waris : 1. Ahli waris zawil furudh ; adalah ahliwaris yang sudah ditentukan bagianya bahagianya .2. 'Ashabah ahli waris yang tidak ditentukan bagianya atau yang menghabiskan sisa harta, biasanya kellompok 'Asbah ini berasal dari golongan ahli waris laki-laki . 3. Ahli waris Zawil Arham yaitu orang yang tidak termasuk dalam urutan ahli waris zawil furudh dan 'ashabah tapi punya kedekatan kekerabatan, sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris zawil arham orang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris zawil furudh dan "ashabah tidak ada.[1]

Ahli waris zawil furudh terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki-laki yang semuanya berjumlah 25 dan apa bila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanya lah 5 golongan yaitu 1. Ayah 2. Ibu 3. suami atau Istri 4. Anak perempuan 5. Anak laki-laki

Dasar Hukum ahli waris ini 1. Q.S : 2 : 188, 2. Q.S : 4: 7, 10, 11

Referensi

  1. ^ zuhdi, Nasiruddin (2015). enskilopedi religi. Jakarta: republika. hlm. 26–27.