Lompat ke isi

Kalalah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Halimah Maryu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Halimah Maryu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
Penggunaan istilah ''kalalah'' bisa untuk pewaris dan ahli waris. Ada pendapat beberapa ahli bahasa tentang pewaris yang kalalah, yaitu: (1) Orang yang tidak mempunyai anak dan orang tua. (2) Orang yang tidak mempunyai keluarga dan kerabat. (3) Orang yang meninggal. (4) Orang yang tidak mempunyai anak, orang tua dan saudara.<ref>{{Cite journal|last=Willya|first=Evra|date=2014|title=Konsep Kalalah dalam Alquran dan Penafsirannya Menurut Suni dan Syiah Imamiyyah|url=|journal=Ahkam|volume=Vol. XIV, No.1, Januari 2014|issue=|doi=|pmid=|access-date=}}</ref>
Penggunaan istilah ''kalalah'' bisa untuk pewaris dan ahli waris. Ada pendapat beberapa ahli bahasa tentang pewaris yang kalalah, yaitu: (1) Orang yang tidak mempunyai anak dan orang tua. (2) Orang yang tidak mempunyai keluarga dan kerabat. (3) Orang yang meninggal. (4) Orang yang tidak mempunyai anak, orang tua dan saudara.<ref>{{Cite journal|last=Willya|first=Evra|date=2014|title=Konsep Kalalah dalam Alquran dan Penafsirannya Menurut Suni dan Syiah Imamiyyah|url=|journal=Ahkam|volume=Vol. XIV, No.1, Januari 2014|issue=|doi=|pmid=|access-date=}}</ref>


Dasar hukum tentang kalalah ini terdapat dalam al-Qur'an surat an-Nisa ayat 12 dan 174.
Dasar hukum tentang kalalah ini terdapat dalam al-Qur'an surat an-Nisa ayat 12 dan 176.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 17 Juli 2018 07.44

Kalalah adalah istilah dalam Islam yang berarti orang yang tidak mempunyai anak dan ayah. Secara etimologi, kalalah adalah bentuk mashdar dari "kalla" yang berarti lemah atau letih. Kalalah pada asalnya digunakan untuk menunjuk pada sesuatu yang melingkarinya dan tidak berujung ke atas dan ke bawah. Secara Terminologi kalalah adalah orang yang tidak mempunyai anak dan ayah.[1]

Penggunaan istilah kalalah bisa untuk pewaris dan ahli waris. Ada pendapat beberapa ahli bahasa tentang pewaris yang kalalah, yaitu: (1) Orang yang tidak mempunyai anak dan orang tua. (2) Orang yang tidak mempunyai keluarga dan kerabat. (3) Orang yang meninggal. (4) Orang yang tidak mempunyai anak, orang tua dan saudara.[2]

Dasar hukum tentang kalalah ini terdapat dalam al-Qur'an surat an-Nisa ayat 12 dan 176.

Referensi

  1. ^ Ambary, Hasan Muarif (2001). Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 306. ISBN 979-8276-75-2. 
  2. ^ Willya, Evra (2014). "Konsep Kalalah dalam Alquran dan Penafsirannya Menurut Suni dan Syiah Imamiyyah". Ahkam. Vol. XIV, No.1, Januari 2014.