Lompat ke isi

Johanis Hermanus Manuhutu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Agus suharto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Agus suharto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 9: Baris 9:
|order = 1
|order = 1
|primeminister = [[Albert Wairisal]]
|primeminister = [[Albert Wairisal]]
|term_start = [[1950]]
|term_start = [[25 April]] [[1950]]
|term_end = [[1950]]
|term_end = [[3 Mei]] [[1950]]
|predecessor =
|predecessor =
|successor =
|successor =

Revisi per 11 Agustus 2018 03.32

Johanis Hermanus Manuhutu
[[Presiden Republik Maluku Selatan]] 1
Masa jabatan
25 April 1950 – 3 Mei 1950
Perdana MenteriAlbert Wairisal
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Johanis Hermanus Manuhutu[1] adalah Presiden pertama Republik Maluku Selatan (RMS; Republik Maluku Selatan).

Biografi

Manuhutu menghadiri Mulo di Ambon dan Sekolah Pelatihan untuk Petugas Darat(OSVIA) di Makassar . Dari tahun 1929 ia bekerja di Dinas Administrasi Pedalaman di Ambon. Kemudian ia dipindahkan ke Jawa dimana ia mengalami pendudukan Jepang selama Perang Dunia Kedua .

Setelah perang itu ia, antara lain, kepala Daerah (provinsi) Maluku Selatan (sub) negara bagian Indonesia Timur selama Indonesia Serikat . Sebagai tanggapan terhadap upaya pemerintah untuk sentralisasi di Jakarta , inisiatif diambil untuk membuat Daerah Maluku Selatan meninggalkan federasi. Pada tanggal 25 April 1950, atas inisiatif Chris Soumokil dan Johan Manusamaindependen Republik Maluku Selatan(Republik Maluku Selatan) dinyatakan oleh deklarasi yang ditandatangani oleh Manuhutu dan Albert Wairisal . Manuhutu ditunjuk sebagai presidendan Waisiral menjadi perdana menteri. Pada 3 Mei 1950 Chris Soumokil menggantikannya sebagai presiden.

Pada awal tahun 1952, Manuhutu dipenjarakan oleh tentara Indonesia dalam operasi di Seram, dan dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan militerpada bulan Juni 1955. Dia menyatakan bahwa pada saat itu dia telah mengeluarkan proklamasi di bawah tekanan berat dari personil militer. Pada bulan Agustus tahun itu dia mendapat pengampunan dan dibebaskan secara efektif setelah tiga setengah tahun dipenjara. Kemudian dia pergi untuk tinggal bersama istri dan saudara lelakinya di lingkungan Jakarta di mana dia bekerja untuk perusahaan pelayaran. Ia mendamaikan dirinya dengan pihak berwenang Indonesia dan pada tahun 1970 ia mungkin terlibat dalam pembicaraan tentang kemungkinan kembalinya orang Ambon dari Belanda .

Manuhutu menikah dan memiliki tujuh anak.

Referensi