Wakalah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang |
||
Baris 36: | Baris 36: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
|||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
[[Kategori:Hukum Islam]] |
Revisi per 21 Agustus 2018 09.55
Wakalah dalam hukum Islam adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Wakalah dalam bahasa Arab berarti menolong, memelihara, mendelegasikan, atau menjadi wakil yang bertindak atas nama orang yang diwakilinya. Secara istilah, wakalah berarti tolong menolong antar-pribadi dalam suatu persoalan ketika seseorang tidak mampu secara hukum atau mempunyai halangan untuk melakukannya. Objek yag diwakilkan itu dapat menyangkut masalah harta benda dan masalah pribadi lainnya, seperti nikah.[1]
Defenisi
Ada beberapa definisi wakalah menurut ulama fikih, antara lain:
- Mazhab Hanafi, wakalah adalah pendelegasian suatu tindakan hukum kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil.
- Mazhab Syafii, wakalah adalah pendelegasian hak kepada seseorang dalam hal-hal yang dapat diwakilkan kepada orang lain selama ia hidup. Definisi 'selama ia hidup' jadi pembeda antara wakalah dengan wasiat.
Dalil
Dalil tentang kebolehan akad wakalah dalam Islam terdapat dalam Alquran dan hadis, antara lain:
- Surat Al-Kahfi ayat 19, artinya, "Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu."
- Surat An-Nisa ayat 35, artinya "Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan...."
- Hadis tentang Rasulullah mengutus seorang pemungut zakat untuk memungut zakat (HR Bukhari dan Muslim).
- Hadis penunjukan Amr bin Umayya Ad-Damiri sebagai wakilnya dalam menerima nikah Ummu Habibah binti Abu Sufyan (HR Abu Dawud).[1]
Rukun
- Orang yang berwakil
- Yang menerima wakil
- Akad Ijab dan kabul
- Objek yang diwakilkan
Syarat Orang yang Berakad
- Cakap bertindak hukum
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan yang diwakilkan kepadanya
- Bertindak sebagai wakil secara serius
- Ditunjuk secara langsung oleh yang diwakili
Objek yang Diwakilkan
- Yang diwakilkan bukan sesuatu yang boleh (mubah) dilakukan oleh setiap orang
- Yang diwakilkan itu merupakann milik orang yang diwakili
- Yang diwakilkan itu jelas
Referensi
- ^ a b Tim Suplemen Ensiklopedi Islam (2001). Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. hlm. 277. ISBN 979-8276-75-2.