Lompat ke isi

Izin Amatir Radio: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.125.189.56) dan mengembalikan revisi 13367963 oleh HsfBot
Baris 38: Baris 38:
# Warga ngera Indonesia berusia minimal 14 tahun.<ref name="qsl"/>
# Warga ngera Indonesia berusia minimal 14 tahun.<ref name="qsl"/>
# Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan [[radio]] dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan [[elektronika]], dan [[Pancasila]].<ref name="qsl"/>
# Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan [[radio]] dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan [[elektronika]], dan [[Pancasila]].<ref name="qsl"/>
* Tingkat Siaga
* Tingkat penggalang
# Warga negara Indonesia berusia minimal 14 tahun.<ref name="qsl"/>
# Warga negara Indonesia berusia minimal 14 tahun.<ref name="qsl"/>
# Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, dan pancasila.<ref name="qsl"/>
# Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, dan pancasila.<ref name="qsl"/>

Revisi per 16 September 2018 15.46

Izin Amatir Radio milik YB0AC yang dikeluarkan oleh Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia tahun 1968

Izin Amatir Radio adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia.[1] IAR diterbitakan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.[1]

Jenis

Izin Amatir Radio terdapat dua jenis, yaitu izin amatir radio khusus dan izin amatir radio kehormatan.[1] Izin Amatir Radio Khusus (IAR Khusus) adalah IAR yang diberikan kepada organisasi untuk keperluan khusus dalam jangka waktu tertentu.[1] Izin Amatir Radio Kehormatan (IAR Kehormatan) adalah IAR yang diberikan kepada anggota kehormatan yang diusulkan oleh organisasi (ORARI).[1]

Tingkatan

Dalam setiap IAR yang diterbitakan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, terdapat Prefix dan Sufix yang menjadi identitatas negara, tingkat kecakapan, dan menjelaskan pemilik stasiun amatir radio.[2] Izin Amatir Radio memiliki beberapa tingkatan dan masa berlaku, yaitu:

  • IAR tingkat pemula berlaku selama dua tahun[2]
  • IAR tingkat siaga berlaku selama tiga tahun[2]
  • IAR tingkat penggalang berlaku selama lima tahun[2]
  • IAR tingkat penegak berlaku selama lima tahun[2]

Sebuah amatir radio hanya diizinkan memilik satu IAR. Bagi amatir radio yang telah berusia 60 tahun atau lebih dapat diberikan IAR yang berlaku seumur hidup dengan beberapa ketentuan.[2] Ketentuan tersebut diantaranya adalah amatir radio tersebut telah menjadi anggota ORARI sekurangnya lima tahun berturut-turut dan memiliki IAR yang masih berlaku.[2] Selain itu, pernyataan berprestasi dari ORARI menjadi salah satu syarat sebuah stasiun radio amatir mendapat IAR seumur hidup.[2]

Pengesahan

Pengoperasian radio amatir memerlukan izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.[2] Untuk mendapatkan izin, sebuah radio amatir harus mengikuti dan lulus dalam ujian amatir radio yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.[2]

Persyaratan

Berdasarkan tingkatannya, persyaratan yang dibutuhkan sebuah amatir radio untuk mendapatkan izin diantaranya adalah[3]:

  • Tingkat pemula:
  1. Warga ngera Indonesia berusia minimal 14 tahun.[3]
  2. Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, dan Pancasila.[3]
  • Tingkat penggalang
  1. Warga negara Indonesia berusia minimal 14 tahun.[3]
  2. Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, dan pancasila.[3]
  3. Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 5 wpm (kata per menit).[3]
  • Tingkat penggalang
  1. Telah memegang izin tingkat siaga selama minimal 6 bulan.[3]
  2. Telah mengikuti dan memperoleh 4 piagam kegiatan ORARI.[3]
  3. Telah memperoleh 40 buah kartu QSL.[3]
  4. Lulus ujian pengetahuan tingkat menengah mengenai peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, pancasila, bahasa inggris, dan Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 8 wpm (kata per menit).[3]
  • Tingkat penegak
  1. Telah memegang izin tingkat penggalang selama minimal 1 tahun.[3]
  2. Telah mengikuti dan memperoleh 8 piagam kegiatan ORARI.[3]
  3. Telah memperoleh 50 buah kartu QSL.[3]
  4. Lulus ujian pengetahuan tingkat lanjutan mengenai peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik radio dan elektronika, pancasila, bahasa inggris, dan Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 8 wpm (kata per menit).[3]

Larangan

Sebuah amatir radio dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang digunakan untuk keperluan komersial, politik, dinas instansi pemerintah dan bukan pemerintah, sambungan jaringan telekomunikasi umum, rumah tangga, dan pihak ketiga[4]. Selain itu, sebuah amatir radio juga dilarang melakukan komunikasi dengan stasiun dari negara yang memusuhi Indonesia, stasiun yang tidak resmi dan stasiun lainnya, menggunakan bahasa sandi dan bahasa yang tidak sopan, dan menggunakan peralatan pengubah audio.[4] Disamping itu, stasiun amatir radio juga dilarang memancarkan siaran berita, musik, memancarkan berita darurat palsu dan menyesatkan, dan mengudara dari kapal laut dan pesawat udara.[4]

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c d e Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 33 tahun 2009
  2. ^ a b c d e f g h i j Pasal 5 Bab 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 33 tahun 2009
  3. ^ a b c d e f g h i j k l m n (Indonesia) QSL Net. "Cara memperoleh Izin Amatir Radio". Diakses tanggal 5-April-2015. 
  4. ^ a b c (Indonesia) Telkom Speedy. "Aturan Kegiatan Amatir Radio". Diakses tanggal 5-April-2015.