Lompat ke isi

Randublatung: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Randublatung adalah sebuah kecamatan di wilayah Kabupaten Blora. Sebagian wilayah di Kecamatan Randublatung dialokasikan sebagai areal hutan di bawah pengelolaan Perum ...'
 
Pertanian dan Saminisme di Randublatung
Baris 1: Baris 1:
Randublatung adalah sebuah kecamatan di wilayah Kabupaten Blora. Sebagian wilayah di Kecamatan Randublatung dialokasikan sebagai areal hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani, dengan tanaman utama adalah Jati(''Lactona Grandis''). Luasnya areal hutan jati di bawah penguasaan Perhutani ini mengakibatkan tersisa hanya sedikit lahan untuk pertanian. Para petani di Randublatung yang kekurangan lahan pertanian ini pada akhirnya hanya bisa bercocok tanam di bawah areal hutan dengan menjadi ''pesanggem''--yang secara harafiah berarti orang yang mempunyai hutang. Sebagai ''pesanggem'' mereka harus menggarap lahan untuk penanaman kembali hutan jati paska tebangan. Hak para pesanggem adalah mendapatkan lahan untuk pertanian di sela-sela tanaman jati yang mereka tanam sampai tajuk-tajuk jati itu menaungi tanaman pertanian mereka. Kewajiban para ''pesanggem'' adalah menyediakan tenaga murah untuk reboasasi yang menjadi kewajiban Perum Perhutani. Jadilah sistem PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang menjadi kebijakan Perum Perhutani oleh masyarakat di Randublatung mempunyai arti Pengelolaan Hutan Berbiaya Murah.
Randublatung adalah sebuah kecamatan di wilayah Kabupaten Blora. Sebagian besar wilayah di Kecamatan Randublatung pada jaman penjajahan Belanda dialokasikan sebagai areal hutan, dengan tanaman utama adalah Jati(''Lactona Grandis''). Paska kemerdekaan hak pengelolaan areal hutan tersebut diwarisi oleh Perum Perhutani. Luasnya areal hutan jati di bawah penguasaan Perhutani ini mengakibatkan tersisa hanya sedikit lahan untuk pertanian. Para petani di Randublatung yang kekurangan lahan pertanian ini pada akhirnya hanya bisa bercocok tanam di bawah areal hutan dengan menjadi ''pesanggem''--yang secara harafiah berarti orang yang mempunyai hutang. Sebagai ''pesanggem'' mereka harus menggarap lahan untuk penanaman kembali hutan jati paska tebangan. Hak para pesanggem adalah mendapatkan lahan untuk pertanian di sela-sela tanaman jati yang mereka tanam sampai tajuk-tajuk jati itu menaungi tanaman pertanian mereka. Kewajiban para ''pesanggem'' adalah menyediakan tenaga murah untuk reboasasi yang menjadi kewajiban Perum Perhutani. Jadilah sistem PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang menjadi kebijakan Perum Perhutani oleh masyarakat di Randublatung mempunyai arti Pengelolaan Hutan Berbiaya Murah.

Peristiwa G 30 S/PKI meninggalkan trauma yang sangat dalam pada masyarakat Randublatung. Tanpa pernah ada Trauma Healing, trauma itu masih bisa dilihat pada saat ini, paska remormasi. sebagian besar orang di Randublatung akan mengatakan bahwa di sana tidak ada Orang Samin, Orang Samin itu hanya ada di daerah Pati atau di daerah lain.

Ajaran Saminisme memang diberi cap negatif pada masa Orde Baru, karena gerakan Orang Samin untuk melawan penjajahan melihat Orde Baru sebagai penjajah baru yang menggantikan Belanda. Jadi meskipun keterbukaan sudah berkumandang ke seluruhdunia, 'trauma' Orang Samin di Randublatung masih ada.

Revisi per 18 Mei 2008 04.12

Randublatung adalah sebuah kecamatan di wilayah Kabupaten Blora. Sebagian besar wilayah di Kecamatan Randublatung pada jaman penjajahan Belanda dialokasikan sebagai areal hutan, dengan tanaman utama adalah Jati(Lactona Grandis). Paska kemerdekaan hak pengelolaan areal hutan tersebut diwarisi oleh Perum Perhutani. Luasnya areal hutan jati di bawah penguasaan Perhutani ini mengakibatkan tersisa hanya sedikit lahan untuk pertanian. Para petani di Randublatung yang kekurangan lahan pertanian ini pada akhirnya hanya bisa bercocok tanam di bawah areal hutan dengan menjadi pesanggem--yang secara harafiah berarti orang yang mempunyai hutang. Sebagai pesanggem mereka harus menggarap lahan untuk penanaman kembali hutan jati paska tebangan. Hak para pesanggem adalah mendapatkan lahan untuk pertanian di sela-sela tanaman jati yang mereka tanam sampai tajuk-tajuk jati itu menaungi tanaman pertanian mereka. Kewajiban para pesanggem adalah menyediakan tenaga murah untuk reboasasi yang menjadi kewajiban Perum Perhutani. Jadilah sistem PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang menjadi kebijakan Perum Perhutani oleh masyarakat di Randublatung mempunyai arti Pengelolaan Hutan Berbiaya Murah.

Peristiwa G 30 S/PKI meninggalkan trauma yang sangat dalam pada masyarakat Randublatung. Tanpa pernah ada Trauma Healing, trauma itu masih bisa dilihat pada saat ini, paska remormasi. sebagian besar orang di Randublatung akan mengatakan bahwa di sana tidak ada Orang Samin, Orang Samin itu hanya ada di daerah Pati atau di daerah lain.

Ajaran Saminisme memang diberi cap negatif pada masa Orde Baru, karena gerakan Orang Samin untuk melawan penjajahan melihat Orde Baru sebagai penjajah baru yang menggantikan Belanda. Jadi meskipun keterbukaan sudah berkumandang ke seluruhdunia, 'trauma' Orang Samin di Randublatung masih ada.