Lompat ke isi

Sudjiono Timan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 39: Baris 39:


{{DEFAULTSORT:Timan, Sudjiono}}
{{DEFAULTSORT:Timan, Sudjiono}}
{{indo-bio-stub}}
[[Kategori:Pengusaha Indonesia]]
[[Kategori:Pengusaha Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Jakarta]]
[[Kategori:Tokoh dari Jakarta]]


{{indo-bio-stub}}

Revisi per 3 Desember 2018 09.57

Sudjiono Timan
Informasi pribadi
Lahir9 Mei 1959 (umur 65)
Indonesia Jakarta, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sudjiono Timan (lahir 9 Mei 1959) adalah seorang pengusaha asal Indonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Mahkamah Agung pada tahun 2013 lalu membebaskan Timan dari segala tuduhan terkait dugaan korupsi BPUI. Putusan tersebut juga menganulir putusan kasasi yang memvonis Timan 15 tahun dan denda Rp 50 juta.

Sebelumnya, Timan dianggap menyalagunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan 98,7 dolar singapura

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke tingkat MA.

Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.

Namun, kemudian istri Sudjiono Timan selaku ahli waris mengajukan Peninjauan Kembali di tingkat MA. Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 13 Juli 2013 menilai terdapat kekeliruan dalam putusan kasasi dan melepaskan Sudjiono Timan dari segala tuntutan hukum.

Pranala luar