Lompat ke isi

Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata''' ([[bahasa Inggris]]: ''Directorate of International Security and Disarmament'') disingkat '''KIPS''' adalah sebuah [[direktorat]] [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] dibawah naungan [[Direktorat Jenderal Multilateral|Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral]]. Direktorat ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas [[Direktorat Jenderal Multilateral]] di bidang [[keamanan internasional]], [[senjata pemusnah massal]] dan [[senjata konvensional]], penanggulangan [[:en:Transnational crime|kejahatan lintas negara]] dan [[terorisme]].<ref>Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/VIII/2005/01 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri</ref> Direktorat KIPS dipimpin oleh seorang Direktur bernama [[Grata Endah Werdaningtyas]].
'''Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata''' ([[bahasa Inggris]]: ''Directorate of International Security and Disarmament'') disingkat '''KIPS''' adalah sebuah [[direktorat]] [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] dibawah naungan [[Direktorat Jenderal Multilateral|Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral]]. Direktorat ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas [[Direktorat Jenderal Multilateral|Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral]] di bidang [[keamanan internasional]], [[senjata pemusnah massal]] dan [[senjata konvensional]], penanggulangan [[:en:Transnational crime|kejahatan lintas negara]] dan [[terorisme]].<ref>Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/VIII/2005/01 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri</ref> Direktorat KIPS dipimpin oleh seorang Direktur bernama [[Grata Endah Werdaningtyas]].


==Fungsi==
==Fungsi==

Revisi per 11 Desember 2018 09.05

Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (bahasa Inggris: Directorate of International Security and Disarmament) disingkat KIPS adalah sebuah direktorat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dibawah naungan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral. Direktorat ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral di bidang keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, penanggulangan kejahatan lintas negara dan terorisme.[1] Direktorat KIPS dipimpin oleh seorang Direktur bernama Grata Endah Werdaningtyas.

Fungsi

Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
  3. Perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral yang terkait dengan keamanan internasional, senjata pemusnah massal, dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara, dan terorisme;
  4. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara dan terorisme;
  5. Pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi dan pelaporan di bidang multitarela dalam hal keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, kejahatan lintas negara dan terorisme;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat.[2]

Struktur Organisasi

  • Sub Direktorat Perdamaian dan Keamanan Internasional
  • Sub Direktorat Terorisme
  • Sub Direktorat Perlucutan senjata
  • Sub Direktorat Kejahatan lintas negara
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Satgas Dewan Keamanan

Pranala Luar

Referensi

  1. ^ Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/VIII/2005/01 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
  2. ^ https://www.kemlu.go.id/id/tentang-kemlu/struktur-kemlu/organization.aspx?kementerianid=5