Lompat ke isi

Penyertaan (hukum pidana): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dibuat dengan menerjemahkan halaman "Deelneming (strafrecht)"
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Penyertaan''' ([[bahasa Belanda]]: ''deelneming'') adalah sebuah istilah hukum yang mengacu pada keikutsertaan (''mededaderschap'') dan pembantuan (''medeplichtigheid'') seorang dalam melakukan suatu tindak pidana.
'''Penyertaan''' ([[bahasa Belanda]]: ''deelneming'') adalah sebuah istilah hukum yang mengacu pada keikutsertaan (''mededaderschap'') dan pembantuan (''medeplichtigheid'') seorang dalam melakukan suatu tindak pidana.


== Penyertaan menurut hukum pidana Indonesia ==
== Penyertaan menurut hukum pidana Indonesia ==
Orang yang telah memenuhi segala unsur dalam hukum pidana Indonesia adalah pelaku dari tindak pidana. Pelaku ini tidak selalu bekerja sendiri. Seringkali suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa pelaku, atau, dari seseorang, orang lain dapat melakukan kejahatan itu. Bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan Pasal 56 [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) Indonesia.
Seorang yang melakukan tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia adalah orang yang secara sendiri telah memenuhi segala unsur dalam suatu rumusan tindak pidana. Orang ini disebut orang yang melakukan (''pleger''). Ia dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Akan tetapi, pelaku ini tidak selalu bekerja sendiri. Seringkali suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa pelaku, atau, dari seseorang, orang lain dapat melakukan kejahatan itu. Bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan Pasal 56 [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) Indonesia.


Pasal 55 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan (''pleger''), menyuruh melakukan (''doen pleger''), turut serta melakukan (''medepleger''), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (''uitlokker''), dipidana sebagai pembuat (''dader'').


Pasal 56 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan (''medeplichtigheid bij een misdrijf'') dan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan (''medeplichtigheid tot een misdrijf''), dipidana sebagai pembantu (''medeplichtige'').
Ada lima jenis partisipasi. Mereka berada di dua artikel hukum yang disebutkan, karena mereka memimpin dengan dua hukuman. Yang deelnemingsvormen adalah:


Kedua pasal ini, beserta dengan jenis-jenis penyertaan yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal tersebut, memberikan pertanggungjawaban yang berbeda sehingga menyebabkan hukuman pidana yang berbeda pula.
* seni. 47 (1) (1) Sr – Jangan melakukan kejahatan
* seni. 47 ayat 1, sub-ayat 1 Sr – Medeplegen tindak pidana
* seni. 47 (1) (2 Sr – Memprovokasi pelanggaran
* seni. 48 (1) Sr – Keterlibatan dalam pelanggaran
* seni. 48 (2) Sr – Keterlibatan kejahatan.


== Jenis-jenis penyertaan ==


=== Menyuruh melakukan (''doen plegen'') ===


=== Turut serta melakukan (''medeplegen'') ===


=== Menggerakan melakukan (''uitlokker'') ===
*


=== Membantu melakukan (''medeplichtigheid'') ===
<br />
<br />[[Templat:Hukum Pidana]]

[[Kategori:Hukum pidana]]
*

<br />
[[Kategori:Pages with unreviewed translations]]

Revisi per 25 Desember 2018 12.50

Penyertaan (bahasa Belanda: deelneming) adalah sebuah istilah hukum yang mengacu pada keikutsertaan (mededaderschap) dan pembantuan (medeplichtigheid) seorang dalam melakukan suatu tindak pidana.

Penyertaan menurut hukum pidana Indonesia

Seorang yang melakukan tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia adalah orang yang secara sendiri telah memenuhi segala unsur dalam suatu rumusan tindak pidana. Orang ini disebut orang yang melakukan (pleger). Ia dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Akan tetapi, pelaku ini tidak selalu bekerja sendiri. Seringkali suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa pelaku, atau, dari seseorang, orang lain dapat melakukan kejahatan itu. Bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Pasal 55 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), dipidana sebagai pembuat (dader).

Pasal 56 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan (medeplichtigheid bij een misdrijf) dan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan (medeplichtigheid tot een misdrijf), dipidana sebagai pembantu (medeplichtige).

Kedua pasal ini, beserta dengan jenis-jenis penyertaan yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal tersebut, memberikan pertanggungjawaban yang berbeda sehingga menyebabkan hukuman pidana yang berbeda pula.

Jenis-jenis penyertaan

Menyuruh melakukan (doen plegen)

Turut serta melakukan (medeplegen)

Menggerakan melakukan (uitlokker)

Membantu melakukan (medeplichtigheid)


Templat:Hukum Pidana