Lompat ke isi

Bathin III, Bungo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Ariefcomputer (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10: Baris 10:
|provinsi=Jambi
|provinsi=Jambi
}}
}}
'''Bathin III''' adalah sebuah [[kecamatan]] di [[Kabupaten Bungo]], [[Jambi]], [[Indonesia]].
Bathin III adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi, Indonesia.


== SEJARAH ==
== SEJARAH ==
Baris 23: Baris 23:
Kecamatan Bathin III tidak lagi disebut kecamatan Bathin III ini dikarenakan, salah satu Dusun yang disebut Bathin III Ilir ini telah masuk ke wilayah Kecamatan Bathin II Babeko. Untuk mencukupi Desa sebagai syarat menjadi Kecamatan Bathin II Babeko. Itulah sebabnya maka Kecamatan ini dinamakan Kecamatan Bathin III, tidak layak lagi dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir. Untuk lebih jelasnya berikut diuraikan silsilah asal tembo Kecamatan Bathin III ini.
Kecamatan Bathin III tidak lagi disebut kecamatan Bathin III ini dikarenakan, salah satu Dusun yang disebut Bathin III Ilir ini telah masuk ke wilayah Kecamatan Bathin II Babeko. Untuk mencukupi Desa sebagai syarat menjadi Kecamatan Bathin II Babeko. Itulah sebabnya maka Kecamatan ini dinamakan Kecamatan Bathin III, tidak layak lagi dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir. Untuk lebih jelasnya berikut diuraikan silsilah asal tembo Kecamatan Bathin III ini.


== '''TEMBO ATAU SILSILAH KECAMATAN BATHIN III''' ==
== TEMBO ATAU SILSILAH KECAMATAN BATHIN III ==


=== '''Kecamatan Muara Bungo sebelum Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1979.terdiri dari 3 (tiga) Marga yang dipimpin oleh Pasirah :''' ===
=== Kecamatan Muara Bungo sebelum Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1979.terdiri dari 3 (tiga) Marga yang dipimpin oleh Pasirah : ===


# Marga Bathin II.
# Marga Bathin II.
Baris 31: Baris 31:
# Marga Palepat
# Marga Palepat


'''Marga Bathin II terdiri dari :'''
Marga Bathin II terdiri dari :


# Dusun Babeko
# Dusun Babeko
# Dusun Sepunggur
# Dusun Sepunggur


'''Marga Bathin III Ilir terdiri dari :'''
Marga Bathin III Ilir terdiri dari :


# Dusun Tanjung Menanti
# Dusun Tanjung Menanti
Baris 43: Baris 43:
# Dusun Baru Teluk Panjang
# Dusun Baru Teluk Panjang
# Dusun Purwo Bakti
# Dusun Purwo Bakti
# Dusun Tanjung Gedangtelah diubah dengan Ubdabg undang No.
# Dusun Tanjung Gedang
# Dusun Manggis
# Dusun Manggis
# Pasar Muara Bungo
# Pasar Muara Bungo
Baris 52: Baris 52:
# Dusun Tembang Cucur
# Dusun Tembang Cucur


'''Marga Palepat terdiri dari :'''
Marga Palepat terdiri dari :


# Dusun Benit
# Dusun Benit
Baris 65: Baris 65:
# Dusun Sungai Gurun
# Dusun Sungai Gurun


=== '''Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979.''' ===
=== Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979. ===
Kecamatan Muara Bungo dimekarkan menjadi 2( Dua)   Kecamatan :
Kecamatan Muara Bungo dimekarkan menjadi 2( Dua)   Kecamatan :


# Kecamatan Mura Bungo
# Kecamatan Mura Bungo
Baris 73: Baris 73:
Sebutan Dusun dirubah menjadi Desa/Kelurahan, desa dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sebutan Rio, Manku/Kepala Kampung diganti dengan Kepala Desa/Lurah dan Marga dihapuskan.
Sebutan Dusun dirubah menjadi Desa/Kelurahan, desa dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sebutan Rio, Manku/Kepala Kampung diganti dengan Kepala Desa/Lurah dan Marga dihapuskan.


Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :
Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :


# Desa Baru Teluk Panjang
# Desa Baru Teluk Panjang
Baris 97: Baris 97:
# dan seterusnya, Desa-desa bekas transmigrasi Kuamang Kuning.
# dan seterusnya, Desa-desa bekas transmigrasi Kuamang Kuning.


=== '''Kecamatan Muara Bungo setelah berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999.''' ===
=== Kecamatan Muara Bungo setelah berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999. ===
Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan :
Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan :


# Kecamatan Muara Bungo
# Kecamatan Muara Bungo
# Kecamatan Bathin II Babeko
# Kecamatan Bathin II Babeko


'''Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :'''
Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :


# Desa Baru Teluk Panjang
# Desa Baru Teluk Panjang
Baris 121: Baris 121:
# Desa Tanjung Menanti dimasukan ke Kecamatan Bathin II Babeko.
# Desa Tanjung Menanti dimasukan ke Kecamatan Bathin II Babeko.


'''Kecamatan Bathin II Babeko terdiri dari :'''
Kecamatan Bathin II Babeko terdiri dari :


# Desa Simpang Babeko
# Desa Simpang Babeko
Baris 128: Baris 128:
# Desa Tanjung Menanti (Diambil dari Marga Bathin III Ilir
# Desa Tanjung Menanti (Diambil dari Marga Bathin III Ilir


=== '''Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005.''' ===
=== Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005. ===
Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 4 (empat) Kecamatan :
Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 4 (empat) Kecamatan :


# Kecamatan Pasar Muara Bungo
# Kecamatan Pasar Muara Bungo
Baris 136: Baris 136:
# Kecamatan Bathin III
# Kecamatan Bathin III


'''Kecamatan Pasar Muara Bungo terdiri dari :'''
Kecamatan Pasar Muara Bungo terdiri dari :


# Kelurahan Bungo Barat
# Kelurahan Bungo Barat
Baris 144: Baris 144:
# Kelurahan Jaya Setia
# Kelurahan Jaya Setia


'''Kecamatan Rimbo Tengah terdiri dari ;'''
Kecamatan Rimbo Tengah terdiri dari ;


# Kelurahan Pasir Putih
# Kelurahan Pasir Putih
Baris 151: Baris 151:
# Sungai Buluh
# Sungai Buluh


'''Kecamatan Bungo Dani terdiri dari :'''
Kecamatan Bungo Dani terdiri dari :


# Kelurahan Sungai
# Kelurahan Sungai
Baris 158: Baris 158:
# Desa Sungai Arang
# Desa Sungai Arang


'''Kecamatan Bathin III terdiri dari :'''
Kecamatan Bathin III terdiri dari :


# Kelurahan Manggis
# Kelurahan Manggis
Baris 169: Baris 169:
# Sarana Jaya
# Sarana Jaya


'''Kesimpulan.'''
=== Kesimpulan. ===

Kecamatan Muara Bungo Berasal dari Marga bathin III Ilir dalam Kecamatan Muara Bungo Lamo tidak dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir karena salah satu Dusun dari Marga Bathin III Ilir dimasukan ke wilayah Bathin II Babeko, yaitu Dusun Tanjung Menanti.
Kecamatan Muara Bungo Berasal dari Marga bathin III Ilir dalam Kecamatan Muara Bungo Lamo tidak dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir karena salah satu Dusun dari Marga Bathin III Ilir dimasukan ke wilayah Bathin II Babeko, yaitu Dusun Tanjung Menanti.


Kecamatan Muara Bungo sampai saat ini telah dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Kecamatan melalui Perda Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005 Tanggal 20 Desember 2005 yaitu :
Kecamatan Muara Bungo sampai saat ini telah dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Kecamatan melalui Perda Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005 Tanggal 20 Desember 2005 yaitu :


# Kecamata. Pasar Muara Bungo
# Kecamatan Pasar Muara Bungo
# Kecamatan Rimbo Tengah
# Kecamatan Rimbo Tengah
# Kecamatan Bungo Dani
# Kecamatan Bungo Dani
Baris 187: Baris 186:
Hari jadi Kecamatan Bathin III berarti Tanggal 20 Desember 2005.
Hari jadi Kecamatan Bathin III berarti Tanggal 20 Desember 2005.


=== '''Penutup''' ===
=== Penutup ===
Sekarang telah berlaku Peratuaran Daerah Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Sebtutan Kepala Desa disebut menjadi Rio, Desa disebut menjadi Dusun dan Dusun disebut menjadi Kampung dan Kepala Dusun disebut menjadi Kepala Kampung {{Bathin III, Bungo}}{{Kabupaten Bungo}}
Sekarang setelah berlakunya Peratuaran Daerah Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Sebtutan Kepala Desa disebut menjadi Rio, Desa disebut menjadi Dusun dan Dusun disebut menjadi Kampung dan Kepala Dusun disebut menjadi Kepala Kampung {{Bathin III, Bungo}}{{Kabupaten Bungo}}


{{kecamatan-stub}}
{{kecamatan-stub}}

Revisi per 25 Desember 2018 14.38

Bathin III
Negara Indonesia
ProvinsiJambi
KabupatenBungo
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total18,896 jiwa jiwa
Kode Kemendagri15.08.11 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1509025 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan8

Bathin III adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi, Indonesia.

SEJARAH

Asal mulanya Kecamatan Bathin III ini adalah dari Marga Bathin III Ilir dalam Kecamatan Muara Bungo sebelum berlakunya Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979.

Marga ini dipimpin oleh seorang Pasirah, dibantu oleh Dewan Marga dan Badan Harian Marga yang kedudukannya dibawah Camat.

Marga membawahi Dusun-dusun yang dipimpin oleh Rio dan Kepala Kampung/Mangku. Marga Bathin III Ilir hanya Tiga buah Dusun yang berhak bergelar Rio sebagai Kepala Dusun. Selain itu hanya bergelar Kepala Kampung/Mangku. Yang berhak bergelar Rio ialah Dusun Tanjung Menanti, Dusun Air Gemuruh dan Dusun Teluk Panjang. Dusun-dusun yang lain hanya mendapat gelar Mangku atau Kepala Kampung.

Setelah beberapa kali pemekaran Kecamatan Muara Bungo, maka dengan berlakunya Perda No. 09 Tahun 2005 dalam masa berlaku Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 gilirannya pulalah Marga Bathin III Ilir menjadi Kecamatan, dengan nama Kecamatan Bathin III.

Kecamatan Bathin III tidak lagi disebut kecamatan Bathin III ini dikarenakan, salah satu Dusun yang disebut Bathin III Ilir ini telah masuk ke wilayah Kecamatan Bathin II Babeko. Untuk mencukupi Desa sebagai syarat menjadi Kecamatan Bathin II Babeko. Itulah sebabnya maka Kecamatan ini dinamakan Kecamatan Bathin III, tidak layak lagi dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir. Untuk lebih jelasnya berikut diuraikan silsilah asal tembo Kecamatan Bathin III ini.

TEMBO ATAU SILSILAH KECAMATAN BATHIN III

Kecamatan Muara Bungo sebelum Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1979.terdiri dari 3 (tiga) Marga yang dipimpin oleh Pasirah :

  1. Marga Bathin II.
  2. Marga Bathin III Ilir.
  3. Marga Palepat

Marga Bathin II terdiri dari :

  1. Dusun Babeko
  2. Dusun Sepunggur

Marga Bathin III Ilir terdiri dari :

  1. Dusun Tanjung Menanti
  2. Dusun Air Gemuruh
  3. Dusun Teluk Panjang
  4. Dusun Baru Teluk Panjang
  5. Dusun Purwo Bakti
  6. Dusun Tanjung Gedang
  7. Dusun Manggis
  8. Pasar Muara Bungo
  9. Dusun Sungai
  10. Dusun Talang Pantai
  11. Dusun Pulau Pekan
  12. Dusun Sungai Arang
  13. Dusun Tembang Cucur

Marga Palepat terdiri dari :

  1. Dusun Benit
  2. Dusun Senamat
  3. Dusun Danau
  4. Dusun Koto Jayo
  5. Dusun Sungai Beringin
  6. Dusun Rantau Keloyang
  7. Dusun Batu Kerbau
  8. Dusun Bukit Baru
  9. Dusun Rantau Rasau
  10. Dusun Sungai Gurun

Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979.

Kecamatan Muara Bungo dimekarkan menjadi 2( Dua)   Kecamatan :

  1. Kecamatan Mura Bungo
  2. Kecamatan Palepat

Sebutan Dusun dirubah menjadi Desa/Kelurahan, desa dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sebutan Rio, Manku/Kepala Kampung diganti dengan Kepala Desa/Lurah dan Marga dihapuskan.

Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :

  1. Desa Baru Teluk Panjang
  2. Desa Sarana Jaya
  3. Desa Teluk Panjang
  4. Desa Air Gemuruh
  5. Desa Purwo Bakti
  6. Kelurahan Manggis
  7. Kelurahan Tanjung Gedang
  8. Kelurahan Bungo Barat
  9. Kelurahan Bungo Timur
  10. Kelurahan Sungai
  11. Kelurahan Pasir Putih
  12. Desa Talang Pantai
  13. Desa Sungai Arang
  14. Desa Tambang Cucur
  15. Desa Pulau Pekan
  16. Desa Sungai Bengkuang
  17. Desa Sijau
  18. Desa Simpang Babeko
  19. Desa Babeko
  20. Desa Sepunggur
  21. dan seterusnya, Desa-desa bekas transmigrasi Kuamang Kuning.

Kecamatan Muara Bungo setelah berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999.

Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan :

  1. Kecamatan Muara Bungo
  2. Kecamatan Bathin II Babeko

Kecamatan Muara Bungo terdiri dari :

  1. Desa Baru Teluk Panjang
  2. Desa Sarana Jaya
  3. Desa Teluk Panjang
  4. Desa Air Gemuruh
  5. Desa Purwo Bakti
  6. Kelurahan Manggis
  7. Kelurahan Tanjung Gedang
  8. Kelurahan Bungo Barat
  9. Kelurahan Bungo Timur
  10. Kelurahan Sungai
  11. Kelurahan Pasir Putih
  12. Desa Talang Pantai
  13. Desa Sungai Arang
  14. Desa Sungai Bengkuang
  15. Desa Tanjung Menanti dimasukan ke Kecamatan Bathin II Babeko.

Kecamatan Bathin II Babeko terdiri dari :

  1. Desa Simpang Babeko
  2. Desa Babeko
  3. Desa Sepunggur
  4. Desa Tanjung Menanti (Diambil dari Marga Bathin III Ilir

Kecamatan Muara Bungo Setelah Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005.

Kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 4 (empat) Kecamatan :

  1. Kecamatan Pasar Muara Bungo
  2. Kecamatan Rimbo Tengah
  3. Kecamatan Bungo Dani
  4. Kecamatan Bathin III

Kecamatan Pasar Muara Bungo terdiri dari :

  1. Kelurahan Bungo Barat
  2. Kelurahan Bungo Timur
  3. Kelurahan Batang Bungo
  4. Kelurahan Tanjung Gedang
  5. Kelurahan Jaya Setia

Kecamatan Rimbo Tengah terdiri dari ;

  1. Kelurahan Pasir Putih
  2. Desa/Kelurahan Sungai Bengkuang
  3. Kelurahan Candika
  4. Sungai Buluh

Kecamatan Bungo Dani terdiri dari :

  1. Kelurahan Sungai
  2. Kelurahan Sungai Kerjan
  3. Desa Talang Pantai
  4. Desa Sungai Arang

Kecamatan Bathin III terdiri dari :

  1. Kelurahan Manggis
  2. Sungai Binjai
  3. Kelurahan Bungo Agung
  4. Purwo Bakti
  5. Air Gemuruh
  6. Teluk Panjang
  7. Lubuk Benteng (Desa Baru Teluk Panjang)
  8. Sarana Jaya

Kesimpulan.

Kecamatan Muara Bungo Berasal dari Marga bathin III Ilir dalam Kecamatan Muara Bungo Lamo tidak dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir karena salah satu Dusun dari Marga Bathin III Ilir dimasukan ke wilayah Bathin II Babeko, yaitu Dusun Tanjung Menanti.

Kecamatan Muara Bungo sampai saat ini telah dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Kecamatan melalui Perda Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005 Tanggal 20 Desember 2005 yaitu :

  1. Kecamatan Pasar Muara Bungo
  2. Kecamatan Rimbo Tengah
  3. Kecamatan Bungo Dani
  4. Kecamatan Bathin III
  5. Kecamatan Bathin II
  6. Kecamatan Palepat Ilir
  7. Kecamatan Palepat

Kecamatan Bathin III berada dalam Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Kode Wilayah 15.08.11.

Hari jadi Kecamatan Bathin III berarti Tanggal 20 Desember 2005.

Penutup

Sekarang setelah berlakunya Peratuaran Daerah Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Sebtutan Kepala Desa disebut menjadi Rio, Desa disebut menjadi Dusun dan Dusun disebut menjadi Kampung dan Kepala Dusun disebut menjadi Kepala Kampung