Lompat ke isi

Pengguna:Irwan putra: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Irwan putra (bicara | kontrib)
Hapus ==
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Irwan putra (bicara | kontrib)
→‎APTO Indonesia: Merubah posisi tulisan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
== [[Apto indonesia|APTO]] Indonesia ==
== [[Apto indonesia|APTO]] Indonesia ==
APTO Indonesia adalah Aliansi Profesi Teknik Otomotif
APTO Indonesia adalah Aliansi Profesi Teknik Otomotif
atau yang biasa dikenal dengan APTO, adalah organisasi independen non partisan para profesionalIndonesia yang bergerak di bidang otomotif. Berawal dari pertemuan praktisi dunia usaha industri dan akademisi bidang otomotif dalam kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan kurikulum kursus dan pelatihan Otomotif pada tahun 2007, Praktisi DUDI dan Akademisi sering melakukan kegiatan bersama dalam forum yang membahas perkembangan teknologi otomotif.


Perpres No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia kembali mempertemukan Praktisi DUDI dan Akademisi teknik otomotif untuk menyusun SKL dan Kurikulum untuk Teknik Kendaraan ringan dan Teknik Sepeda Motor berbasis KKNI, di momen inilah Praktisi dan Akademisi Teknologi Otomotif Indonesia sebagai warga bangsa mulai melembagakan peran dan tanggung jawabnya kepada bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam kehidupan keprofesian di bidang teknologi otomotif.

Sesuai dengan visi universal terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya kemandirian Profesi , maka dalam darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan teknologi, praktisi dan akademisi otomotif Indonesia perlu meningkatkan peran sebagai inovator dan inisiator dalam bidang otomotif, pelaku-pengubah (agent of change), dan profesionalisme dengan berpegang teguh pada kode etik Profesi di bidang otomotif, menuju kehidupan masyarakat yang cerdas, terampil dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Peran advokasi pendidikan dan keterampilan dalam bidang teknologi otomotif, pelaku-pengubah (agent of change) dan profesionalisme dalam kehidupan kemasyarakatan dapat terlaksana jika jiwa dan semangat persaudaraan, Teknisi, akademisi dan pemerhati teknologi otomotif Indonesia menyatu dalam sebuah organisasi.


Atas kesadaran penuh disertai rasa tanggung jawab, Teknisi, akademisi dan pemerhati teknologi otomotif menyatukan diri dalam satu wadah APTO Untuk mendarma baktikan semua potensi yang di miliki demi mengabdi kepada bangsa dan Negara. Organisasi ini didirikan pada 01 Januari 2013 dengan nama Asosiasi Praktisi Teknik Otomotif (APTO), kemudian secara resmi sebagai organisasi profesi berbadan hukum pada tahun 2015. Irwan Putra terpilih sebagai ketua umum dan Sriyono sebagai sekretaris umum Asosiasi Praktisi Teknik Otomtif Indonesia untuk periode 2016-2020.

Keanggotaan APTO terdiri dari dua jenis, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

1. Anggota Biasa, adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota.

2. Anggota Luar Biasa, adalah Setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan untuk di angkat menjadi anggota luar biasa.

3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang yang karena jasa-jasanya terhadap APTO dapat diangkat menjadi menjadi anggota kehormatan


== Alamat ==
== Alamat ==

Revisi per 1 Januari 2019 17.36

APTO Indonesia

APTO Indonesia adalah Aliansi Profesi Teknik Otomotif atau yang biasa dikenal dengan APTO, adalah organisasi independen non partisan para profesionalIndonesia yang bergerak di bidang otomotif. Berawal dari pertemuan praktisi dunia usaha industri dan akademisi bidang otomotif dalam kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan kurikulum kursus dan pelatihan Otomotif pada tahun 2007, Praktisi DUDI dan Akademisi sering melakukan kegiatan bersama dalam forum yang membahas perkembangan teknologi otomotif.


Perpres No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia kembali mempertemukan Praktisi DUDI dan Akademisi teknik otomotif untuk menyusun SKL dan Kurikulum untuk Teknik Kendaraan ringan dan Teknik Sepeda Motor berbasis KKNI, di momen inilah Praktisi dan Akademisi Teknologi Otomotif Indonesia sebagai warga bangsa mulai melembagakan peran dan tanggung jawabnya kepada bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam kehidupan keprofesian di bidang teknologi otomotif.

Sesuai dengan visi universal terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya kemandirian Profesi , maka dalam darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan teknologi, praktisi dan akademisi otomotif Indonesia perlu meningkatkan peran sebagai inovator dan inisiator dalam bidang otomotif, pelaku-pengubah (agent of change), dan profesionalisme dengan berpegang teguh pada kode etik Profesi di bidang otomotif, menuju kehidupan masyarakat yang cerdas, terampil dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Peran advokasi pendidikan dan keterampilan dalam bidang teknologi otomotif, pelaku-pengubah (agent of change) dan profesionalisme dalam kehidupan kemasyarakatan dapat terlaksana jika jiwa dan semangat persaudaraan, Teknisi, akademisi dan pemerhati teknologi otomotif Indonesia menyatu dalam sebuah organisasi.


Atas kesadaran penuh disertai rasa tanggung jawab, Teknisi, akademisi dan pemerhati teknologi otomotif menyatukan diri dalam satu wadah APTO Untuk mendarma baktikan semua potensi yang di miliki demi mengabdi kepada bangsa dan Negara. Organisasi ini didirikan pada 01 Januari 2013 dengan nama Asosiasi Praktisi Teknik Otomotif (APTO), kemudian secara resmi sebagai organisasi profesi berbadan hukum pada tahun 2015. Irwan Putra terpilih sebagai ketua umum dan Sriyono sebagai sekretaris umum Asosiasi Praktisi Teknik Otomtif Indonesia untuk periode 2016-2020.

Keanggotaan APTO terdiri dari dua jenis, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

1. Anggota Biasa, adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota.

2. Anggota Luar Biasa, adalah Setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan untuk di angkat menjadi anggota luar biasa.

3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang yang karena jasa-jasanya terhadap APTO dapat diangkat menjadi menjadi anggota kehormatan

Alamat

Komplek Yayasan Putra Mandala. Jalan Perintis Kemerdekaan PT.HII Kelapa Gading Timur Jakarta Utara 14240. Telp (021) 4524420 mail: [email protected] www.aptoindonesia.com

Tlp. 021-4524420 - Fax. 021-4524420

Asosiasi Praktisi Teknik Otomotif atau yang biasa dikenal dengan APTO, adalah organisasi independen non partisan para profesionalIndonesia yang bergerak di bidang otomotif. Berawal dari pertemuan praktisi dunia usaha industri dan akademisi bidang otomotif dalam kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan kurikulum kursus dan pelatihan Otomotif pada tahun 2007, Praktisi DUDI dan Akademisi sering melakukan kegiatan bersama dalam forum yang membahas perkembangan teknologi otomotif.


Perpres No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia kembali mempertemukan Praktisi DUDI dan Akademisi teknik otomotif untuk menyusun SKL dan Kurikulum untuk Teknik Kendaraan ringan dan Teknik Sepeda Motor berbasis KKNI, di momen inilah Praktisi dan Akademisi Teknologi Otomotif  Indonesia sebagai warga bangsa mulai melembagakan peran dan tanggung jawabnya kepada bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam kehidupan keprofesian di bidang teknologi otomotif.

Sesuai dengan visi universal terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya kemandirian Profesi , maka dalam darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan teknologi, praktisi dan akademisi otomotif  Indonesia perlu meningkatkan peran sebagai inovator dan inisiator dalam bidang otomotif, pelaku-pengubah (agent of change), dan profesionalisme dengan berpegang teguh pada  kode etik Profesi di bidang otomotif, menuju kehidupan masyarakat yang cerdas, terampil dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 31  ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Peran advokasi pendidikan dan keterampilan dalam bidang teknologi otomotif, pelaku-pengubah (agent of change) dan profesionalisme dalam kehidupan kemasyarakatan dapat terlaksana jika jiwa dan semangat persaudaraan, Teknisi, akademisi  dan pemerhati teknologi otomotif  Indonesia menyatu dalam sebuah organisasi.


Atas kesadaran penuh disertai rasa tanggung jawab, Teknisi, akademisi  dan pemerhati teknologi otomotif menyatukan diri dalam satu wadah APTO Untuk mendarma baktikan semua potensi yang di miliki demi mengabdi kepada bangsa dan Negara. Organisasi ini didirikan pada 01 Januari 2013 dengan nama Asosiasi Praktisi Teknik Otomotif (APTO), kemudian secara resmi sebagai organisasi profesi berbadan hukum pada tahun 2015. Irwan Putra terpilih sebagai ketua umum dan Sriyono sebagai sekretaris umum Asosiasi Praktisi Teknik Otomtif Indonesia untuk periode 2016-2020.

Keanggotaan APTO terdiri dari dua jenis, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

1.      Anggota Biasa, adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota.

2.      Anggota Luar Biasa, adalah Setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan untuk di angkat menjadi anggota luar biasa.

3.      Anggota Kehormatan, adalah setiap orang yang karena jasa-jasanya terhadap APTO dapat diangkat menjadi menjadi anggota kehormatan