Lompat ke isi

Asuransi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14: Baris 14:


Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk [[judi|taruhan]] yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila [[kecelakaan]] terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di [[balap kuda]] (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk [[Amish]] menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh [[komunitas]] mereka ketika [[bencana]] terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan [[masyarakat]] tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk [[judi|taruhan]] yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila [[kecelakaan]] terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di [[balap kuda]] (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk [[Amish]] menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh [[komunitas]] mereka ketika [[bencana]] terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan [[masyarakat]] tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.

Asuransi diklasifikasikan menjadi 2 bagian besar, yaitu :
Asuransi Jiwa (Life Insurance); dan
Asuransi Umum (General Insurance)

Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa meliputi 4 kategori utama, yaitu :
 Asuransi jiwa individu
 Asuransi jiwa untuk group (kumpulan), misalnya buruh pabrik yang berasal dari segmen berpenghasilan rendah
 Dana Pensiun
 Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan

Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama, seperti beberapa tahun atau bahkan seumur hidup. Risiko yang ditanggung adalah meninggal dunia, sakit, cacat dan pendapatan tetap setelah pensiun.

Asuransi Umum (General Insurance)
Asuransi umum meliputi hal-hal seperti :
 Kebakaran, termasuk gangguan bisnis dan musibah
 Transportasi laut dan udara, termasuk kargo dan lambung kapal
 Hutang, seperti hutang pegawai, hutang barang dan ganti kerugian
 Kecelakaan lainnya, termasuk kredit dan kerugian pinjaman
 Kendaraan, meliputi kendaraan umum dan komersial
 Pencurian, termasuk perampokan dan seluruh risiko dari pengiriman barang serta uang

Polis biasanya diterbitkan untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih pendek lagi. Risiko yang ditanggung selain kehilangan atau kerusakan barang seperti kendaraan bermototr, kappa, bangunan, saham dan lain-lain, juga hutang yang ditimbulkan akibat penjualan prduk atau barang atau proses yang menyertainya.

Aset
Aset adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomis, dan dapat bersifat Tangible ataipun Intangible.
Aset tangible adalah sesuatu yang dapat dilihat seperti seekor sapi, mobil, rumah, pabrik atau tanah.
Aset intangible adalah sesuatu yang tidak dapat dilihat seperti bakat, kemampuan atau pengalama seseorang. Dalam konteks ini, hidup manusia juga merupakan asset.
Asuransi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomis dari asset-aset tersebut.

Tetapi, aset-aset ini mungkin dapat hancur atau tidak dapat digunakan lagi karena sebuah kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja atau tidak terduha. Kecelakaan atau kejadian ini disebut musibah atau risiko.

Musibah atau resiko
Musibah misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi, longsor, sakit, wabah penyakit, dan lainnya. Kerusakan atau kehancuran yang disebabkan oleh musibah-musibah tersebut adalah risiko yang dimiliki oleh aset. Risiko disini berarti adanya kemungkinan atau ketidakpastian kerugian atau kehancuran yang dihadapi oleh aset tersebut.

Hidup manusia merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat mendatangkan penghasilan. Aset ini juga menghadapi risiko seperti kematian,sakit dan cacat. Risiko seperti cacat dan kematian membuat seseorang tidak mampu untuk memperoleh penghasilan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya mengalami kesulitan. Asuransi menyediakan perlindungan terhadap macam-macam risiko tersebut.

Jenis-jenis Asuransi
Asuransi pengangkutan yang pertama dimulai di Irak (2.250 S.M.), India (600 S.M.) dan Yunani (400 S.M.) berupa kontrak untuk menanggung risiko barang dagangan dirampok selama dalam perjalanan.

Asuransi kebakaran sendiri terinspirasi dari peristiwa kebakaran besar di London tahun 1666, yang seringkali disebut The Great Fire of London.

Asuransi selalu mengikuti perkembangan jaman, dengan memperkenalkan aneka tipe asuransi.

Asuransi Jiwa :
 Asuransi Pendidikan/Bea Siswa
 Asuransi Hari Tua/Pensiun
 Asuransi Unit Link (Investasi)
 Asuransi Rawat Inap dan Rawat Jalan
 Asuransi Penyakit-penyakit Kritis
 Asuransi Kecelakaan

Asuransi Umum :
 Asuransi Boiler/Mesin
 Asuransi Kendaraan
 Asuransi Pesawat Terbang
 Asuransi Satelit
 Asuransi Alat Elektronik
 Asuransi Perjalanan (Luar dan Dalam Negeri)

Fungsi
Fungsi utama asuransi :
1. Pemindahan risiko. Contoh : jasa porter Rp 5000 untuk koper senilai Rp 5.000.000
2. Pengumpulan dana. Contoh : premi rumah tinggal vs kendaraan
3. Premi yang seimbang. Contoh : premi rumah kayu vs rumah bata

Fungsi sekunder asuransi :
1. Merangsang pertumbuhan usaha. Dana cadangan lebih baik untuk investasi rumah tipe 45 senilai Rp 100jt. Pilihan 1: beli rumah cadangan Rp 100 jt. Pilihan 2: bayar premi asuransi Rp80.000/tahun atau Rp220/hari dan sisa uang Rp 99.920.000 untuk investasi
2. Keamanan, sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya
3. Pencegahan kerugian melalui identifikasi risiko potensial. Contoh: dilarang merokok
4. Pengendalian kerugian untuk meminimalkan kerugian. Contoh: latihan evakuasi
5. Manfaat sosial untuk mempercepat pemulihan perekonomian.
6. Tabungan (investasi)

Fungsi tambahan asuransi :
1. Investasi dana dari premi yang terkumpul. Contoh: deposito, saham
2. Invisible earnings

Dasar Asuransi
1. Insurable Interest (pasal 250 KUHD)
Kepentingan yang dipertanggungkan.Memberi hak kepada seseorang untuk mengasuransikan karena adanya hubungan keuangan yang diakui hukum antara orang tersebut dengan obyek yang diasuransikan.
Contoh :
CV Moduit mengasuransikan tokonya
Michael Owen mengasuransikan kakinya
CV Moduit tidak dapat mengasuransikan kaki Michael Owen

2. Utmost Good Faith (pasal 251 KUHD)
Itikad paling baik. Pihak Nasabah (tertanggung) dan pihak perusahaan asuransi (penanggung) wajib saling memberitahukan sejelas-jelasnya semua fakta penting mengenai obyek yang akan diasuransikan maupun persyaratan asuransi.
Informasi Nasabah digunakan oleh underwriter asuransi untuk menentukan :
 Apakah harta benda atau tertanggung layak diasuransikan.
 Premi asuransi yang sesuai/seimbang
 Persyaratan polis lainnya (risiko sendiri,klausula dll)

3. Indemnity/Ganti rugi
Asuransi akan mengembalikan posisi keuangan nasabah (tertanggung) setelah mengalami suatu kerugian,seperti yang tertanggung miliki sesaat sebelum terjadi kerugian. Sebuah rumah diasuransikan terhadap risiko kebakaran senilai Rp 100 juta. Jika rumah terbakar sehingga mengalami kerugian Rp 20 juta. Maka tertanggung berhak mendapat ganti rugi Rp 20 juta saja,bukan Rp 100 juta. Investasi = uang Rp 100 juta jika diinvestasikan akan menjadi Rp 110 juta dalam waktu satu tahun

4. Subrogasi (pasal 251 KUHD)
Bila penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung,maka penanggung akan menggantikan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian pada tertanggung.

5. Kontribusi
Prinsip ini berlaku jika satu obyek yang sama diasuransikan kepada beberapa perusahaan asuransi.Total ganti rugi yang diterima tertanggung tidak lebih dari kerugian yang sebenarnya diderita (prinsip INDEMNITY)

Tips Memilih Perusahaan Asuransi Yang Tepat
1. Pilihlah perusahaan yang memiliki reputasi dan kredibilitas baik
2. Pilihlah perusahaan yang telah lama beroperasi
3. Pilihlah perusahaan yang keuangannya sehat
4. Analisa secara mendalam produk yang ditawarkan dan jangan membeli produk hanya karena nama besar perusahaan
5. Pelajari pengalaman beberapa orang yang pernah secara langsung mendapat layanan klaim
6. Pilihlah perusahaan yang memudahkan para nasabahnya :
Melakukan interaksi setiap saat
Memahami produk dengan benar
Menerima polis dengan cepat
Memproses klaim secara professional
7. Hindari perusahaan yang hanya menawarkan premi yang murah tanpa didukung fasilitas dan manfaat yang memberi perlindungan sekaligus kenyamanan bagi nasabah

Pengguna Asuransi
1. Personal
A. Pribadi sendiri dan keluarga
 Rumah dan isinya
 Kendaraan
 Cacat anggota tubuh
 Kesehatan
B. Usaha pribadi
 Aset fisik
 Aset SDM
2. Perusahaan
a. Asuransi wajib dimiliki masyarakat (bila yang bersangkutan mengambil kredit.pinjaman dengan agunan berupa : bangunan ,mesin,kendaraan dan kecelakaan kerja (jamsostek))

b. Perusahaan atas kesadarannya sendiri dapat membeli proteksi asuransi untuk melindungi aset perusahaan seperti : bangunan,kendaraan,mesin,peralatan,bahan baku,barang jadi,barang dalam perjalanan,kesehatan pegawai dsb

3. Publik
a. Pengguna angkutan umum
b. Kesehatan masyarakat

II. Materi 2

“Asuransi Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional”

Seseorang dapat mengalami sakit. Namun sakit adalah sesuatu yang tak pasti, berisiko dan mahal. Kita tak tahu kapan seseorang sakit dan berapa biaya yang dibutuhkan. Semua hal itu dapat diatasi dengan asuransi, dengan mentransfer risiko perorangan ke kelompok. Dengan membayar premi yang kecil tapi pasti, seseorang dapat memperoleh manfaat yang lebih besar tetapi tidak pasti.

Namun ada masalahnya, seperti pembayaran premi asuransi yang tergolong mahal bagi sejumlah orang. Karenanya ada asuransi sosial sehingga asuransi ditanggung bersama oleh masyarakat, pemerintah dan perusahaan.

Asuransi Sosial dan Komersial
A. Asuransi sosial
 Kepesertaan wajib
 Manfaat berdasarkan UU
 Premi berdasarkan pendapatan

B. Asuransi komersial
 Kepesertaan sukarela
 Manfaat berdasarkan kontrak
 Premi berdasarkan risiko

Jaminan sosial di Indonesia sudah ada, tetapi baru untuk masyarakat tertentu seperti pegawai negeri, TNI/POLRI dan pegawai perusahaan. Selain itu, hanya masyarakat yang cukup mampu untuk membeli asuransinya sendiri.

SJSN di Indonesia
Dengan lahirnya UU no 40 tahun 2004, yang diterapkan tanggal 19 Oktober 2004, Indonesia menuju adanya jaminan sosial bagi seluruh penduduknya.

Latar belakang lahirnya UU tersebut adalah :
A. Deklarasi PBB tentang HAM : Semua negara dianjurkan memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja
B. TAP MPR X/2001 : Presiden ditugasi membentuk SJSN untuk memberikan perlindungan sosial yang terpadu dan menyeluruh
C. UUD 45 Pasal 5,20,28, dan 34

Tipe Jaminan Sosial
Jaminan sosial yang akan diberikan antara lain adalah :
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan hari tua
4. Jaminan pension
5. Jaminan kematian

Ketentuan pokok yang penting
 Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang berkerja paling singkat 6 bulan dan telah membayar iuran
 Iuran dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja, % upah atau nominal tertentu
 Iuran untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah
 Untuk tahap pertama iuran pemerintah diberikan untuk program jaminan kesehatan

Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dibentuk dengan UU
BPJS yang ada adalah PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. ASABRi, dan PT. Askes.
Bila diperlukan BPJS lain dapat dibentuk dengan UU

Jaminan Kesehatan
 Peserta dapat mengikutsertakan keluarga
 Setelah PHK ditanggung sampai 6 bulan
 Pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas pemerintah/swasta yang bekerjasama dengan BPJS
 Kelas rawat inap sesuai standar yang diterapkan pemerintah
 Jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung ditetapkan dengan PP

Askeskin
 Asuransi sosial untuk masyarakat miskin
 Biaya oleh APBN, pengelolaan kepada PT Askes dengan penugasan oleh Menteri Kesehatan
 Peserta adalah masyarakat miskin sesuai yang diterapkan pemda
 Jumlah 60 juta jiwa
 Kartu identitas askeskin, dalam keadaan mendesak dapat menggunakan SKTM
 Kelas rawat inap kelas 3 RS Pemerintah/Swasta
 Pelayanan sesuai kebutuhan medis
 Tarif RS dan standar pelayanan/obat diatur oleh pemerintah.



== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 30 Mei 2008 17.11

Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.

Asuransi diklasifikasikan menjadi 2 bagian besar, yaitu : Asuransi Jiwa (Life Insurance); dan Asuransi Umum (General Insurance)

Asuransi Jiwa (Life Insurance) Asuransi jiwa meliputi 4 kategori utama, yaitu :  Asuransi jiwa individu  Asuransi jiwa untuk group (kumpulan), misalnya buruh pabrik yang berasal dari segmen berpenghasilan rendah  Dana Pensiun  Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan

Polis diterbitkan untuk jangka waktu lama, seperti beberapa tahun atau bahkan seumur hidup. Risiko yang ditanggung adalah meninggal dunia, sakit, cacat dan pendapatan tetap setelah pensiun.

Asuransi Umum (General Insurance) Asuransi umum meliputi hal-hal seperti :  Kebakaran, termasuk gangguan bisnis dan musibah  Transportasi laut dan udara, termasuk kargo dan lambung kapal  Hutang, seperti hutang pegawai, hutang barang dan ganti kerugian  Kecelakaan lainnya, termasuk kredit dan kerugian pinjaman  Kendaraan, meliputi kendaraan umum dan komersial  Pencurian, termasuk perampokan dan seluruh risiko dari pengiriman barang serta uang

Polis biasanya diterbitkan untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih pendek lagi. Risiko yang ditanggung selain kehilangan atau kerusakan barang seperti kendaraan bermototr, kappa, bangunan, saham dan lain-lain, juga hutang yang ditimbulkan akibat penjualan prduk atau barang atau proses yang menyertainya.

Aset Aset adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomis, dan dapat bersifat Tangible ataipun Intangible. Aset tangible adalah sesuatu yang dapat dilihat seperti seekor sapi, mobil, rumah, pabrik atau tanah. Aset intangible adalah sesuatu yang tidak dapat dilihat seperti bakat, kemampuan atau pengalama seseorang. Dalam konteks ini, hidup manusia juga merupakan asset. Asuransi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomis dari asset-aset tersebut.

Tetapi, aset-aset ini mungkin dapat hancur atau tidak dapat digunakan lagi karena sebuah kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja atau tidak terduha. Kecelakaan atau kejadian ini disebut musibah atau risiko.

Musibah atau resiko Musibah misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi, longsor, sakit, wabah penyakit, dan lainnya. Kerusakan atau kehancuran yang disebabkan oleh musibah-musibah tersebut adalah risiko yang dimiliki oleh aset. Risiko disini berarti adanya kemungkinan atau ketidakpastian kerugian atau kehancuran yang dihadapi oleh aset tersebut.

Hidup manusia merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat mendatangkan penghasilan. Aset ini juga menghadapi risiko seperti kematian,sakit dan cacat. Risiko seperti cacat dan kematian membuat seseorang tidak mampu untuk memperoleh penghasilan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya mengalami kesulitan. Asuransi menyediakan perlindungan terhadap macam-macam risiko tersebut.

Jenis-jenis Asuransi Asuransi pengangkutan yang pertama dimulai di Irak (2.250 S.M.), India (600 S.M.) dan Yunani (400 S.M.) berupa kontrak untuk menanggung risiko barang dagangan dirampok selama dalam perjalanan.

Asuransi kebakaran sendiri terinspirasi dari peristiwa kebakaran besar di London tahun 1666, yang seringkali disebut The Great Fire of London.

Asuransi selalu mengikuti perkembangan jaman, dengan memperkenalkan aneka tipe asuransi.

Asuransi Jiwa :  Asuransi Pendidikan/Bea Siswa  Asuransi Hari Tua/Pensiun  Asuransi Unit Link (Investasi)  Asuransi Rawat Inap dan Rawat Jalan  Asuransi Penyakit-penyakit Kritis  Asuransi Kecelakaan

Asuransi Umum :  Asuransi Boiler/Mesin  Asuransi Kendaraan  Asuransi Pesawat Terbang  Asuransi Satelit  Asuransi Alat Elektronik  Asuransi Perjalanan (Luar dan Dalam Negeri)

Fungsi Fungsi utama asuransi : 1. Pemindahan risiko. Contoh : jasa porter Rp 5000 untuk koper senilai Rp 5.000.000 2. Pengumpulan dana. Contoh : premi rumah tinggal vs kendaraan 3. Premi yang seimbang. Contoh : premi rumah kayu vs rumah bata

Fungsi sekunder asuransi : 1. Merangsang pertumbuhan usaha. Dana cadangan lebih baik untuk investasi rumah tipe 45 senilai Rp 100jt. Pilihan 1: beli rumah cadangan Rp 100 jt. Pilihan 2: bayar premi asuransi Rp80.000/tahun atau Rp220/hari dan sisa uang Rp 99.920.000 untuk investasi 2. Keamanan, sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya 3. Pencegahan kerugian melalui identifikasi risiko potensial. Contoh: dilarang merokok 4. Pengendalian kerugian untuk meminimalkan kerugian. Contoh: latihan evakuasi 5. Manfaat sosial untuk mempercepat pemulihan perekonomian. 6. Tabungan (investasi)

Fungsi tambahan asuransi : 1. Investasi dana dari premi yang terkumpul. Contoh: deposito, saham 2. Invisible earnings

Dasar Asuransi 1. Insurable Interest (pasal 250 KUHD) Kepentingan yang dipertanggungkan.Memberi hak kepada seseorang untuk mengasuransikan karena adanya hubungan keuangan yang diakui hukum antara orang tersebut dengan obyek yang diasuransikan. Contoh : CV Moduit mengasuransikan tokonya Michael Owen mengasuransikan kakinya CV Moduit tidak dapat mengasuransikan kaki Michael Owen

2. Utmost Good Faith (pasal 251 KUHD) Itikad paling baik. Pihak Nasabah (tertanggung) dan pihak perusahaan asuransi (penanggung) wajib saling memberitahukan sejelas-jelasnya semua fakta penting mengenai obyek yang akan diasuransikan maupun persyaratan asuransi. Informasi Nasabah digunakan oleh underwriter asuransi untuk menentukan :  Apakah harta benda atau tertanggung layak diasuransikan.  Premi asuransi yang sesuai/seimbang  Persyaratan polis lainnya (risiko sendiri,klausula dll)

3. Indemnity/Ganti rugi Asuransi akan mengembalikan posisi keuangan nasabah (tertanggung) setelah mengalami suatu kerugian,seperti yang tertanggung miliki sesaat sebelum terjadi kerugian. Sebuah rumah diasuransikan terhadap risiko kebakaran senilai Rp 100 juta. Jika rumah terbakar sehingga mengalami kerugian Rp 20 juta. Maka tertanggung berhak mendapat ganti rugi Rp 20 juta saja,bukan Rp 100 juta. Investasi = uang Rp 100 juta jika diinvestasikan akan menjadi Rp 110 juta dalam waktu satu tahun

4. Subrogasi (pasal 251 KUHD) Bila penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung,maka penanggung akan menggantikan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian pada tertanggung.

5. Kontribusi Prinsip ini berlaku jika satu obyek yang sama diasuransikan kepada beberapa perusahaan asuransi.Total ganti rugi yang diterima tertanggung tidak lebih dari kerugian yang sebenarnya diderita (prinsip INDEMNITY)

Tips Memilih Perusahaan Asuransi Yang Tepat 1. Pilihlah perusahaan yang memiliki reputasi dan kredibilitas baik 2. Pilihlah perusahaan yang telah lama beroperasi 3. Pilihlah perusahaan yang keuangannya sehat 4. Analisa secara mendalam produk yang ditawarkan dan jangan membeli produk hanya karena nama besar perusahaan 5. Pelajari pengalaman beberapa orang yang pernah secara langsung mendapat layanan klaim 6. Pilihlah perusahaan yang memudahkan para nasabahnya : Melakukan interaksi setiap saat Memahami produk dengan benar Menerima polis dengan cepat Memproses klaim secara professional 7. Hindari perusahaan yang hanya menawarkan premi yang murah tanpa didukung fasilitas dan manfaat yang memberi perlindungan sekaligus kenyamanan bagi nasabah

Pengguna Asuransi 1. Personal A. Pribadi sendiri dan keluarga  Rumah dan isinya  Kendaraan  Cacat anggota tubuh  Kesehatan B. Usaha pribadi  Aset fisik  Aset SDM 2. Perusahaan a. Asuransi wajib dimiliki masyarakat (bila yang bersangkutan mengambil kredit.pinjaman dengan agunan berupa : bangunan ,mesin,kendaraan dan kecelakaan kerja (jamsostek))

b. Perusahaan atas kesadarannya sendiri dapat membeli proteksi asuransi untuk melindungi aset perusahaan seperti : bangunan,kendaraan,mesin,peralatan,bahan baku,barang jadi,barang dalam perjalanan,kesehatan pegawai dsb

3. Publik a. Pengguna angkutan umum b. Kesehatan masyarakat

II. Materi 2

“Asuransi Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional”

Seseorang dapat mengalami sakit. Namun sakit adalah sesuatu yang tak pasti, berisiko dan mahal. Kita tak tahu kapan seseorang sakit dan berapa biaya yang dibutuhkan. Semua hal itu dapat diatasi dengan asuransi, dengan mentransfer risiko perorangan ke kelompok. Dengan membayar premi yang kecil tapi pasti, seseorang dapat memperoleh manfaat yang lebih besar tetapi tidak pasti.

Namun ada masalahnya, seperti pembayaran premi asuransi yang tergolong mahal bagi sejumlah orang. Karenanya ada asuransi sosial sehingga asuransi ditanggung bersama oleh masyarakat, pemerintah dan perusahaan.

Asuransi Sosial dan Komersial A. Asuransi sosial  Kepesertaan wajib  Manfaat berdasarkan UU  Premi berdasarkan pendapatan

B. Asuransi komersial  Kepesertaan sukarela  Manfaat berdasarkan kontrak  Premi berdasarkan risiko

Jaminan sosial di Indonesia sudah ada, tetapi baru untuk masyarakat tertentu seperti pegawai negeri, TNI/POLRI dan pegawai perusahaan. Selain itu, hanya masyarakat yang cukup mampu untuk membeli asuransinya sendiri.

SJSN di Indonesia Dengan lahirnya UU no 40 tahun 2004, yang diterapkan tanggal 19 Oktober 2004, Indonesia menuju adanya jaminan sosial bagi seluruh penduduknya.

Latar belakang lahirnya UU tersebut adalah : A. Deklarasi PBB tentang HAM : Semua negara dianjurkan memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja B. TAP MPR X/2001 : Presiden ditugasi membentuk SJSN untuk memberikan perlindungan sosial yang terpadu dan menyeluruh C. UUD 45 Pasal 5,20,28, dan 34

Tipe Jaminan Sosial Jaminan sosial yang akan diberikan antara lain adalah : 1. Jaminan kesehatan 2. Jaminan kecelakaan kerja 3. Jaminan hari tua 4. Jaminan pension 5. Jaminan kematian

Ketentuan pokok yang penting  Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang berkerja paling singkat 6 bulan dan telah membayar iuran  Iuran dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja, % upah atau nominal tertentu  Iuran untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah  Untuk tahap pertama iuran pemerintah diberikan untuk program jaminan kesehatan

Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dibentuk dengan UU BPJS yang ada adalah PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. ASABRi, dan PT. Askes. Bila diperlukan BPJS lain dapat dibentuk dengan UU

Jaminan Kesehatan  Peserta dapat mengikutsertakan keluarga  Setelah PHK ditanggung sampai 6 bulan  Pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas pemerintah/swasta yang bekerjasama dengan BPJS  Kelas rawat inap sesuai standar yang diterapkan pemerintah  Jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung ditetapkan dengan PP

Askeskin  Asuransi sosial untuk masyarakat miskin  Biaya oleh APBN, pengelolaan kepada PT Askes dengan penugasan oleh Menteri Kesehatan  Peserta adalah masyarakat miskin sesuai yang diterapkan pemda  Jumlah 60 juta jiwa  Kartu identitas askeskin, dalam keadaan mendesak dapat menggunakan SKTM  Kelas rawat inap kelas 3 RS Pemerintah/Swasta  Pelayanan sesuai kebutuhan medis  Tarif RS dan standar pelayanan/obat diatur oleh pemerintah.


Lihat pula

Pranala luar