Lompat ke isi

Suwarna Abdul Fatah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:
Suwarna ditahan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] pada [[19 Juni]] [[2006]] dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare di wilayah Penajam Utara, Berau, Kalimantan Timur yang melibatkan Surya Dumai Group pimpinan Martias alias Pung Kian Hwa.<ref name="ditahan">[http://www.kompas.com/utama/news/0606/20/002404.htm "KPK Tahan Gubernur Kaltim"], ''[[KOMPAS]]'', 20 Juni 2006</ref> Ia mulai diadili dalam kasus ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 9 November 2006.<ref name="diadili">[http://kompas.com/kompas-cetak/0611/10/Politikhukum/3082761.htm "Gubernur Kaltim Diadili, Didakwa Rugikan Negara"], ''KOMPAS'', 10 November 2006</ref>
Suwarna ditahan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] pada [[19 Juni]] [[2006]] dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare di wilayah Penajam Utara, Berau, Kalimantan Timur yang melibatkan Surya Dumai Group pimpinan Martias alias Pung Kian Hwa.<ref name="ditahan">[http://www.kompas.com/utama/news/0606/20/002404.htm "KPK Tahan Gubernur Kaltim"], ''[[KOMPAS]]'', 20 Juni 2006</ref> Ia mulai diadili dalam kasus ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 9 November 2006.<ref name="diadili">[http://kompas.com/kompas-cetak/0611/10/Politikhukum/3082761.htm "Gubernur Kaltim Diadili, Didakwa Rugikan Negara"], ''KOMPAS'', 10 November 2006</ref>


Pada 13 Maret 2007, Suwarna melaporkan para penyidik KPK ke kepolisian karena menduga mereka telah merekayasa dokumen yang dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.<ref name="laporkan-KPK">[http://www.kompas.com/kompas-cetak/0703/14/Politikhukum/3383854.htm "Suwarna Laporkan Penyidik KPK"], ''KOMPAS'', 14 Maret 2007</ref> Kemudian pada 22 Maret, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk memvonis Suwarna dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian menyalah gunakan wewenang mereka sehingga merugikan negara sebesar Rp 5,167 miliar, sementara dakwaan lain tentang penerbitan izin pemanfaatan kayu dan berbagai surat yang dikeluarkan Suwarna tidak bisa dapat dibuktikan.<ref name="divonis">[http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/03/tgl/22/time/125631/idnews/757237/idkanal/10 "Suwarna Divonis 1,5 Tahun Penjara"], ''[[Detikcom]]'', 22 Maret 2007</ref>
Pada 13 Maret 2007, Suwarna melaporkan para penyidik KPK ke kepolisian karena menduga mereka telah merekayasa dokumen yang dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.<ref name="laporkan-KPK">[http://www.kompas.com/kompas-cetak/0703/14/Politikhukum/3383854.htm "Suwarna Laporkan Penyidik KPK"], ''KOMPAS'', 14 Maret 2007</ref> Kemudian pada 22 Maret, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk memvonis Suwarna dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian menyalah gunakan wewenang mereka sehingga merugikan negara sebesar Rp 5,167 miliar, sementara dakwaan lain tentang penerbitan izin pemanfaatan kayu dan berbagai surat yang dikeluarkan Suwarna tidak dapat dibuktikan.<ref name="divonis">[http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/03/tgl/22/time/125631/idnews/757237/idkanal/10 "Suwarna Divonis 1,5 Tahun Penjara"], ''[[Detikcom]]'', 22 Maret 2007</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 4 Juni 2008 09.35

Mayor Jenderal TNI (Angkatan Darat) H. Suwarna Abdul Fatah (lahir di Bogor, 1 Januari 1944) adalah Gubernur Kalimantan Timur ke-10 dan 11. Sebelumnya dia adalah Wakil Gubernur Kalimantan Timur bidang Ekonomi dan Pembangunan dan menggantikan H. M. Ardans sebagai Gubernur sejak 1998. Pada tahun 2003, dia terpilih kembali untuk masa jabatan kedua hingga tahun 2008 mendatang. Ia dinonaktifkan dari jabatannya sejak 8 Desember 2006 karena diduga terkait kasus korupsi (lihat di bawah).

Kasus korupsi

Suwarna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Juni 2006 dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare di wilayah Penajam Utara, Berau, Kalimantan Timur yang melibatkan Surya Dumai Group pimpinan Martias alias Pung Kian Hwa.[1] Ia mulai diadili dalam kasus ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 9 November 2006.[2]

Pada 13 Maret 2007, Suwarna melaporkan para penyidik KPK ke kepolisian karena menduga mereka telah merekayasa dokumen yang dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.[3] Kemudian pada 22 Maret, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk memvonis Suwarna dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian menyalah gunakan wewenang mereka sehingga merugikan negara sebesar Rp 5,167 miliar, sementara dakwaan lain tentang penerbitan izin pemanfaatan kayu dan berbagai surat yang dikeluarkan Suwarna tidak dapat dibuktikan.[4]

Referensi