Lompat ke isi

Bank BNI Syariah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Fahmyeah (bicara | kontrib)
Penambahan Sejarah, Visi dan Misi BNI Syariah, serta sumber referensi
Baris 16: Baris 16:
'''BNI Syariah''' adalah lembaga perbankan di [[Indonesia]]. Bank ini semula bernama '''Unit Usaha Syariah [[Bank Negara Indonesia]]''' yang merupakan anak perusahaan PT BNI, Persero, Tbk. Sejak 2010, Unit Usaha BNI Syariah berubah menjadi bank umum syariah dengan nama PT Bank BNI Syariah.
'''BNI Syariah''' adalah lembaga perbankan di [[Indonesia]]. Bank ini semula bernama '''Unit Usaha Syariah [[Bank Negara Indonesia]]''' yang merupakan anak perusahaan PT BNI, Persero, Tbk. Sejak 2010, Unit Usaha BNI Syariah berubah menjadi bank umum syariah dengan nama PT Bank BNI Syariah.


== Sejarah ==
<br />

Tempaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip Syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.

Disamping itu nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/41/KEP.GBI/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengenai pemberian izin usaha kepada PT Bank BNI Syariah. Dan di dalam Corporate Plan UUS BNI tahun 2003 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.

Juni 2014 jumlah cabang BNI Syariah mencapai 65 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang Pembantu, 17 Kantor Kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 20 Payment Point.

== Visi dan Misi ==

'''Visi BNI Syariah'''

Menjadi bank syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja.


'''Misi BNI Syariah'''

# Memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan.
# Memberikan solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah.
# Memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor.
# Menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi bagi pegawai sebagai perwujudan ibadah.
# Menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah.


== Manajemen Tahun 2017-sekarang ==
== Manajemen Tahun 2017-sekarang ==
Baris 70: Baris 93:
* [[Bank BNI|BNI]]
* [[Bank BNI|BNI]]
* [[BNI Life]]
* [[BNI Life]]

== Referensi ==
https://www.bnisyariah.co.id/id-id/perusahaan/tentangbnisyariah/profileperusahaan


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 78: Baris 104:
* [http://www.bnisyariah.co.id/ Situs resmi]
* [http://www.bnisyariah.co.id/ Situs resmi]


{{Bank di Indonesia}}
<br />{{Bank di Indonesia}}


{{perbankan-stub}}
{{perbankan-stub}}

Revisi per 5 Maret 2019 03.52

PT. Bank BNI Syariah
Jasa keuangan/publik
DidirikanJakarta, Indonesia (2000) (Sebagai Unit Usaha Syariah)
Kantor pusatIndonesia Jakarta, Indonesia
Tokoh kunci
Abdullah Firman Wibowo
Direktur Utama
IndukPT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk
Situs webwww.bnisyariah.co.id

BNI Syariah adalah lembaga perbankan di Indonesia. Bank ini semula bernama Unit Usaha Syariah Bank Negara Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT BNI, Persero, Tbk. Sejak 2010, Unit Usaha BNI Syariah berubah menjadi bank umum syariah dengan nama PT Bank BNI Syariah.

Sejarah

Tempaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip Syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.

Disamping itu nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/41/KEP.GBI/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengenai pemberian izin usaha kepada PT Bank BNI Syariah. Dan di dalam Corporate Plan UUS BNI tahun 2003 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.

Juni 2014 jumlah cabang BNI Syariah mencapai 65 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang Pembantu, 17 Kantor Kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 20 Payment Point.

Visi dan Misi

Visi BNI Syariah

Menjadi bank syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja.


Misi BNI Syariah

  1. Memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan.
  2. Memberikan solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah.
  3. Memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor.
  4. Menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi bagi pegawai sebagai perwujudan ibadah.
  5. Menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah.

Manajemen Tahun 2017-sekarang

  • Komisaris Utama : Fero Poerbonegoro
  • Komisaris : Rizqullah
  • Komisaris : Max Niode
  • Komisaris : Imam Budi Sarjito
  • Direktur Utama : Abdullah Firman Wibowo
  • Direktur Bisnis : Dhias Widhiyati
  • Direktur Risiko dan Kepatuhan : Tribuana Tunggadewi
  • Direktur : Wahyu Avianto
  • Direktur : Iwan Abdi
  • Ketua Dewan Pengawas Syariah : KH Ma'ruf Amin
  • Anggota Dewan Pengawas Syariah : DR. Hasanudin, M.Ag

Manajemen Tahun 2016-2017

  • Komisaris Utama : Fero Poerbonegoro
  • Komisaris : Muhammad Syakir Sula
  • Komisaris : Rizqullah
  • Komisaris : Max Niode
  • Direktur Utama : Imam Teguh Saptono
  • Direktur Bisnis : Kukuh Raharjo
  • Direktur Risiko dan Kepatuhan : Tribuana Tunggadewi
  • Direktur Operasional : Junaidi Hisom
  • Ketua Dewan Pengawas Syariah : KH Ma'ruf Amin
  • Anggota Dewan Pengawas Syariah : DR. Hasanudin, M.Ag

Manajemen Tahun 2015-2016

  • Komisaris Utama : Komisaris 1 : Subarjo Joyosumarto
  • Komisaris 2 : Fero Poerbonegoro
  • Komisaris 3 : Harisman
  • Direktur Utama : Dinno Indiano
  • Direktur Bisnis : Imam Teguh Saptono
  • Direktur Risiko dan Kepatuhan : Acep R. Jayaprawira
  • Direktur Operasional : Junaidi Hisom
  • Ketua Dewan Pengawas Syariah : KH Ma'ruf Amin
  • Anggota Dewan Pengawas Syariah : DR. Hasanudin, M.Ag

Manajemen Tahun 2010-2012

  • Komisaris Utama : Achjar Ilyas
  • Komisaris 1 : Sofyan Sjafri Harahap
  • Komisaris 2 : Acep Riana Jayaprawira
  • Direktur Utama : Rizqullah
  • Direktur Bisnis : Bambang Widjanarko
  • Direktur Kepatuhan dan Penunjang : Imam Teguh Saptono
  • Ketua Dewan Pengawas Syariah : KH Ma'ruf Amin
  • Anggota : DR Hasanudin,M.Ag

Pemegang Saham

Referensi

https://www.bnisyariah.co.id/id-id/perusahaan/tentangbnisyariah/profileperusahaan

Lihat pula

Pranala luar