Lompat ke isi

Saluak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Minangkabau wedding 2.jpg|jmpl|250px|Pengantin dalam balutan [[Busana tradisional Sumatera Barat|pakaian Minangkabau]]. Mempelai pria mengenakan saluak sedangkan mempelai wanita mengenakan [[suntiang]].]]
[[Berkas:Minangkabau wedding 2.jpg|jmpl|250px|Pengantin dalam balutan [[Busana tradisional Sumatera Barat|pakaian Minangkabau]]. Mempelai pria mengenakan saluak sedangkan mempelai wanita mengenakan [[suntiang]].]]


'''Saluak''' merupakan tutup kepala laki-laki yang terutama terdapat pada pakaian [[penghulu]] di [[Orang Minangkabau|Minangkabau]]. Tutup kepala ini terbuat dari kain songket atau kain batik berbahan katun dengan warna dasar cokelat atau merah, bergantung pada warna pakaian yang digunakan. Saluak dipasang ke kepala dengan memiringkannya ke kiri. Ciri khas tutup kepala ini terletak pada kerutan atau lipatan yang membentuk jenjang, jumlahnya umumnya lima, tepi ada pula sampai tiga belas kerutan.
'''Saluak''' merupakan tutup kepala laki-laki yang terutama terdapat pada pakaian [[penghulu]] di [[Orang Minangkabau|Minangkabau]]. Tutup kepala ini terbuat dari kain songket atau kain batik berbahan katun dengan warna dasar cokelat atau merah, bergantung pada warna pakaian yang digunakan. Saluak dipasang ke kepala dengan memiringkannya ke kiri. Ciri khas tutup kepala ini terletak pada kerutan atau lipatan yang membentuk jenjang, jumlahnya umumnya lima, tepi ada pula sampai tiga belas kerutan.{{sfn|Nadya Amelia|2017}}


Saluak merupakan salah satu kelengkapan dalam upacara adat di Minangkabau, seperti batagak penghulu. Bagi penghulu, kerutan atau lipatan pada saluak bertingkat-tingkat melambangkan banyak undang-undang yang harus dipatuhi oleh seorang penghulu.{{sfn|Afifah Asriati|2011}}
Saluak merupakan salah satu kelengkapan dalam upacara adat di Minangkabau, seperti batagak penghulu. Bagi penghulu, kerutan atau lipatan pada saluak bertingkat-tingkat melambangkan banyak undang-undang yang harus dipatuhi oleh seorang penghulu.{{sfn|Afifah Asriati|2011}}
Baris 42: Baris 42:


* {{cite book|title=Tata Cara Perkawinan Adat Istiadat Minangkabau|author1=Nazif Basir|author2=Elly Kasim|url=https://books.google.co.id/books?id=PI9uAAAAMAAJ&q=Saluak+minangkabau&dq=Saluak+minangkabau&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjwqOm6qPDgAhVo6XMBHZ4HBFIQ6AEIMzAC|year=1997|publisher=Elly Kasim Collections|ref= {{sfnRef|Nazif Basir|Elly Kasim|1997}}}}
* {{cite book|title=Tata Cara Perkawinan Adat Istiadat Minangkabau|author1=Nazif Basir|author2=Elly Kasim|url=https://books.google.co.id/books?id=PI9uAAAAMAAJ&q=Saluak+minangkabau&dq=Saluak+minangkabau&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjwqOm6qPDgAhVo6XMBHZ4HBFIQ6AEIMzAC|year=1997|publisher=Elly Kasim Collections|ref= {{sfnRef|Nazif Basir|Elly Kasim|1997}}}}

* {{cite journal|title=Nama Dan Makna Bagian-Bagian Pakaian Penghulu Minangkabau Di Kenagarian Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok |url=http://ejournal.unp.ac.id/index.php/ibs/article/viewFile/9869/7339|author=Nadya Amelia|publisher=Universitas Negeri Padang|work=Jurnal Bahasa dan Sastra|year=2017|volume=5|issue=1|ref= {{sfnRef|Nadya Amelia|2017}}}}


* {{cite book|title=Pakaian Adat Tradisional Daerah Provinsi Sumatera Barat|author=Anwar Ibrahim|url=http://repositori.kemdikbud.go.id/8265/1/PAKAIAN%20TRADISIONAL%20SUMATERA%20BARAT.pdf|year=1986|publisher=Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan|work=Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah|ref= {{sfnRef|Anwar Ibrahim|1986}}}}
* {{cite book|title=Pakaian Adat Tradisional Daerah Provinsi Sumatera Barat|author=Anwar Ibrahim|url=http://repositori.kemdikbud.go.id/8265/1/PAKAIAN%20TRADISIONAL%20SUMATERA%20BARAT.pdf|year=1986|publisher=Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan|work=Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah|ref= {{sfnRef|Anwar Ibrahim|1986}}}}

Revisi per 7 Maret 2019 15.29

Pengantin dalam balutan pakaian Minangkabau. Mempelai pria mengenakan saluak sedangkan mempelai wanita mengenakan suntiang.

Saluak merupakan tutup kepala laki-laki yang terutama terdapat pada pakaian penghulu di Minangkabau. Tutup kepala ini terbuat dari kain songket atau kain batik berbahan katun dengan warna dasar cokelat atau merah, bergantung pada warna pakaian yang digunakan. Saluak dipasang ke kepala dengan memiringkannya ke kiri. Ciri khas tutup kepala ini terletak pada kerutan atau lipatan yang membentuk jenjang, jumlahnya umumnya lima, tepi ada pula sampai tiga belas kerutan.[1]

Saluak merupakan salah satu kelengkapan dalam upacara adat di Minangkabau, seperti batagak penghulu. Bagi penghulu, kerutan atau lipatan pada saluak bertingkat-tingkat melambangkan banyak undang-undang yang harus dipatuhi oleh seorang penghulu.[2]

Selain dipakai oleh penghulu, tutup kepala ini dipakai oleh pengantin laki-laki pada waktu upacara pernikahan.[3]

Bentuk

Model slauak

Saluak menurut Ampera Salim (2004:39) “Saluak bahasa Minang artinya saling terikat. Jadinya pakaian di kepala yangterbuat dari kain yang saling terikat (berseluk beluk).”

Saluak berasal dari bentangan kain berukuran segi empat. Kain dilipat dan dipilin pada bagian ujung kiri dan ujung kanan lalu dipilin dari kiri ke kanan sehingga membentuk lingkaran. Saluak berbentuk bundar mengikuti lingkar kepala, kecuali pada bagian muka yang dibuat datar. Pada bagian muka saluak, terdapat kerut-kerut hasil lipatan kain, yang membentuk jenjang. Peniti digunakan untuk membentuk kerutan saluak dengan cara menyematkannya pada bagian atas saluak. Pada bagian sisi belakang saluak, terdapat pilinan ujung sisi kiri dan ujung sisi kanan kain saluak. Adapun bagian dalam saluak mengikuti bentuk luar saluak, yakni terdapat kerut-kerutan hasil lipatan kain.[4][5]

Kain pada saluak dapat berupa kain songket atau kain batik berbahan katun. Saluak yang digunakan oleh pengantin laki-laki biasanya merupakan kain songket berbenang emas. Motifnya berupa batang pinang, bunga tanjung, dan tumbuhan lainnya. Warna saluak mengikuti warna bahan batik yang digunakan, seperti warna-warna cokelat tua, cokelat muda, dan warna merah batat.[6][3]

Berdasarkan pengamatan penulis saluak penghulu terbuat dari bahan batik yang bermotif, dengan tekstur bahan kusam, tebal atau tidak transparan dan kaku.[6]

Makna

Kerutan-kerutan ini melambangkan aturan hidup orang Minangkabau yang diungkapkan melalui pepatah "berjenjang naik, bertangga turun". Tetapi pada penghulu mempunyai makna yaitu lilitan akal dan ikhtiar pemimpin adat yang memakainya untuk mencari inisiatif melindungi dan memelihara serta meyakinkan masyarakat menuju kesempurnaan dan ketenangan hidup bersama.[7]

Lipatan-lipatan saluak melambangkan akal yang berlipat dan mampu menyimpan rahasia. Seorang penghulu tidak boleh terburu-buru dalam mengambil keputusan, dan selalu bermusyawarah dengan sanak saudara.

Saluak terbuat dari kain dan memiliki kerut sebanyak lima lipatan sampai tiga belas lipatan. Jumlah ini biasanya dikaitkan dengan makna adat Minang atau Islam. Lima lipatan dapat melambangkan lima unsur dalam adat Minangkabau, yaitu penghulu, khatib, pemerintah, cerdik pandai, dan manti atau dubalang. Adapun 13 kerutan dapat diartikan sebagai jumlah rukun salat. Kerutan pada saluak apabila dikembangkan akan melebar, yang dilambangkan sebagai luasnya pengetahuan seorang penghulu sehingga sanggup melaksanakan tugasnya menyelamatkan anak kemenakannya.[7]

Saluak tidak menggunakan jahitan, melainkan hanya menggunakan peniti atau diikat, yang bermakna peraturan yang dimufakatkan oleh ninik mamak dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.[8]

Pemakaian

Cara pemakaian saluak yaitu dengan dimiringkan ke arah kiri. Bagian pusar saluak berada ditengah dahi, sejajar dengan tulang hidung.[9]

Saluak dipakai oleh penghulu. Dalam pemakaiannya, tidak sembarangan orang yang boleh menggunakannya, hanya penghulu yang dianggap sudah memiliki ilmu serta memahami setiap tugas dan tanggung jawabnya.[10]

Rujukan

Catatan kaki
Daftar pustaka
  • Anwar Ibrahim (1986). Pakaian Adat Tradisional Daerah Provinsi Sumatera Barat (PDF). Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.