Lompat ke isi

Tarekat Wetu Telu: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 66: Baris 66:
* {{en}} [http://www.baliblog.com/05-05/wetu-telu-a-very-different-brand-of-islam-in-lombok.html Wetu Telu: A very different brand of Islam in Lombok]
* {{en}} [http://www.baliblog.com/05-05/wetu-telu-a-very-different-brand-of-islam-in-lombok.html Wetu Telu: A very different brand of Islam in Lombok]
{{refend}}
{{refend}}



[[Kategori:Budaya Islam]]
[[Kategori:Budaya Islam]]

Revisi per 28 Maret 2019 04.29

Pura Lingsar, Lombok Barat di sekitar tahun 1920

Wetu Telu (bahasa Indonesia:Waktu Tiga) adalah praktik unik sebagian masyarakat suku Sasak yang mendiami pulau Lombok dalam menjalankan agama Islam yang hanya menjalankan tiga rukun Islam, yaitu: membaca dua kalimah syahadat, salat dan puasa. Ketiga rukun Islam tersebut, cukup dijalankan oleh kiai selakupemimpin agama yang menghubungkan mereka dengan Tuhan Allah. Mereka juga berkepercayaan tentang adanya roh sucipara nenek moyang dan kekuatan gaib pada benda-benda.[1] Ditengarai bahwa praktik unik ini terjadi karena para penyebar Islam pada masa lampau, yang berusaha mengenalkan Islam ke masyarakat Sasak secara bertahap.[2] Di pulau Lombok terdapat dua varian Islam yang dipisahkan secara diametral, yakni antara Islam Wetu Telu dan Islam Waktu Lima. Islam Wetu Telu dapat dikatagorikan sebagai agama tradisional, sementara Islam Waktu Lima dikatagorikan agama samawi. Identifikasi Wetu Telu yang lebih mendekati agama tradisional ini, dan Waktu Lima yang lebih mendekati agama samawi bukanlah merupakan pemisahan total. Ada muatan-muatan nilai yang dipunyai Waktu Lima yang juga dianut kalangan Wetu Telu. Penggunaan do‘a-do‘a berbahasa Arab yang diambil dari al-Qur‘an, para kiai yang menjalankan peran sebagai imam, dan masjid merupakan bagian penting keprcayaan Wetu Telu yang diambil dari Islam universal.[3]

Istilah

Wetu Telu sendiri memiliki beberapa makna, yaitu (1) Wetu Telu berarti tiga cara reproduksi makhluk hidup, (2) Wetu Telu berarti tiga sumber hukum dalam Islam, dan (3) Wetu Telu berarti tiga masa perkembangan yang dilewati manusia. Wetu Telu yang merujuk pada tiga cara reproduksi makhluk hidup, yaitu manganak atau melahirkan, menteluk atau bertelur, dan mentiuk atau berbiji. Wetu Telu yang berkaitan dengan tiga sumber hukum memiliki kemiripan dengan Islam pada umumnya, yaitu Al-Qurán, Al-Hadits dan Ijma’.[4]Makna ketiga dari Wetu Telu berkaitan dengan tiga tahap yang pasti dilalui oleh manusia, yaitu lahir, hidup dan mati. Hal ini menjadi dasar bagi orang-orang yang menganut kepercayaan Wetu Telu dalam melaksanakan upacara-upacara adat. Secara umum, upacara adat Islam Wetu Telu dapat dibagi menjadi dua, yaitu Gawe Urip dan Gawe Pati. Gawe Urip merupakan upacara kehidupan, yang mencakup upacara-upacara selama proses kelahiran dan kehidupan dan Gawe Pati sendiri merupakan upacara kematian.[5]

Sejarah

Istilah Wetu Telu dikenal luas oleh publik melalui buku Dr. J. Van Ball yang ditulis pada tahun 1940 dengan judul Pesta Alip di Bayan (penerjemah:Koentjaraningrat). Pesta Alip adalah acara adat yang dilaksanakan delapan tahun sekali yang bertujuan untuk memelihara keberadaan makam para leluhur Bayan di kompleks makam Masjid kuno Bayan. Wetu Telu juga sering disebut Sesepen berasal dari kata sesep atau meresap yang berarti pengetahuan atau ajaran yang diajarkan sampai tuntas. Sesepen sering disebut rahasia karena memang tidak banyak yang dapat memahaminya secara utuh. Mereka yang siap dan mempunyai daya pikir yang baik saja yang diajarkan dan diberikan pemahaman lebih awal, sehingga mereka dapat memberikan pemahaman tuntas selanjutnya kepada generasi mendatang.[5] Pada masa awal kemunculannya, Islam Wetu Telu lahir di tengah masyarakat tradisional (Suku Sasak), kemudian berkembang di tengah hiruk pikuk masyarakat global. Pada satu sisi, globalisasi membentuk paradigma tentang hidup yang lebih modern, dan akibatnya ajaran-ajaran leluhur melalui tradisi mulai luntur. Pandangan tentang “ketinggalan jaman” lebih mendominasi ketimbang keyakinan atas majunya kebudayaan karena menghargai apa yang telah dicapai oleh leluhur di masa lampau dan wajib dilestarikan. Islam Wetu Telu, namun demikian, melalui filosofi hidupnya: “Pantang Melupakan Leluhur” tetap bertahan di tengah derasnya arus modernitas tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, maka artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan memaparkan sejarah awal kemunculan Islam Wetu Telu hingga saat ini dan menganalisis strategi kebudayaan melalui kesadaran historis pemeluk Islam Wetu Telu pada falsafah hidup “Pantang Melupakan Leluhur”.

Awal mula

Pada abad ke-7, kerajaan Majapahit dari Jawa Timur masuk ke Lombok dan memperkenalkan Hindhu-Budhisme. Setelah dinasti Majapahit jatuh, Islam masuk pada abad ke-13 dari Barat laut melalui raja-raja Muslim Jawa. Orang-orang Makasar pada abad ke-16 tiba di Lombok Timur dan mendakwahkan Islam Sunni. Mereka berhasil mengonversikan hampir seluruh orang Sasak ke dalam Islam, meski kebanyakan mereka masih mencampurkan Islam dengan kepercayaan lokal yang non-Islami. Kerajaan Bali menduduki Lombok Barat sekitar abad ke-17 dan pada tahun 1740 berhasil mengalahkan kerajaan Makasar. Pemerintahan Bali memperlihatkan kearifan dan toleransi yang besar terhadap orang Sasak dengan membiarkan mereka mengikuti agama mereka sendiri. Tuan Guru, merasa tertekan dan bergabung bersama-sama untuk memimpin banyak pemberontakan kecil melawan Bali, kendati tidak berhasil. Kekalahan ini mendorong bangsawan Sasak meminta campur tangan militer Belanda untuk masuk ke Lombok dalam rangka memerangi Kerajaan Bali. Ketika Belanda berhasil menaklukkan dan mengusir Kerajaan Bali dari Lombok, alih-alih mengembalikan kembali kekuasaan bangsawan Sasak terhadap Lombok, mereka justru menjadi penjajah baru terhadap Sasak. Para pemimpin Islam, Tuan Guru, yang sebelum kedatangan Belanda telah melakukan dakwah untuk mensyiarkan ajaran-ajaran Islam ortodoks di kalangan Wetu Telu, akhirnya menjadikan Islam sebagai dasar perjuangan ideologis untuk melawan penjajah Belanda yang dianggap kafir. Sepanjang pemerintahan Kolonial Belanda, Tuan Guru mengalihkan gerakan dakwah mereka menjadi pemberontakan-pemberontakan lokal yang bernuansa ideologis Islam untuk mengalahkan Belanda.Selama era kolonialisasi Belanda, gerakan dakwah pimpinan Tuan Guru makin meningkatkan polarisasi antara Wetu Telu dan Waktu Lima. Jika kelompok pertama memberikan loyalitas mereka kepada para bangsawan Sasak sebagai pemimpin tradisional dan terus memuja adat lokal, kelompok kedua mengikuti Tuan Guru sebagai pemimpin keagamaan kharismatik mereka.[6]

Setelah penjajahan

Lombok merdeka pada tahun 1946 sebagai bagian dari Indonesia dan segera sesudah itu pada tahun 1959 Tuan Guru Zainuddin Abdul Madjid yang juga pemimpin nasionalis mendirikan pesantrennya, Nahdatul Wathan, yang sekarang merupakan salah satu pesantren tertua di Lombok. Kharisma dan status Tuan Guru makin berkembang seiring meningkatnya jumlah santri yang mulai mengikuti pengajian. Demikianlah alumni pesantren menjadi unsur penting dalam menyebarkan dan menyiarkan ajaran ortodoks Tuan Guru ke daerah-daerah Lombok lainnya. Komunitas etnis Sasak pemeluk agama Islam adalahIslam Wetu Telu. Pemeluk Islam Wetu Telu mayoritas tinggal di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pemeluk Islam Wetu Telu, dalam kehidupan sehari-hari, masih ada yang tinggal di rumah-rumah tradisonal Lombok. Meskipun sekilas terlihat bentuknya sama, tapi rumah-rumah tradisional tersebut memiliki beberapa perbedaan yang kemungkinan ada kaitannya dengan agama yang dianut oleh masing-masing warga. Umumnya, rumah adat yang dihuni Sasak Islam lebih kompleks dari segi bentuk dan bervariasi strukturnya serta diperkirakan memiliki fungsi yang lebih beragam.[7] Secara umum, masyarakat Sasak, khususnya yang beragama Islam, sangat memperhatikan waktu, hari, tanggal, dan bulan untuk mengawali pembangunan rumah maupun segala kebutuhannya. Dalam penentuan tersebut, mereka menggunakan papan warige, yang bersumber dari primbon Tapel Adam dan Tajul Muluq, sebagai pedomannya.[7]

Lokasi

Lokasi yang terkenal dengan praktik Wetu Telu di Lombok adalah daerah Bayan, yang terletak di Kabupaten Lombok Utara. Desa Bayan terletak di bagian utara Pulau Lombok yang berada di wilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Desa yang bercurah hujan 1.200-1.500 mm dengan suhu rata-rata 28 - 300C ini berada di ketinggian 400 - 600 mdl dengan daerah pegunungan. Desa Bayan membawahi 9 (sembilan) dusun yaitu Dusun Bayan Barat, Dusun Bayan Timur, Dusun Padamangku, Dusun Tereng Genit, Dusun Dasan Tutul, Dusun Sembulan, Dusun Mendala dan Dusun Lokok Aur. Adapun batasan-batasan wilayah Desa Bayan adalah sebelah utara berbatasan dengan Desa Anyar; sebelah selatan berbatasan dengan hutan; sebelah barat berbatasan dengan Desa Senaru; sebelah timur berbatasan dengan Desa Sambi` Elen. Jumlah penduduk Desa Bayan (tahun 2010) adalah 47.705 jiwa dengan 12.470 kepala keluarga.

Pola Ajaran

Secara umum komunitas IWT mengaku dirinya orang Islam tetapi mereka tidak pernah melakukan tugas dan kewajiban-kewajibannya selaku Muslim. Kewajiban-kewajiban tersebut hanya dibebankan kepada kiai atau guru. Kondisi demikian menimbulkan suatu pemahaman baru pada orang Sasak Desa Bayan bahwa seluruh kewajiban agama dibebankan kepada kiai atau yang sering disebut guru. Mereka inilah yang akan memikul segala resiko dan tanggung jawab di hari kemudian. Oleh karena itu, para kiai di lingkungan pemeluk IWT mempunyai status sosial yang lebih tinggi, sangat dihormati, dan disegani oleh masyarakat. Segala perintahnya harus ditaati dan dipatuhi. Barang siapa yang berani membangkang atau menyinggung perasaan seorang kiai, malapetaka akan menimpa dirinya dan seluruh anggota keluarganya. Mereka akan diasingkan dalam setiap pertemuan banjar (agama) ataupun dalam upacara-upacara adat. Hukuman atau sanksi ini bisa dihapus setelah terlebih dahulu orang yang bersangkutan mengadakan upacara selamatan. Upacara selamatan ini bukan sebagai penebus dosa, akan tetapi sebagai langkah awal untuk melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dalam kehidupan bermasyarakat.

Bagi masyarakat awam yang bukan kiai, tidak ada kewajiban untuk melakukan shalat dan puasa. Mereka tidak belajar membaca al-Qur‟an, sebab orang yang membaca al-Qur‟an harus bersih dan suci, sementara mereka kotor. Orang-orang dari golongan ini yakin akan masuk surga, asal melaksanakan segala yang diperintahkan oleh kiai mereka, seperti mengadakan selamatan dan mengeluarkan sedekah kepada para kiai.

Dalam sistem kepercayaan IWT, membaca al-Qur‟an hanya perlu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja, seperti dalam bulan puasa dan upacara selamatan orang yang meninggal dunia. Selanjutnya mushaf al-Qur‟an dan kitab Hadits hanya menjadi barang keramat yang disimpan di bumbungan atap rumah. Pengertian memuliakan al-Qur‟an dan hadits, bukanlah mengamalkan isinya tetapi menempatkannya di tempat yang paling tinggi.

Ukuran kesucian manusia menurut sistem kepercayaan IWT adalah apabila seseorang telah memangku jabatan sebagai kiai atau guru. Oleh karenanya para kiai atau guru selalu dianggap sebagai manusia yang suci (ma’shûm). Pengangkatan dan atau penunjukan kiai baru, didasarkan atas wasiat dari kiai sebelumnya, bukan atas pemilihan atau sistem demokrasi.

Konsep kepemimpinan dalam sistem kepercayaan IWT kiranya dapat dianalogikan dengan konsep imâmah yang terdapat dalam kaum Syi‟ah. Bagi Syi‟ah, imam atau pemimpin merupakan suatu kepentingan agama. Tanpa adanya seorang imam, bukan saja dunia ini akan hancur bahkan dunia ini sendiri tidak pernah ada. Imam juga merupakan wakil Tuhan di bumi. Jika tidak ada imam tak akan ada penyembahan kepada Tuhan di bumi, sebab cara penyembahan kepada Tuhan haruslah belajar dari Imam. Hanya dengan perantara seorang imam sajalah, Tuhan dapat dikenal. Inilah yang mereka maksudkan dengan “tanpa kehadiran seorang imam di bumi, maka dunia ini akan hancur”. Mereka berpendapat bahwa imam adalah seorang yang ma’shûm (suci dari dosa). Estafeta kepemimpinan dalam Syi‟ah menganut teori hak legitimasi berdasarkan hak suci Tuhan (the devine right of God). Oleh karena itu, seseorang yang memangku jabatan imam haruslah berdasarkan nash dan wasiat.[8]

Acara ritual

Rowah Wulan dan Sampet Jum’at

Kedua upacara ini dimaksudkan untuk menyambut tibanya bulan puasa (Ramadlan). Rowah Wulan diselenggarakan pada hari pertama bulan Sya‘ban, sedangkan Sampet Jum’at dilaksanakan pada jum‘at terakhir bulan Sya‘ban. Tujuannya adalah sebagai upacara pembersihan diri menyambutbulan puasa, saat mereka diminta untuk menahan diri dari perbuatan yangdilarang guna menjaga kesucian bulan puasa. Upacara-upacara ini tergolong unik, karena masyarakat Wetu Telu sendiri tidak melakukan puasa. Yang melaksanakan hanyalah para Kiai, itupun tidak sama dengan tata cara berpuasa yang dilakukan oleh penganut Waktu Lima.

Maleman Qunut dan Maleman Likuran

Maleman Qunut merupakan peringatan yang menandai keberhasilan melewati separuh bulan puasa. Upacara ini dilaksanakan pada malam keenam belas dari bulan puasa. Bila dibandingkan dengan Waktu Lima, pada malam keenam belas dalam pelaksanaan rakaat terakhir shalat witir setelah shalat tarawih disisipkan qunut. Barangkali atas dasar ini kemudian Wetu Telu menyelenggarakan Maleman Qunut. Sedangkan Maleman Likuran merupakan upacara yang dilaksanakan pada malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29 bulan puasa. Perayaan tersebut dinamakan maleman selikur, maleman telu likur, maleman selae, maleman pitu likur, dan maleman siwak likur. Pada malam ini masyarakat Wetu Telu secara bergiliran menghidangkan makanan untuk para kyai yang melaksanakan shalat tarawih di masjid kuno. Adapun pada malam ke-22, 24, 26, dan 28 dirayakan dengan makan bersama oleh para kyai. Perayaan ini disebut sedekah maleman likuran.

Maleman Pitrah dan Lebaran Tinggi

Maleman Pitrah identik dengan saat pembayaran zakat fitrah di kalangan Waktu Lima. Hanya saja dalam tradisi Wetu Telu terdapat sejumlah perbedaan dalam tata cara pelaksanaannya dengan Waktu Lima. Dalam tradisi Wetu Telu, maleman Pitrah merupakan saat dimana masing-masing anggota masyarakat mengumpulkan pitrah kepada para kyai yang melaksanakan puasa dan hanya dibagikan di antara para kyai saja. Bentuk pitrahnya pun berbeda. Dalam ajaran Waktu Lima, yang juga mentradisi di kalangan Islam pada umumnya, zakat fitrah hanya berupa bahan makanan dengan jumlah tertentu dan hanya dikeluarkan untuk orang-orang yang hidup. Dalam tradisi Wetu Telu, Pitrahnya berupa makanan, hasil pertanian, maupun uang, termasuk uang kuno, dan berlaku baik untuk yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Untuk yang masih hidup Pitrah itu disebut Pitrah Urip, sedangkan untuk yang sudah meninggal disebut Pitrah Pati. Sedangkan Lebaran Tinggi identik dengan pelaksanaan hari raya Idul Fitri bagi penganut Waktu Lima. Bedanya, dalam upacara Lebaran Tinggi diadakan acara makan bersama antara pemuka agama dan pemuka adat, serta masyarakat penganut Wetu Telu.

Lebaran Topat

Lebaran Topat diadakan seminggu setelah upacara Lebaran Tinggi. Dalam perayaan ini, seluruh Kyai dipimpin Penghulu melakukan Sembahyang Qulhu Sataq atau shalat empat rakaat yang menandai pembacaan surat Al-Ikhlas masing-masing seratus kali. Lebaran Topat berakhir dengan makan bersama di antara para kyai. Dalam perayaan ini, ketupat menjadi santapan ritual utama.

Lebaran Pendek

Lebaran Pendek identik dengan pelaksanaan hari raya Idul Adha di kalangan Waktu Lima. Pelaksanaannya dilakukan dua bulan setelah lebaran topat. Dimulai dengan shalat berjamaah di antara para Kyai disusul acara makan bersama dan setelah itu dilanjutkan dengan pemotongan kambing berwarna hitam.

Selametan Bubur Puteq dan Bubur Abang

Upacara Selametan Bubur puteq dan bubur abang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram dan 8 Safar menurut penanggalan Wetu Telu. Upacara ini untuk memperingati munculnya umat manusia dan beranak pinaknya melalui ikatan perkawinan. Bubur puteq (bubur putih) dan bubur abang (bubur merah) merupakan hidangan ritual utama yang dikonsumsi dalam upacara ini. Bubur putih melambangkan air mani yang merepresentasikan laki-laki, sedangkan bubur merah melambangkan darah haid yang merepresentasikan perempuan.

Maulud

Dari penyebutannya, terkesan bahwa upacara ini terkait dengan upacara peringatan kelahiran Nabi Muhammad Saw, sebagaimana dilaksanakan oleh Waktu Lima. Kendati waktu pelaksanaannya sama, yakni pada bulan Rabi‘ul Awal, Wetu Telu merayakannya untuk memperingati perkawinan Adam dan Hawa. Seperti upacara-upacara lainnya, berdo‘a dan makan bersama ditemukan dalam upacara ini.

Aturan perkawinan

Dalam melaksanakan perkawinan, ada dua sistem yang pernah berlaku dalam ajaran Islam Wetu Telu yaitu sistem lama dan sistem baru. Sistem lama tidak melengkapi rukun nikah sehingga tanpa akad nikahpun kedua mempelai sudah dapat melakukan hubungan suami isteri asalkan sudah menyelesaikan proses-proses yang lain seperti tobat kakas. Sejauh berkaitan dengan perkawinan menurut ajaran Wetu Telu sistem lama, tidak banyak mencerminkan nilai-nilai Islam karena ritualnya lebih didominasi oleh budaya lokal. Di samping itu, sistim ini tidak menerapkan rukun nikah secara lengkap dengan ditiadakannya akad nikah. Ini artinya, sistem lama sudah dikenal sejak zaman pra Islam. Sedangkan perkawinan menurut ajaran Wetu Telu sistem baru, telah menerapkan syarat dan rukun perkawinan sesuai ajaran Islam. Pada sistem baru, akad nikah dijadikan sebagai proses inti dan harus dilaksanakan sebelum melakukan hubungan suami isteri. Upacara perkawinan di Desa Bayan langsung dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama dengan mengikuti tata cara Islam yakni pembacaan khutbah nikah dan ijab kabul yang dilakukan langsung oleh wali dari mempelai wanita di hadapan calon pengantin laki-laki. Khutbah nikah dibacakan dengan menggunakan bahasa Arab, sedangkan ijab dan kabul digunakan bahasa Sasak setempat. Kearifan lokal dalam tata cara perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat Wetu Telu ditampakkan dari akulturasi ajaran Islam dengan ajaran agama Siwa-Budha sebagai agama asli orang Bayan dan Hindu Bali selaku agama kerajaan Bali yang pernah menjajah daerah Pulau Lombok termasuk Bayan. Hal itu, ditunjukkan bahwa dalam perkawinan digunakan tiga cara yaitu perondongan, mepadik lamar, dan selarian dengan diselesaikan melalui prosesi seperti menjojak, memulang, sejati, pemuput selabar, akad nikah, sorong serah, nyongkolan dan balik onos nae. Ritual yang dilakukan seperti bedak keramas dan merariq (kawin lari), adalah bagian dari ritual yang dilaksanakan oleh Hindu Bali. Sementara, ajaran Islam menjadi substansi acara-acara inti seperti pada syarat dan rukun nikahnya. Dengan demikian, prosesi perkawinan menurut ajaran Wetu Telu menunjukkan masuknya unsur nilai dari tiga agama yaitu Siwa-Budha sebagai agama asli masyarakat Bayan pra Islam, Hindu-Bali, dan Islam.[9]

Referensi

  1. ^ https://journal.uii.ac.id/Millah/article/view/6054/5469
  2. ^ "Wetu Telu | BUKU ENSIKLOPEDIA DUNIA | Lombok - Arjuna". lombok.arjuna.web.id. Diakses tanggal 2019-03-21. 
  3. ^ Zuhdi, Muhammad Harfin (2012-10-24). "ISLAM WETU TELU DI BAYAN LOMBOK". AKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam (dalam bahasa Inggris). 17 (2): 197–218. ISSN 2356-2420. 
  4. ^ "ISLAM SASAK: POLA KEBERAGAMAAN KOMUNITAS ISLAM LOKAL DI LOMBOK". webcache.googleusercontent.com. Diakses tanggal 2019-03-21. 
  5. ^ a b Budiwanti, Erni, 2000, Islam Sasak: Wetu Telu Versus Waktu Lima, LkiS,Jakarta
  6. ^ Khair, Muhammad Rodinal; Junaedi, Rusli Akhmad; Ikhsan, Muhammad Faisal Nur; Yusrifa, Fitria (2016-08-27). "MENEROPONG STRATEGI KEBUDAYAAN MELALUI KESADARAN HISTORIS "PANTANG MELUPAKAN LELUHUR" ISLAM WETU TELU". Jurnal Filsafat. 26 (2): 249–271. doi:10.22146/jf.12785. ISSN 2528-6811. 
  7. ^ a b Wijono, Radjiman Sastro, 2009, Rumah Adat dan Minoritas MasyarakatBuda di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat dalamHak Minoritas: Ethnos, Demos dan Batas-Batas Multikulturalisme, Editor: Hikmat Budiman, The Interseksi Foundation, Jakarta.
  8. ^ "ISLAM WETU TELU". webcache.googleusercontent.com. Diakses tanggal 2019-03-21. 
  9. ^ Rachmadhani, Arnis (2011-06-03). "Perkawinan Islam Wetu Telu Masyarakat Bayan Lombok Utara". Analisa: Journal of Social Science and Religion. 18 (1): 59–74. doi:10.18784/analisa.v18i1.124. ISSN 2621-7120. 

Pranala luar