Real Estate Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Real Estate Indonesia (REI)''' adalah asosiasi pengusaha real estate yang didirikan di Jakarta tanggal 11 Februari 1972.<ref name=":0">{{Cite book|title=Ensiklopedi...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 13: | Baris 13: | ||
# Mengusahakan / memperoleh tanah dari masyarakat, dan/atau dari pemerintah serta mematangkantanah dan melaksanakan pembangunan di atas tanah tersebut. |
# Mengusahakan / memperoleh tanah dari masyarakat, dan/atau dari pemerintah serta mematangkantanah dan melaksanakan pembangunan di atas tanah tersebut. |
||
# Mengelola serta menyewakan tanah dengan atau tanpa bangunan berupa perumahan, pertokoan, perkantoran, pergudangan, kawasan industri, dan tempat-tempat rekreasi. |
# Mengelola serta menyewakan tanah dengan atau tanpa bangunan berupa perumahan, pertokoan, perkantoran, pergudangan, kawasan industri, dan tempat-tempat rekreasi. |
||
# Usaha-usaha yang sah, yang masih berhubungan dengan real estate, seperti jasa ''appraissal'', |
# Usaha-usaha yang sah, yang masih berhubungan dengan real estate, seperti jasa ''appraissal'', ''peragenan'', ''property management'', pialang, pengembangan promosi, penyuluhan real estate, dan industri real estate. |
||
Revisi per 4 Mei 2019 04.58
Real Estate Indonesia (REI) adalah asosiasi pengusaha real estate yang didirikan di Jakarta tanggal 11 Februari 1972.[1]
Tujuan Pokok REI adalah memajukan dan mengembangkan bidang usaha real estate di Indonesia dengan cara :
- Memupuk kerjasama antar anggota, serta melindungi dan membantu para anggota dalam mengembangkan usahanya
- Menyediakan forum tukar-menukar pengalaman
- Mengembnagkan cara-cara pengusaha dan pengelolaan industri real estate sesuai dengan perklembangan tekhnologi dan perkembangan jaman
- Membina, memelihara, serta meningkatkan mutu para anggotanya.[1]
Ruang lingkup kegiatan :
- Mengusahakan / memperoleh tanah dari masyarakat, dan/atau dari pemerintah serta mematangkantanah dan melaksanakan pembangunan di atas tanah tersebut.
- Mengelola serta menyewakan tanah dengan atau tanpa bangunan berupa perumahan, pertokoan, perkantoran, pergudangan, kawasan industri, dan tempat-tempat rekreasi.
- Usaha-usaha yang sah, yang masih berhubungan dengan real estate, seperti jasa appraissal, peragenan, property management, pialang, pengembangan promosi, penyuluhan real estate, dan industri real estate.
Tantangan yang dihadapi REI antara lain :
- Peraturan pemerintah
- Keterbatasan lahan
- Persaingan
- Suku Bunga Kredit.[1]