Lompat ke isi

Hak LGBT di Aceh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:
| gender_identity_expression = Perubahan gender diakui sebagai hak konstitusional
| gender_identity_expression = Perubahan gender diakui sebagai hak konstitusional
}}
}}
'''Kelompok lesbian, ''gay'', biseksual dan ''transgender'' (LGBT)''' di '''Aceh''' masih menghadapi permasalahan hukum yang tidak dihadapi oleh orang-orang non-[[LGBT]] lainnya. Provinsi [[Aceh]] memiliki wewenang untuk menerapkan [[hukum syariah]].{{sfn|Cammack|Feener|2012|p=36}} Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, [[sodomi]] digolongkan sebagai "liwath", sementara hubungan seks sesama wanita disebut "musahaqah".<ref name=jakartapost>{{cite news|url=http://www.thejakartapost.com/news/2015/10/23/qanun-jinayat-becomes-official-all-people-aceh.html|title='Qanun Jinayat' becomes official for all people in Aceh|date=2015-10-13|last=Simajuntak|first=Hotli|publisher=[[The Jakarta Post]]}}</ref> Meskipun di tingkat nasional tidak dianggap ilegal, aktivitas seks sesama jenis dipidanakan di Aceh dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun.<ref>[[ILGA]], [https://ilga.org/downloads/ILGA_State_Sponsored_Homophobia_2019.pdf State-Sponsored Homophobia 2019], hlm. 489</ref>
'''Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)''' di '''Aceh''' masih menghadapi permasalahan hukum yang tidak dihadapi oleh orang-orang non-[[LGBT]] lainnya. Provinsi [[Aceh]] memiliki wewenang untuk menerapkan [[hukum syariah]].{{sfn|Cammack|Feener|2012|p=36}} Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, [[sodomi]] digolongkan sebagai "liwath", sementara hubungan seks sesama wanita disebut "musahaqah".<ref name=jakartapost>{{cite news|url=http://www.thejakartapost.com/news/2015/10/23/qanun-jinayat-becomes-official-all-people-aceh.html|title='Qanun Jinayat' becomes official for all people in Aceh|date=2015-10-13|last=Simajuntak|first=Hotli|publisher=[[The Jakarta Post]]}}</ref> Meskipun di tingkat nasional tidak dianggap ilegal, aktivitas seks sesama jenis dipidanakan di Aceh dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun.<ref>[[ILGA]], [https://ilga.org/downloads/ILGA_State_Sponsored_Homophobia_2019.pdf State-Sponsored Homophobia 2019], hlm. 489</ref>


Walaupun Qanun No. 6 Tahun 2014 sama sekali tidak memidanakan waria, mereka pernah beberapa kali menjadi sasaran polisi.<ref>{{Cite web|url=http://aceh.tribunnews.com/2017/12/18/tujuh-waria-yang-ditangkap-wh-di-banda-aceh-tak-bisa-dicambuk-ini-alasannya|title=Tujuh Waria yang Ditangkap WH di Banda Aceh tak Bisa Dicambuk, Ini Alasannya|website=Serambi Indonesia|language=id-ID|access-date=2019-05-29}}</ref> Salah satunya terjadi terhadap 12 waria pekerja salon di [[Aceh Utara]] pada tahun 2018 atas perintah dari Kapolres Aceh Utara, [[Untung Sangaji]]. Para waria ini digunduli dan dipaksa untuk "dibina menjadi laki-laki", sementara salon tempat mereka bekerja juga ditutup. Tindakan ini mengundang kecaman dari [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] karena dianggap merendahkan martabat manusia dan berlawanan dengan aturan yang ada.<ref>{{Cite news|title=Penangkapan 'waria' di Aceh Utara 'sebabkan hilangnya pekerjaan'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42851456|date=2018-01-31|access-date=2019-05-29|language=en-GB|first=Sri|last=Lestari}}</ref>
Walaupun Qanun No. 6 Tahun 2014 sama sekali tidak memidanakan waria, mereka pernah beberapa kali menjadi sasaran polisi.<ref>{{Cite web|url=http://aceh.tribunnews.com/2017/12/18/tujuh-waria-yang-ditangkap-wh-di-banda-aceh-tak-bisa-dicambuk-ini-alasannya|title=Tujuh Waria yang Ditangkap WH di Banda Aceh tak Bisa Dicambuk, Ini Alasannya|website=Serambi Indonesia|language=id-ID|access-date=2019-05-29}}</ref> Salah satunya terjadi terhadap 12 waria pekerja salon di [[Aceh Utara]] pada tahun 2018 atas perintah dari Kapolres Aceh Utara, [[Untung Sangaji]]. Para waria ini digunduli dan dipaksa untuk "dibina menjadi laki-laki", sementara salon tempat mereka bekerja juga ditutup. Tindakan ini mengundang kecaman dari [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] karena dianggap merendahkan martabat manusia dan berlawanan dengan aturan yang ada.<ref>{{Cite news|title=Penangkapan 'waria' di Aceh Utara 'sebabkan hilangnya pekerjaan'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42851456|date=2018-01-31|access-date=2019-05-29|language=en-GB|first=Sri|last=Lestari}}</ref>
Baris 17: Baris 17:
* {{cite journal|title=The Islamic Legal System in Indonesia|last1=Cammack|first1=Mark E.|last2=Feener|first2=R. Michael|date=2012|journal=Pacific Rim Law & Policy Journal |volume=21 |issue=1 |pages=13–42 |doi= |access-date= |url=http://digital.law.washington.edu/dspace-law/bitstream/handle/1773.1/1091/21PRPLJ013.pdf|ref=harv}}
* {{cite journal|title=The Islamic Legal System in Indonesia|last1=Cammack|first1=Mark E.|last2=Feener|first2=R. Michael|date=2012|journal=Pacific Rim Law & Policy Journal |volume=21 |issue=1 |pages=13–42 |doi= |access-date= |url=http://digital.law.washington.edu/dspace-law/bitstream/handle/1773.1/1091/21PRPLJ013.pdf|ref=harv}}


{{botswana-stub}}
{{indonesia-stub}}


[[Kategori:Hak LGBT di Afrika]]
[[Kategori:Hak LGBT di Asia]]

Revisi per 29 Mei 2019 06.31

Hak LGBT di Aceh
Aceh
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:
100 kali cambuk, hingga 8 tahun penjara, denda
TranseksualPerubahan gender diakui sebagai hak konstitusional

Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Aceh masih menghadapi permasalahan hukum yang tidak dihadapi oleh orang-orang non-LGBT lainnya. Provinsi Aceh memiliki wewenang untuk menerapkan hukum syariah.[1] Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, sodomi digolongkan sebagai "liwath", sementara hubungan seks sesama wanita disebut "musahaqah".[2] Meskipun di tingkat nasional tidak dianggap ilegal, aktivitas seks sesama jenis dipidanakan di Aceh dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun.[3]

Walaupun Qanun No. 6 Tahun 2014 sama sekali tidak memidanakan waria, mereka pernah beberapa kali menjadi sasaran polisi.[4] Salah satunya terjadi terhadap 12 waria pekerja salon di Aceh Utara pada tahun 2018 atas perintah dari Kapolres Aceh Utara, Untung Sangaji. Para waria ini digunduli dan dipaksa untuk "dibina menjadi laki-laki", sementara salon tempat mereka bekerja juga ditutup. Tindakan ini mengundang kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap merendahkan martabat manusia dan berlawanan dengan aturan yang ada.[5]

Referensi

  1. ^ Cammack & Feener 2012, hlm. 36.
  2. ^ Simajuntak, Hotli (2015-10-13). "'Qanun Jinayat' becomes official for all people in Aceh". The Jakarta Post. 
  3. ^ ILGA, State-Sponsored Homophobia 2019, hlm. 489
  4. ^ "Tujuh Waria yang Ditangkap WH di Banda Aceh tak Bisa Dicambuk, Ini Alasannya". Serambi Indonesia. Diakses tanggal 2019-05-29. 
  5. ^ Lestari, Sri (2018-01-31). "Penangkapan 'waria' di Aceh Utara 'sebabkan hilangnya pekerjaan'" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-05-29. 

Daftar pustaka