Lompat ke isi

Hak LGBT di Aceh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:
| caption = [[Aceh]]
| caption = [[Aceh]]
| legal_status = Ilegal
| legal_status = Ilegal
| penalty = 100 kali cambuk, hingga 8 tahun penjara, denda
| penalty = 100 kali cambuk, penjara hingga 8 tahun, denda
| recognition_of_relationships = Tidak diakui
| recognition_of_relationships = Tidak diakui
| recognition_of_relationships_restrictions = <!--laws restricting marriage to man/woman or banning civil unions, etc.-->
| recognition_of_relationships_restrictions = <!--laws restricting marriage to man/woman or banning civil unions, etc.-->

Revisi per 29 Mei 2019 13.03

Hak LGBT di Aceh
Aceh
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:
100 kali cambuk, penjara hingga 8 tahun, denda
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak diakui
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenisTidak
Perlindungan dari diskriminasiTidak ada

Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Aceh masih menghadapi permasalahan hukum yang tidak dihadapi oleh orang-orang non-LGBT lainnya. Provinsi Aceh memiliki wewenang untuk menerapkan hukum syariah.[1] Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, sodomi digolongkan sebagai "liwath", sementara hubungan seks sesama wanita disebut "musahaqah".[2] Meskipun di tingkat nasional tidak dianggap ilegal, aktivitas seks sesama jenis dipidanakan di Aceh dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun.[3]

Walaupun Qanun No. 6 Tahun 2014 sama sekali tidak memidanakan waria, mereka pernah beberapa kali menjadi sasaran polisi.[4] Salah satunya terjadi terhadap 12 waria pekerja salon di Aceh Utara pada tahun 2018 atas perintah dari Kapolres Aceh Utara, Untung Sangaji. Para waria ini digunduli dan dipaksa untuk "dibina menjadi laki-laki", sementara salon tempat mereka bekerja juga ditutup. Tindakan ini mengundang kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap merendahkan martabat manusia dan berlawanan dengan peraturan yang ada.[5]

Referensi

  1. ^ Cammack & Feener 2012, hlm. 36.
  2. ^ Simajuntak, Hotli (2015-10-13). "'Qanun Jinayat' becomes official for all people in Aceh". The Jakarta Post. 
  3. ^ ILGA, State-Sponsored Homophobia 2019, hlm. 489
  4. ^ "Tujuh Waria yang Ditangkap WH di Banda Aceh tak Bisa Dicambuk, Ini Alasannya". Serambi Indonesia. Diakses tanggal 2019-05-29. 
  5. ^ Lestari, Sri (2018-01-31). "Penangkapan 'waria' di Aceh Utara 'sebabkan hilangnya pekerjaan'" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-05-29. 

Daftar pustaka