Lompat ke isi

Kredit: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Mohd shahril bin mohd mazlan) dan mengembalikan revisi 6842289 oleh Bennylin
k Menambahkan definisi kredit berdasarkan Undang Undang Perbankan No 7, 1992
Baris 3: Baris 3:
* [[Kredit (akuntansi)]], yang merupakan lawan dari debit
* [[Kredit (akuntansi)]], yang merupakan lawan dari debit



{{disambig}}
Untuk sektor perbankan di Indonesia, kredit didefinisikan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa kredit adalah: ''Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.''
<br />{{disambig}}
<!--
<!--
_______________________________________________________________________
_______________________________________________________________________

Revisi per 4 Juni 2019 13.02

Kredit dapat mengacu pada beberapa hal berikut:


Untuk sektor perbankan di Indonesia, kredit didefinisikan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.