Lompat ke isi

Pemantauan HPHK: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Pemantauan Daerah Sebar Hama Penyakit Hewan Karantina''' (disingkat '''pemantauan HPHK''') adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian untuk me...'
 
RianHS (bicara | kontrib)
k Menambahkan pranala
Baris 1: Baris 1:
'''Pemantauan Daerah Sebar Hama Penyakit Hewan Karantina''' (disingkat '''pemantauan HPHK''') adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian untuk memperoleh informasi mengenai status Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di suatu negara, area, atau tempat.
'''Pemantauan Daerah Sebar Hama Penyakit Hewan Karantina''' (disingkat '''pemantauan HPHK''') adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh [[Badan Karantina Pertanian]] untuk memperoleh informasi mengenai status [[Hama dan Penyakit Hewan Karantina|Hama Penyakit Hewan Karantina]] (HPHK) di suatu negara, area, atau tempat.


==Latar Belakang==
==Latar Belakang==
Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP) di seluruh Indonesia berperan aktif dalam upaya mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK. Salah satu fungsi UPTKP adalah melaksanakan pemantauan daerah sebar HPHK.<ref>Permentan 22/2008 Pasal 3</ref> Fungsi pemantauan UPTKP tersebut selanjutnya dilaksanakan dengan melakukan tindakan pengamatan.
Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP) di seluruh Indonesia berperan aktif dalam upaya mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK. Salah satu fungsi UPTKP adalah melaksanakan pemantauan daerah sebar HPHK.<ref>Permentan 22/2008 Pasal 3</ref> Fungsi pemantauan UPTKP tersebut selanjutnya dilaksanakan dengan melakukan tindakan pengamatan.


Salah satu bentuk tindakan karantina adalah pengamatan.<ref>UU 16/1992 Pasal 10</ref> Selain dilakukan dengan mengamati timbulnya gejala HPHK pada media pembawa selama diasingkan (observasi), pengamatan juga memiliki makna mengamati situasi HPHK pada suatu negara, area, atau tempat (surveilans).<ref>PP 82/2000 Pasal 11 ayat (1) dan (2)</ref>
Salah satu bentuk [[Tindakan Karantina Hewan|tindakan karantina]] adalah pengamatan.<ref>UU 16/1992 Pasal 10</ref> Selain dilakukan dengan mengamati timbulnya gejala HPHK pada media pembawa selama diasingkan (observasi), pengamatan juga memiliki makna mengamati situasi HPHK pada suatu negara, area, atau tempat (surveilans).<ref>PP 82/2000 Pasal 11 ayat (1) dan (2)</ref>


Kebijaksanaan karantina dan pembatasan lalu lintas media pembawa diatur berdasarkan penggolongan dan pemetaan HPHK. Pemetaan HPHK menggambarkan status suatu negara, area, atau tempat yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan.<ref>PP 82/2000 Pasal 76 ayat (1) dan (2)</ref> Kegiatan pengamatan tersebut dapat dilakukan secara langsung di tempat pemasukan, transit, pengeluaran, instalasi karantina, dan alat angkut atau secara tidak langsung di tempat lainnya dengan melibatkan atau memperoleh informasi dari pihak yang berwenang.<ref>PP 82/2000 Pasal 76 ayat (3)</ref>
Kebijaksanaan karantina dan pembatasan lalu lintas [[Media Pembawa HPHK|media pembawa]] diatur berdasarkan penggolongan dan pemetaan HPHK. Pemetaan HPHK menggambarkan status suatu negara, area, atau tempat yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan.<ref>PP 82/2000 Pasal 76 ayat (1) dan (2)</ref> Kegiatan pengamatan tersebut dapat dilakukan secara langsung di [[Tempat Pemasukan dan Pengeluaran|tempat pemasukan, transit, pengeluaran]], [[Instalasi Karantina Hewan|instalasi karantina]], dan alat angkut atau secara tidak langsung di tempat lainnya dengan melibatkan atau memperoleh informasi dari pihak yang berwenang.<ref>PP 82/2000 Pasal 76 ayat (3)</ref>


Informasi status dan situasi HPHK yang telah diperoleh selanjutnya diverifikasi dan dikompilasi dalam bentuk peta status dan situasi HPHK yang akan diperbarui setiap tahun. Dengan adanya peta tersebut, kebijakan pencegahan penyebaran HPHK di dalam wilayah negara Republik Indonesia diharapkan akan menjadi lebih optimal.
Informasi status dan situasi HPHK yang telah diperoleh selanjutnya diverifikasi dan dikompilasi dalam bentuk peta status dan situasi HPHK yang akan diperbarui setiap tahun. Dengan adanya peta tersebut, kebijakan pencegahan penyebaran HPHK di dalam wilayah negara Republik Indonesia diharapkan akan menjadi lebih optimal.
Baris 25: Baris 25:
Prioritas nasional dilakukan untuk:<ref>Kepka Barantan No. 611/2019</ref>
Prioritas nasional dilakukan untuk:<ref>Kepka Barantan No. 611/2019</ref>
# Memperoleh data ada/tidaknya HPHK di daerah sebar HPHK;
# Memperoleh data ada/tidaknya HPHK di daerah sebar HPHK;
# Memperkirakan tingkat kejadian penyakit di daerah sebar HPHK;
# Memperkirakan tingkat kejadian penyakit di daerah sebar HPHK; dan
# Memperoleh data tingkat kekebalan media pembawa HPHK dari HPHK tertentu di daerah sebar HPHK
# Memperoleh data tingkat kekebalan media pembawa HPHK dari HPHK tertentu di daerah sebar HPHK



Revisi per 8 Juni 2019 03.00

Pemantauan Daerah Sebar Hama Penyakit Hewan Karantina (disingkat pemantauan HPHK) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian untuk memperoleh informasi mengenai status Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di suatu negara, area, atau tempat.

Latar Belakang

Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP) di seluruh Indonesia berperan aktif dalam upaya mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK. Salah satu fungsi UPTKP adalah melaksanakan pemantauan daerah sebar HPHK.[1] Fungsi pemantauan UPTKP tersebut selanjutnya dilaksanakan dengan melakukan tindakan pengamatan.

Salah satu bentuk tindakan karantina adalah pengamatan.[2] Selain dilakukan dengan mengamati timbulnya gejala HPHK pada media pembawa selama diasingkan (observasi), pengamatan juga memiliki makna mengamati situasi HPHK pada suatu negara, area, atau tempat (surveilans).[3]

Kebijaksanaan karantina dan pembatasan lalu lintas media pembawa diatur berdasarkan penggolongan dan pemetaan HPHK. Pemetaan HPHK menggambarkan status suatu negara, area, atau tempat yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan.[4] Kegiatan pengamatan tersebut dapat dilakukan secara langsung di tempat pemasukan, transit, pengeluaran, instalasi karantina, dan alat angkut atau secara tidak langsung di tempat lainnya dengan melibatkan atau memperoleh informasi dari pihak yang berwenang.[5]

Informasi status dan situasi HPHK yang telah diperoleh selanjutnya diverifikasi dan dikompilasi dalam bentuk peta status dan situasi HPHK yang akan diperbarui setiap tahun. Dengan adanya peta tersebut, kebijakan pencegahan penyebaran HPHK di dalam wilayah negara Republik Indonesia diharapkan akan menjadi lebih optimal.

Prioritas

Sejak tahun 2018, pemantauan HPHK dibagi menjadi dua prioritas, yaitu prioritas nasional dan prioritas regional. Prioritas nasional ditujukan untuk pengumpulan data dan informasi status dan situasi HPHK dalam hal penyusunan peta HPHK. Adapun prioritas regional ditujukan untuk mendukung program Kementerian Pertanian dan evaluasi tindakan karantina hewan yang telah dilakukan.

Prioritas nasional

Prioritas nasional dilakukan untuk:[6]

  1. Memperoleh informasi status dan situasi HPHK pada suatu area di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  2. Menyusun basis data dan situasi HPHK di Indonesia;
  3. Memformulasikan matriks penguatan sistem dan operasional karantina hewan dan keamanan hayati hewani;
  4. Menyusun peta HPHK;
  5. Menyusun peta matriks potensi akselerasi komoditas perdagangan hewan dan produk hewan; dan
  6. Menyusun peta matriks sentra peternakan di daerah setempat.

Prioritas regional

Prioritas nasional dilakukan untuk:[7]

  1. Memperoleh data ada/tidaknya HPHK di daerah sebar HPHK;
  2. Memperkirakan tingkat kejadian penyakit di daerah sebar HPHK; dan
  3. Memperoleh data tingkat kekebalan media pembawa HPHK dari HPHK tertentu di daerah sebar HPHK

Lihat Pula

Referensi

Tautan

Catatan Kaki

  1. ^ Permentan 22/2008 Pasal 3
  2. ^ UU 16/1992 Pasal 10
  3. ^ PP 82/2000 Pasal 11 ayat (1) dan (2)
  4. ^ PP 82/2000 Pasal 76 ayat (1) dan (2)
  5. ^ PP 82/2000 Pasal 76 ayat (3)
  6. ^ Kepka Barantan No. 611/2019
  7. ^ Kepka Barantan No. 611/2019